Mengenal najis dan hadas
A. Najis
1. Pengertian najis
Kata "najis" berasal dari bahasa Arab. Kata ini diambil dari kata dasar (َูุฌَุณَ - najasa) atau (َูุฌَุงุณَุฉ - najasah), yang secara harfiah berarti kotoran (al-qadzarah). Najis merujuk pada sesuatu yang menjijikkan atau dianggap buruk dan kotor menurut ajaran Islam. Dalam istilah syariat, najis merujuk pada benda atau hal yang kotor dan dapat mengganggu keabsahan ibadah yang memerlukan kesucian, seperti saat melakukan shalat.
Jadi, najis adalah segala sesuatu yang dianggap kotor menurut syariat Islam bisa berupa benda atau kotoran yang menjijikkan, bersifat fisik, dan dapat menyebabkan tidak sahnya atau tidak diperbolehkannya melakukan ibadah tertentu sebab suci darinya menjadi syarat sahnya shalat, tawaf, wudhu, tayamum hingga mandi junub.
2. Jenis-jenis dan cara menyucikan najis
a. Najis mukhaffafah
Najis mukhaffafah adalah najis ringan yang berasal dari air kencing bayi laki-laki yang belum makan apa-apa selain ASI dan belum mencapai umur 2 tahun, dapat disucikan dengan cukup memercikkan air ke bagian yang terkena najis tersebut.
Dari Ummu Qais binti Mihshan Radhiyallahu 'Anha, ia datang kepada Rasulullah Shalallahu Alaihi Wa Sallam dengan membawa anak laki-lakinya yang belum makan makanan. Lalu anak itu kencing di pangkuan Rasulullah Shalallahu Alaihi Wa Sallam, maka beliau meminta air lalu memercikkannya (pada bekas kencing tersebut) dan tidak membasuhnya. (HR. Bukhari No. 223 dan Muslim No. 287).
b. Najis mutawassithah
Najis mutawassithah adalah najis yang termasuk dalam kategori pertengahan atau sedang, yang tidak seberat najis mughalladhah dan dan juga tidak seringan najis mukhaffafah. Disebutkan dalam hadits;
"Cukuplah bagimu menggunakan air, dan bekasnya (warna yang sulit hilang) tidaklah membahayakanmu." (HR. Abu Dawud No. 365).
Najis mutawassithah terbagi menjadi dua jenis yaitu:
1. Najis 'ainiyyah adalah jenis najis yang masih memiliki wujud, warna, bau, atau rasa yang dapat dibersihkan dengan menghilangkan zat, rasa, warna, dan baunya. Namun, jika warna atau baunya sangat sulit dihilangkan, maka hal itu bisa dimaafkan. Contoh dari najis ini termasuk darah, nanah, air kencing (kecuali air kencing bayi laki-laki yang sudah dijelaskan), kotoran manusia dan hewan (kecuali anjing dan babi), muntah, serta bangkai (kecuali bangkai ikan, belalang, dan manusia).
2. Najis hukmiyyah adalah najis yang kita percaya masih ada karena bekasnya masih terlihat secara hukum. Namun, zat, bau, rasa, dan warnanya sudah tidak ada. Kita bisa menyucikannya hanya dengan mengalirkan air di atas benda yang terkena najis itu. Contohnya adalah sisa kencing yang telah kering di lantai dan baunya sudah hilang, tetapi tempat itu masih dianggap najis.
c. Najis mughalladah
Najis mughalladah adalah najis yang berasal dari anjing dan babi, serta hewan yang lahir dari persilangan keduanya atau keturunan silang dengan hewan suci lainnya, termasuk air liur, bulu, keringat, air kencing, dan kotoran dan untuk menyucikannya bagian yang terkena najis ini, kita perlu membasuhnya sebanyak tujuh kali, dengan salah satu basuhan menggunakan air yang dicampur tanah, namun sebelum menyucikannya, kita harus menghilangkan bentuk, bau, dan rasa dari kotoran dan air kencing tersebut.
Dari Abu Hurairah Radhiyallahu 'Anhu, Rasulullah Shalallahu Alaihi Wa Sallam bersabda: "Sucinya bejana salah seorang di antara kalian jika dijilat anjing adalah dengan cara membasuhnya sebanyak tujuh kali, dan yang pertama (dalam riwayat lain: salah satunya) dengan tanah.(HR. Muslim No. 279).
