Pengaruh faktor ekonomi terhadap tindak kejahatan pidana di Indonesia
Indonesia adalah negara dengan keragaman budaya dan geografis yang luas dan menghadapi tantangan kompleks terkait keamanan dan kejahatan. Salah satu aspek yang dapat menjadi fokus pembahasan kita kali ini adalah pengaruh faktor ekonomi terhadap tingkat kejahatan di Indonesia. Perekonomian yang dinamis, pertumbuhan penduduk dan kesenjangan sosial dapat berdampak signifikan terhadap tingkat kejahatan di berbagai wilayah. Oleh karena itu, tujuan penelitian ini adalah untuk mengkaji hubungan faktor ekonomi dengan kejahatan guna memperoleh pemahaman yang lebih mendalam mengenai kebijakan pencegahan kejahatan dan pembangunan ekonomi berkelanjutan.
A. Pengertian tindak kejahatan pidana
Hukum pidana adalah bagian dari hukum umum suatu negara, yang menetapkan dasar dan aturan untuk menentukan tindakan apa yang tidak boleh dilakukan dan apa yang dilarang, serta ancaman atau sanksi terhadap siapa pun yang melanggarnya. Sedangkan, tindak kejahatan pidana adalah suatu perbuatan yang dilarang dengan suatu perbuatan larangan, yang disertai dengan ancaman terhadap pelanggar larangan itu dalam bentuk ancaman (sanksi) tertentu.
Tindak kejahatan pidana dapat berupa perbuatan yang dilarang dan diancam dengan undang-undang, dan jenis perbuatan itu berbeda-beda menurut berbagai aspek, seperti jenis kejahatan, cara rumusannya, waktu terjadinya, bentuk kesalahan, sumber, jenis perbuatan, kepentingan hukum yang dilindungi, waktu terjadinya, pelaksanaan tindakan, pengaduan dan subjek hukum.
B. Faktor ekonomi yang menyebabkan terjadinya tindak pidana di Indonesia
Berikut ini adalah beberapa faktor ekonomi yang dapat menyebabkan terjadinya tindak pidana di Indonesia.
1. Kemiskinan
Tingginya tingkat kemiskinan di Indonesia dapat mendorong seseorang melakukan kejahatan untuk memenuhi kebutuhan dasarnya. Jika seseorang tidak mampu memperoleh penghasilan yang cukup untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, mereka cenderung mencari cara lain untuk melanggar hukum.
2. Ketimpangan ekonomi
Ketimpangan ekonomi yang tinggi juga menjadi faktor penyebab tingginya angka kejahatan di Indonesia. Ketika kesenjangan antara kelompok kaya dan miskin dalam masyarakat semakin lebar, maka semakin besar kemungkinan terjadinya kejahatan seperti pencurian dan perampokan.
3. Kesempatan ekonomi yang terbatas
Minimnya peluang ekonomi, terutama di daerah pedesaan atau perkotaan yang miskin dapat membuat seseorang merasa terpinggirkan dan tidak punya pilihan selain melakukan aktivitas ilegal untuk mendapatkan penghasilan.
4. Krisis ekonomi
Dalam krisis ekonomi, tingkat pengangguran biasanya meningkat secara signifikan. Hal ini dapat menimbulkan rasa frustasi dan ketidakpuasan di kalangan masyarakat yang pada akhirnya meningkatkan kemungkinan terjadinya kejahatan.
5. Korupsi dan kolusi
Maraknya korupsi dan kolusi juga dapat mempengaruhi kondisi perekonomian negara. Korupsi menyebabkan distribusi sumber daya yang tidak efisien dan tidak adil, yang pada akhirnya merugikan masyarakat dan dapat mendorong kejahatan lainnya.
6. Pengangguran
Tingkat pengangguran yang tinggi seringkali dikaitkan dengan meningkatnya kejahatan. Tidak dapat memperoleh pekerjaan yang layak dapat menimbulkan rasa frustasi dan putus asa, yang pada akhirnya membawa seseorang melakukan kejahatan demi bertahan hidup.
C. Jenis tindak kejahatan pidana di Indonesia yang disebabkan oleh faktor ekonomi
Berikut adalah 10 jenis tindak kejahatan pidana di Indonesia yang sering terjadi akibat faktor ekonomi, beserta penjelasannya.
1. Pencurian
Kondisi perekonomian yang sulit seringkali mendorong masyarakat untuk mencuri demi memenuhi kebutuhan hidup. Pencurian ini bisa terjadi di berbagai tempat, mulai dari perumahan, kendaraan bermotor, toko, atau supermarket.