3. Benda yang termasuk najis
Setelah kita memahami apa itu najis dan tingkatan-tingkatannya, langkah penting berikutnya adalah mengenali benda-benda yang dianggap najis menurut syariat. Mengetahui hal ini sangat penting agar kita dapat lebih berhati-hati dalam menjaga kebersihan pakaian, tubuh, dan tempat yang kita gunakan untuk beribadah. Berikut adalah daftar benda-benda yang termasuk dalam kategori najis:
a. Bangkai binatang darat yang berdarah selain mayat manusia
Bangkai adalah hewan yang mati tanpa disembelih sesuai aturan. Setiap hewan yang dagingnya haram untuk dimakan, maka bangkainya dianggap najis. Begitu juga dengan hewan yang halal untuk dimakan; jika mati tanpa disembelih (misalnya tercekik, dipukul, atau jatuh), maka statusnya juga menjadi najis. Allah Subhanahu Wa Ta'ala berfirman:
...ุญُุฑِّู
َุชْ ุนََُْูููู
ُ ุงْูู
َْูุชَุฉُ
Artinya: "Diharamkan bagimu (memakan) bangkai,..." (QS. Al-Ma'idah surah ke 5: Ayat 3).
b. Darah dan nanah
Darah yang dimaksud adalah darah yang mengalir atau memancar dari tubuh. Nanah juga dianggap najis karena berasal dari darah yang sudah membusuk. Para ulama dalam Kitab Al-Majmu' (Imam An-Nawawi) menyatakan bahwa para muslim telah sepakat (ijma') bahwa darah dan nanah itu najis. Allah Subhanahu Wa Ta'ala berfirman:
ุงَْู ุฏَู
ًุง ู
َّุณُْْููุญًุง
Artinya: "...darah yang mengalir.." (QS. Al-An'am surah ke 6: Ayat 145).
c. Segala benda cair yang keluar dari dua pintu
Segala sesuatu (baik cairan maupun padat) yang keluar dari bagian depan atau belakang tubuh dianggap najis. Cairan yang keluar dari bagian depan, seperti kencing, madzi, wadi, dan darah haid atau istihadhah (untuk perempuan), serta yang berasal dari bagian belakang, seperti kotoran. Madzi adalah cairan berwarna putih, jernih, encer, dan lengket yang muncul saat timbulnya syahwat (misalnya saat membayangkan atau bercanda mesra), tetapi terjadi sebelum air mani keluar.
Nabi memberikan perintah untuk "membasuh kemaluan" (mencuci), yang menunjukkan bahwa cairan tersebut dianggap najis. Selain itu, Nabi juga memerintahkan untuk "berwudhu," yang berarti cairan itu dapat membatalkan wudhu (hadats kecil). Suatu ketika, Ali merasa malu untuk bertanya langsung kepada Nabi karena dia adalah menantu Nabi. Oleh karena itu, dia meminta Al-Miqdad bin Al-Aswad untuk mengajukan pertanyaan tersebut.
Rasulullah bersabda: "Hendaklah dia membasuh kemaluannya dan berwudhu." (HR. Bukhari No. 269 dan Muslim No. 303).
Wadi adalah cairan kental berwarna putih yang biasanya muncul setelah seseorang buang air kecil atau saat merasa lelah. Wadi dianggap sama dengan air kencing (Najis Mutawassithah) karena keluar dari saluran kemih dan memiliki sifat yang mirip dengan sisa buangan. Dalam penjelasan dari Ibnu Abbas, beliau membedakan antara Mani, Madzi, dan Wadi dengan menyatakan bahwa "Mani membuat seseorang wajib mandi."
Adapun Wadi dan Madzi, beliau (Ibnu Abbas) berkata: 'Basuhlah kemaluanmu dan berwudhulah sebagaimana wudhumu untuk shalat'."(HR. Baihaqi no. 636).
Darah haid adalah darah yang keluar dari rahim wanita secara teratur pada waktu-waktu tertentu. Seorang wanita bertanya kepada Nabi mengenai darah haid yang mengotori pakaian. Rasulullah Shalallahu Alaihi Wa Sallam bersabda: "Hendaklah dia mengerik darah itu (setelah kering), kemudian menggosoknya dengan air, lalu menyiramnya (mencucinya), kemudian dia boleh mengerjakan shalat dengan pakaian itu." (HR. Bukhari No. 227 dan Muslim No. 291).
Istihadhah adalah darah yang muncul karena penyakit di luar waktu haid atau nifas. Meskipun begitu, wanita yang mengalami istihadhah tetap harus melaksanakan shalat. Nabi menyuruh mereka untuk membersihkan darah tersebut, menggunakan pembalut untuk menutupnya, dan kemudian berwudhu setiap kali waktu shalat tiba. Ini menunjukkan bahwa darah ini adalah najis yang perlu dibersihkan dari tubuh dan pakaian sebelum shalat dilakukan.
Dalam sebuah hadits disebutkan bahwa, Dari Fatimah binti Abi Hubaisy Radhiyallahu Anhu: Nabi Shalallahu Alaihi Wa Sallam bersabda kepadanya "Sesungguhnya itu hanyalah darah dari urat (yang luka) dan bukan darah haid. Maka, apabila haidmu datang, tinggalkanlah shalat. Dan apabila masa haid itu telah berlalu, maka bersihkanlah darah itu dari dirimu (mandi wajib dan mencuci bekas darahnya), kemudian shalatlah." (HR. Bukhari No. 306 dan Muslim No. 333)
d. Khamr
Allah Subhanahu Wa Ta'ala berfirman:
ٰูุۤงَ َُّููุง ุงَّูุฐَِْูู ุงٰู
َُْููุۤง ุงَِّูู
َุง ุงْูุฎَู
ْุฑُ َูุง ْูู
َْูุณِุฑُ َูุง ْูุงَ ْูุตَุง ุจُ َูุง ْูุงَ ุฒَْูุง ู
ُ ุฑِุฌْุณٌ
Artinya: "Wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah, adalah perbuatan keji..." (QS. Al-Ma'idah surah ke 5: Ayat 90).
Kata "Rijsum" dalam kalimat itu dipahami sebagai najis oleh sebagian besar ulama (Jumhur). Namun, ada ulama seperti Imam Syaukani yang berpendapat bahwa najis tersebut adalah najis maknawi (perbuatannya), bukan dari zat cairnya.
e. Anjing dan babi
Kenajisan anjing juga didukung oleh kenyataan bahwa hewan ini dilarang untuk diperdagangkan. Menurut aturan fikih, sesuatu yang najis dalam bentuknya tidak boleh diperjualbelikan. Rasulullah Shalallahu Alaihi Wa Sallam bersabda: "Harga (hasil penjualan) anjing adalah kotor (khabits), hasil pelacuran adalah kotor, dan upah tukang bekam adalah kotor." (HR. Muslim No. 1.568).
Ada sebuah hadits yang menyatakan bahwa malaikat tidak akan masuk ke dalam rumah yang memiliki anjing. Ini menunjukkan bahwa keberadaan anjing dapat "menghalangi" kesucian dan rahmat di ruangan itu. Rasulullah Shalallahu Alaihi Wa Sallam bersabda: "Malaikat tidak akan masuk ke rumah yang di dalamnya terdapat anjing dan gambar (patung)." (HR. Bukhari No. 3.225 dan Muslim No. 2.106).
Meskipun Al-Qur'an menyebut "Lihaml khinzir" (daging babi), para ulama sepakat bahwa yang dimaksud bukan hanya dagingnya, tetapi juga seluruh bagian tubuhnya seperti lemak, tulang, kulit, dan bulu. Dalam Kitab Al-Majmu' Syarah Al-Muhadzdzab, Imam An-Nawawi menjelaskan bahwa umat Islam telah sepakat bahwa seluruh bagian tubuh babi adalah najis, termasuk daging, lemak, kulit, dan tulangnya. Dalam hukum Islam, jika anjing yang masih bisa digunakan untuk berburu atau menjaga kebun saja dianggap najis berat, maka babi yang sepenuhnya dilarang untuk dimanfaatkan tentu memiliki status hukum yang sama atau bahkan lebih berat.
f. Bagian tubuh bintang yang diambil dari tubuhnya selagi masih hidup
Contohnya, jika telinga kambing atau ekor sapi dipotong saat hewan tersebut masih hidup, maka bagian yang terpotong itu haram untuk dimakan dan dianggap najis seperti bangkai. Dalam sebuah hadits disebutkan, "Apa yang dipotong dari hewan dalam keadaan hewan itu masih hidup, maka potongan itu adalah bangkai (najis)." (HR. Abu Dawud No. 2.858 & Tirmidzi No. 1.480).