2. Perampokan
Perampokan sering terjadi ketika seseorang sangat membutuhkan uang dan harta benda orang lain dirampas secara paksa. Seringkali alasan utama dibalik pencurian ini adalah faktor ekonomi yang sulit.
3. Penipuan
Faktor ekonomi yang sulit seringkali menggoda orang untuk melakukan penipuan demi mendapatkan keuntungan finansial secara cepat. Penipuan dapat dilakukan dengan berbagai cara, mulai dari penipuan online hingga penipuan konvensional.
4. Prostitusi
Kondisi ekonomi yang sulit seringkali memaksa masyarakat terjun ke industri seks untuk memenuhi kebutuhan hidup dengan "menjual dirinya".
5. Pembunuhan
Meskipun kondisi ekonomi yang sulit tidak selalu berhubungan langsung dengan faktor ekonomi, namun seringkali masyarakat menjadi frustasi dan putus asa sehingga ia memutuskan untuk melakukan kejahatan, seperti pembunuhan.
6. Narkotika dan obat-obatan terlarang
Faktor ekonomi yang kompleks juga dapat menyebabkan seseorang ikut serta dalam perdagangan narkoba dan obat-obatan terlarang demi keuntungan finansial yang tinggi.
7. Penggelapan
Kondisi keuangan yang sulit seringkali menimbulkan godaan untuk mengambil harta milik orang lain demi memenuhi kebutuhan hidup sendiri.
8. Penculikan
Penculikan juga dapat terjadi karena faktor ekonomi yang kompleks, dimana seorang penjahat menculik seseorang dengan tujuan untuk meminta uang tebusan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.
9. Pemerasan
Pemerasan sering kali terjadi ketika seseorang sangat membutuhkan uang dan menggunakan kekerasan atau ancaman untuk memaksa orang lain menyerahkan uang atau harta bendanya.
10. Pemalsuan
Kondisi perekonomian yang sulit juga dapat mendorong seseorang untuk memalsukan dokumen, uang atau barang. Pemalsuan ini dilakukan untuk mendapatkan keuntungan finansial secara ilegal.
D. Undang-undang yang mengatur tentang tindak kejahatan pidana di Indonesia
Indonesia memiliki beberapa undang-undang yang mengatur kejahatan. Tujuan undang-undang ini adalah untuk memelihara ketertiban dan keamanan masyarakat serta mengatur pelaku kejahatan. Berikut beberapa undang-undang yang mengatur kejahatan di Indonesia.
1. UU No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
Undang-undang tersebut mengatur pembangunan Indonesia, termasuk penegakan hukum dan penanganan kejahatan.
2. UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
Undang-undang ini mengatur tentang pengendalian, pencegahan, pemberantasan, dan penyalahgunaan zat narkotika. Undang-undang ini menjelaskan jenis-jenis narkoba, hukuman bagi pelakunya, dan upaya rehabilitasi bagi korban kecanduan narkoba.
3. UU No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana
Undang-undang ini mengatur tentang tata cara hukum dalam menangani perkara pidana, mulai dari penyidikan, penyidikan, penuntutan, hingga persidangan.
4. UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
Undang-undang ini mengatur tentang perlindungan anak, termasuk perlindungan anak korban kejahatan.
Undang-undang ini diharapkan dapat meningkatkan penegakan hukum dan melindungi warga negara Indonesia dari kejahatan.
E. Pengaruh faktor ekonomi terhadap tindak kejahatan pidana di Indonesia
Telah banyak penelitian yang luas dan kompleks mengenai pengaruh faktor ekonomi terhadap kejahatan pidana di Indonesia. Beberapa penelitian telah dilakukan untuk memahami pertumbuhan ekonomi, pendidikan, kemiskinan, dan hubungan antara kemiskinan dan kejahatan di Indonesia. Pertumbuhan ekonomi berpengaruh positif yang tidak signifikan terhadap kejahatan di Indonesia.
Sebaliknya tingkat pendidikan mempunyai pengaruh negatif yang signifikan, sedangkan tingkat kemiskinan mempunyai pengaruh positif yang signifikan. Namun tingkat kemiskinan tidak memberikan pengaruh yang signifikan. Kejahatan di provinsi-provinsi di Indonesia dipengaruhi oleh faktor sosial ekonomi seperti tingkat pendidikan dan kemiskinan. Faktor-faktor ini dapat memicu kejahatan melalui berbagai cara, seperti meningkatnya rasa frustrasi dan ketegangan sosial akibat perbedaan pendapatan dan kesejahteraan. Beberapa penelitian juga menemukan bahwa ketimpangan pendapatan dan kekayaan dapat mempengaruhi kejahatan.
Misalnya, studi yang dilakukan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) menemukan bahwa ketimpangan pendapatan di Indonesia berada pada peringkat keenam tertinggi di dunia, dan peningkatan ketimpangan juga meningkatkan kejahatan secara proporsional. Dalam sintesanya dapat disimpulkan sebagai berikut mengenai pengaruh faktor ekonomi terhadap kejahatan di Indonesia.
1. Pertumbuhan ekonomi berpengaruh positif tidak signifikan terhadap kejahatan di Indonesia.
2. Tingkat pendidikan berpengaruh negatif signifikan, sedangkan kemiskinan berpengaruh positif signifikan.
3. Tingkat kemiskinan tidak berpengaruh signifikan.
4. Faktor sosial ekonomi seperti pendidikan, kemiskinan dan kemelaratan mempengaruhi kejahatan di provinsi-provinsi di Indonesia.
5. Ketimpangan pendapatan dan kesejahteraan dapat berdampak pada kejahatan, meningkatkan frustrasi dan ketegangan sosial akibat ketimpangan pendapatan dan kesejahteraan.
Secara ringkas, penelitian ini menunjukkan bahwa faktor ekonomi dan sosial ekonomi mempengaruhi kejahatan di Indonesia dan harus dipertimbangkan dalam strategi pencegahan dan pengendalian kejahatan di Indonesia.
F. Solusi pencegahan terhadap tindak kejahatan pidana di Indonesia yang disebabkan oleh faktor ekonomi
Kejahatan bermotif ekonomi merupakan masalah besar di Indonesia. Mengatasi hal ini memerlukan pendekatan holistik dari berbagai pihak, baik pemerintah, penegak hukum, dan masyarakat. Berikut beberapa solusi proaktif yang bisa dilakukan.
1. Meningkatkan kesejahteraan ekonomi
Pemerintah sebaiknya meningkatkan kesempatan kerja masyarakat dan memperluas program bantuan sosial bagi kelompok kurang mampu. Meningkatnya kesejahteraan ekonomi masyarakat dapat menurunkan insentif untuk melakukan kejahatan.
2. Pengembangan dan pelatihan keterampilan
Program pelatihan dan keterampilan yang berkualitas dapat membantu meningkatkan keterampilan dan daya saing angkatan kerja. Hal ini membantu mengurangi pengangguran dan kemiskinan, yang pada gilirannya dapat mengurangi kejahatan.
3. Memperkuat sistem hukum dan penegakan hukum
Penguatan sistem hukum, termasuk peningkatan efisiensi dan transparansi penegakan hukum, dapat menjadi solusi efektif untuk mengurangi kejahatan. Langkah-langkah ini mencakup peningkatan pengendalian korupsi, pemerasan dan kejahatan lainnya.
4. Pemberdayaan masyarakat
Partisipasi masyarakat dalam pencegahan kejahatan merupakan langkah penting. Program pemberdayaan masyarakat, seperti pelatihan hukum dan keselamatan, dapat membantu meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai konsekuensi kejahatan.
5. Kerjasama antar institusi
Kerja sama antara negara, kepolisian, swasta dan masyarakat sipil sangat diperlukan dalam pencegahan kejahatan. Dengan kerja sama yang baik, berbagai pihak dapat saling mendukung hingga akhirnya dapat mengatasi masalah kejahatan keuangan.
6. Pengembangan program rehabilitasi Selain pencegahan, pemerintah harus mengembangkan program rehabilitasi bagi mantan narapidana. Tujuan dari program ini adalah memberikan mereka kesempatan kedua untuk menjadi anggota masyarakat yang produktif kembali setelah menjalani masa hukuman.
Pencegahan kejahatan yang disebabkan oleh faktor ekonomi memerlukan pendekatan yang komprehensif dan terpadu dari berbagai sektor. Indonesia dapat mengurangi dampak negatif ketidakstabilan ekonomi terhadap tingkat kejahatan masyarakat hanya melalui tindakan kolektif.
Penutup:
Ada korelasi penting antara situasi ekonomi dan kejahatan di Indonesia. Studi menunjukkan bahwa ketika situasi ekonomi memburuk, kejahatan meningkat dan sebaliknya. Faktor ekonomi seperti pengangguran, kemiskinan dan ketimpangan pendapatan sangat mempengaruhi tingkat kejahatan di Indonesia. Oleh karena itu, perbaikan kondisi perekonomian dapat menjadi salah satu solusi untuk mengurangi kejahatan di Indonesia.
Penulis: Maulana Aditia
Komentar
Posting Komentar