Bulu dari hewan yang boleh dimakan, seperti wol, rambut, dan bulu halus, dianggap suci dan bisa digunakan. Allah Subhanahu Wa Ta'ala berfirman:
َูุง ُّٰููู ุฌَุนََู َُูููู
ْ ู
ِّْูۢ ุจُُْููุชُِูู
ْ ุณًََููุง َّูุฌَุนََู َُูููู
ْ ู
ِّْู ุฌُُْููุฏِ ุงْูุงَ ْูุนَุง ู
ِ ุจُُْููุชًุง ุชَุณْุชَุฎََُِّْููููุง َْููู
َ ุธَุนُِْููู
ْ ََْูููู
َ ุงَِูุง ู
َุชُِูู
ْ ۙ َูู
ِْู ุงَุตَْูุง َِููุง َูุงَ ْูุจَุง ุฑَِูุง َูุงَ ุดْุนَุง ุฑَِูุงۤ ุงَุซَุง ุซًุง َّูู
َุชَุง ุนًุง ุงِٰูู ุญٍِْูู
Artinya: "Dan Allah menjadikan rumah-rumah bagimu sebagai tempat tinggal dan Dia menjadikan bagimu rumah-rumah (kemah-kemah) dari kulit hewan ternak yang kamu merasa ringan (membawa)nya pada waktu kamu bepergian dan pada waktu kamu bermukim dan (dijadikan-Nya pula) dari bulu domba, bulu unta, dan bulu kambing, alat-alat rumah tangga dan kesenangan sampai waktu (tertentu)." (QS. An-Nahl surah ke 16: Ayat 80).
4. Benda yang sering disalahpahami sebagai najis (kotor tapi suci)
a. Air mani (sperma) manusia
Banyak orang berpikir bahwa air mani itu najis karena keluarnya membuat seseorang harus mandi besar. Namun, menurut Mazhab Syafi'i, air mani manusia dianggap suci. Imam Syafi'i dalam Kitab Al-Umm menjelaskan bahwa air mani itu suci karena merupakan asal mula penciptaan manusia, termasuk para Nabi dan syuhada. Aisyah Radhiyallahu 'Anhu berkata: "Aku pernah mengerik air mani yang kering dari pakaian Rasulullah Shalallahu Alaihi Wa Sallam dengan kuku, kemudian beliau shalat dengan pakaian tersebut." (HR. Muslim No. 288).
Jika air mani najis, tentu harus dicuci dengan air (seperti darah/kencing) dan tidak cukup hanya dikerik.
b. Darah yang tersisa pada daging
Darah yang keluar saat penyembelihan memang dianggap najis. Namun, darah yang masih ada di urat-urat daging atau jantung setelah hewan disembelih dengan benar dianggap suci (atau dimaafkan). Kita tidak perlu mencuci daging sampai benar-benar bersih untuk menghilangkan darahnya. Para ulama setuju bahwa sangat sulit menghilangkan semua darah dari daging, jadi hal itu dimaafkan agar tidak menyulitkan orang-orang.
c. Bangkai ikan, belalang, dan manusia
Umumnya, bangkai dianggap najis, tetapi ada tiga jenis yang dikecualikan, yaitu bangkai ikan, belalang, dan manusia. Dalam hadits disebutkan bahwa, "Telah dihalalkan bagi kami dua bangkai dan dua darah. Dua bangkai itu adalah ikan dan belalang..." (HR. Ahmad No. 5.690).
Dalil yang menyatakan bahwa mayat manusia itu suci berasal dari firman Allah yang berbunyi:
َََููููุฏْ َูุฑَّู
َْูุง ุจَِْููۤ ุงٰุฏَู
َ
Artinya: "Dan sungguh, Kami telah memuliakan anak-cucu Adam,..." (QS. Al-Isra' surah ke 17: Ayat 70).
Arti yang dimuliakan seharusnya tidak dianggap sebagai najis atau kotoran. Jika mayat manusia itu benar-benar najis, kita pasti tidak akan disuruh untuk memandikannya, karena biasanya kita tidak diperintahkan untuk mencuci kotoran lainnya, dan kotoran tersebut juga tidak bisa dibersihkan. Jadi, perintah untuk memandikan mayat menunjukkan bahwa mayat manusia bukanlah najis, tetapi mungkin saja terkena najis sehingga kita perlu memandikannya.
Mayat manusia tetap suci dan tidak membuat orang yang menyentuhnya atau tempat di mana ia diletakkan menjadi najis. Dalam hadits lain juga disebutkan bahwa, "Sesungguhnya orang mukmin itu tidak najis (baik hidup maupun mati)." (HR. Bukhari No. 283).
d. Air liur dan tubuh kucing
Air liur dan tubuh kucing dianggap suci. Kucing tidak sama dengan anjing. Namun, kotoran dan air kencingnya tetap dianggap najis. Kucing termasuk dalam kategori At-Thawwafin, yaitu hewan yang sulit untuk dihindari interaksinya dengan manusia, sehingga Allah memberikan kemudahan. Dalam hadits disebutkan bahwa, "Kucing itu tidak najis. Ia adalah binatang yang sering berkeliling di sekitar kalian." (HR. Abu Dawud No. 75, Tirmidzi No. 92).
e. Lumpur atau tanah di jalanan
Banyak orang merasa khawatir ketika baju mereka terkena percikan air atau lumpur dari jalan. Prinsip dasarnya adalah bahwa segala sesuatu itu suci. Jika kita tidak bisa melihat dengan jelas zat, warna, atau bau najis (seperti kotoran hewan atau manusia) yang mungkin tercampur, maka air atau lumpur di jalan tersebut dianggap suci. Dulu, Nabi dan para sahabatnya berjalan di jalanan Madinah tanpa mencuci kaki atau pakaian mereka kecuali jika mereka yakin sudah terkena najis. Jika hanya ada keraguan, maka statusnya kembali ke asal yaitu suci.
f. Keringat dan ludah orang yang berhadats besar
Seseorang yang sedang haid, nifas, atau junub (belum mandi wajib) sering dianggap "kotor". Namun, orang yang mengalami hal tersebut hanya dilarang melakukan ibadah tertentu karena status hadats. Keringat, ludah, dan sentuhan fisik mereka tetap suci. Mereka masih dapat memegang barang-barang di rumah tanpa membuat barang tersebut menjadi najis. Dalam hadits disebutkan bahwa, Dari Abu Hurairah Radhiyallahu 'Anhu, Nabi Shalallahu Alaihi Wa Sallam bertemu dengannya saat ia sedang junub, beliau bersabda: "Maha Suci Allah, sesungguhnya seorang Muslim itu tidak najis." (HR. Bukhari No. 283).
g. Ingus, dahak, dan keringat
Ketiga cairan ini sering dianggap kotor, tetapi menurut hukum syariat, statusnya adalah suci. Karena cairan-cairan ini tidak berasal dari "dua pintu" (qubul/dubur) dan tidak ada bukti yang menyatakan bahwa mereka najis, maka hukumnya kembali pada asalnya, yaitu suci. Nabi Shalallahu Alaihi Wa Sallam pernah shalat lalu melihat dahak di arah kiblat, beliau membersihkannya dengan kain bajunya sendiri. (HR. Bukhari No. 405).
h. Alkohol untuk parfum (pandangan modern)
Berbeda dengan khamr (minuman keras), banyak ulama kontemporer menganggap alkohol yang digunakan untuk industri, medis, atau parfum sebagai suci secara fisik. Mereka, seperti Syaikh Yusuf Qardhawi atau MUI, membedakan antara "Alkohol" sebagai zat kimia dan "Khamr" yang merupakan minuman memabukkan. Alkohol dalam parfum tidak dimaksudkan untuk diminum dan cepat menguap. Kenajisan khamr yang disebutkan dalam Al-Ma'idah ayat 90 bersifat maknawi (berkaitan dengan perbuatan atau moral), bukan najis secara fisik. Oleh karena itu, jika pakaian terkena parfum beralkohol, shalat tetap sah.
Ingat, sesuatu yang terlihat kotor atau menjijikkan tidak selalu dianggap najis menurut hukum syariat. Mengetahui perbedaan ini akan membantu kita terhindar dari sikap ragu yang berlebihan.
B. Hadas
1. Apa itu hadas?
Kata "hadas" berasal dari bahasa Arab "hadats" (ุญَุฏَุซَ) yang berarti "terjadi, peristiwa, atau sesuatu yang baru". Dalam konteks fikih Islam, hadas merujuk pada keadaan tidak suci yang bersifat maknawi, artinya tidak terlihat secara fisik pada seseorang. Kondisi ini menghalangi seseorang untuk melakukan ibadah tertentu seperti shalat. Untuk menghilangkan hadas, seseorang perlu melakukan thaharah, yaitu bersuci dengan wudhu, mandi, atau tayamum. Jadi, hadas adalah kondisi tidak suci yang membuat seorang Muslim tidak boleh melaksanakan beberapa ibadah tertentu karena kesucian adalah syarat penting untuk menjalankan ibadah tersebut.
2. Jenis-jenis hadas
a. Hadats Asghar (kecil)
Hadats Asghar (kecil) adalah keadaan di mana seseorang menjadi tidak suci karena beberapa hal, seperti buang angin, berkemih, buang air besar, atau tidur nyenyak. Keadaan ini bisa dihilangkan dengan melakukan wudhu atau tayamum. Rasulullah Shalallahu Alaihi Wa Wasallam bersabda: "Allah tidak menerima shalat salah seorang di antara kalian jika ia berhadats sampai ia berwudhu." (HR. Bukhari No. 135 dan Muslim No. 225).
2. Hadats Akbar (besar)
Hadats Akbar (besar) adalah keadaan di mana seseorang tidak dalam keadaan suci, bisa terjadi karena haid dan nifas pada perempuan, mimpi basah pada laki-laki, atau hubungan intim antara laki-laki dan perempuan. Untuk menyucikan diri dari hadats ini, seseorang perlu melakukan mandi besar (junub).
Ummu Sulaim bertanya kepada Nabi Shalallahu Alaihi Wa Sallam tentang wanita yang mimpi basah, Nabi menjawab: "Ya (ia wajib mandi), apabila ia melihat air (mani)." (HR. Bukhari No. 130 dan Muslim No. 313).
Rasulullah Shalallahu Alaihi Wa Sallam bersabda: "Apabila seseorang duduk di antara empat cabang (anggota badan) istrinya kemudian ia bersungguh-sungguh (berhubungan intim), maka wajib baginya mandi." (HR. Bukhari No. 291 dan Muslim No. 348).
Nabi Shalallahu Alaihi Wa Sallam bersabda kepada Fatimah binti Abi Hubaisy: "Apabila haidmu datang, tinggalkanlah shalat. Dan apabila masa haid itu telah berlalu, maka mandilah dan shalatlah." (HR. Bukhari No. 306 dan Muslim No. 333).
Demikianlah pembagian jenis hadats dalam Islam. Semua aturan tentang kondisi tidak suci, baik yang kecil maupun yang besar, serta cara untuk menyucikannya (seperti wudhu, mandi, atau tayamum), telah dirangkum dengan indah oleh Allah dalam satu ayat yang menjadi dasar utama thaharah, yaitu:
ٰููุۤงََُّููุง ุงَّูุฐَِْูู ุงٰู
َُْููุۤง ุงِุฐَุง ُูู
ْุชُู
ْ ุงَِูู ุงูุตَّٰููุฉِ َูุง ุบْุณُِْููุง ُูุฌَُُْูููู
ْ َูุงَ ْูุฏَُِููู
ْ ุงَِูู ุงْูู
َุฑَุง ِِูู َูุง ู
ْุณَุญُْูุง ุจِุฑُุกُْูุณُِูู
ْ َูุงَ ุฑْุฌَُُููู
ْ ุงَِูู ุงَْูููุนْุจَِْูู ۗ َูุงِ ْู ُْููุชُู
ْ ุฌُُูุจًุง َูุง ุทََّّูุฑُْูุง ۗ َูุงِ ْู ُْููุชُู
ْ ู
َّุฑْุถٰูۤ ุงَْู ุนَٰูู ุณََูุฑٍ ุงَْู ุฌَุงุٓกَ ุงَุญَุฏٌ ู
ُِّْููู
ْ ู
َِّู ุงْูุบَุงุٓฆِุทِ ุงَْู ٰูู
َุณْุชُู
ُ ุงِّููุณَุงุٓกَ ََููู
ْ ุชَุฌِุฏُْูุง ู
َุงุٓกً َูุชََูู
َّู
ُْูุง ุตَุนِْูุฏًุง ุทَِّูุจًุง َูุง ู
ْุณَุญُْูุง ุจُِูุฌُُِْูููู
ْ َูุงَ ْูุฏُِْููู
ْ ู
ُِّْูู ۗ ู
َุง ُูุฑِْูุฏُ ุงُّٰููู َِููุฌْุนََู ุนََُْูููู
ْ ู
ِّْู ุญَุฑَุฌٍ َِّْٰููููู ُّูุฑِْูุฏُ ُِููุทَِّูุฑَُูู
ْ َู ُِููุชِู
َّ ِูุนْู
َุชَูٗ ุนََُْูููู
ْ َูุนََُّููู
ْ ุชَุดُْูุฑَُْูู
Artinya: "Wahai orang-orang yang beriman! Apabila kamu hendak melaksanakan shalat, maka basuhlah wajahmu dan tanganmu sampai ke siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kedua kakimu sampai ke kedua mata kaki. Jika kamu junub, maka mandilah. Dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air (kakus) atau menyentuh perempuan, maka jika kamu tidak memperoleh air, maka bertayamumlah dengan debu yang baik (suci); usaplah wajahmu dan tanganmu dengan (debu) itu. Allah tidak ingin menyulitkan kamu, tetapi Dia hendak membersihkan kamu dan menyempurnakan nikmat-Nya bagimu, agar kamu bersyukur." (QS. Al-Ma'idah surah ke 5: Ayat 6).
Syariat bersuci tidak dimaksudkan untuk menyulitkan kita, tetapi sebagai wujud kasih sayang Allah agar kita selalu berada dalam keadaan bersih dan suci saat beribadah kepada-Nya.
3. Ibadah yang dilarang untuk dikerjakan saat berhadas
Ketika seseorang mengalami hadats, ada beberapa ibadah yang tidak boleh dilakukan. Larangan ini berlaku sampai hadasnya dihilangkan dengan cara bersuci yang benar, yaitu dengan wudhu atau mandi junub. Berikut adalah ibadah-ibadah yang dilarang:
a. Shalat
Shalat adalah ibadah penting yang membutuhkan kesucian. Baik hadas kecil maupun hadats besar dapat membatalkan shalat. Seseorang tidak boleh mulai shalat jika ia dalam keadaan hadas, dan shalatnya akan batal jika hadas terjadi saat ia sedang melaksanakan shalat (seperti buang angin). Dasar utamanya adalah hadits yang menyebutkan bahwa kesucian merupakan kunci dalam menjalankan ibadah shalat. Dalam sebuah hadits disebutkan "Allah tidak menerima shalat salah seorang di antara kalian jika ia berhadats sampai ia berwudhu." (HR. Bukhari No. 135).
b. Tawaf
Tawaf adalah ibadah yang dilakukan dengan mengelilingi Ka'bah saat melaksanakan haji atau umrah. Sama seperti shalat, tawaf juga memerlukan seseorang untuk dalam keadaan suci dari hadats. Baik hadats kecil maupun hadats besar, keduanya membuat seseorang tidak boleh melakukan tawaf. Rasulullah Shalallahu Alaihi Wa Sallam bersabda: "Tawaf di Ka'bah itu (seperti) shalat, hanya saja Allah membolehkan berbicara di dalamnya." (HR. Tirmidzi No. 1.160 dan Al-Hakim, dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani).
c. Menyentuh dan Membawa Mushaf Al-Qur'an
Ini adalah larangan yang khusus. Orang yang sedang berhadats kecil atau besar tidak boleh menyentuh langsung atau membawa mushaf Al-Qur'an. Namun, ada pengecualian, yaitu diperbolehkan jika mereka memegangnya dengan bantuan penghalang, seperti sarung tangan atau melalui kotak. Allah Subhanahu Wa Ta'ala berfirman:
َّูุง َูู
َุณُّูٗۤ ุงَِّูุง ุงْูู
ُุทََّูุฑَُْูู
Artinya: "tidak ada yang menyentuhnya selain hamba-hamba yang disucikan." (QS. Al-Waqi'ah surah ke 56: Ayat 79).
d. Membaca Al-Qur'an (untuk hadats besar)
Menurut pandangan banyak ulama, wanita yang sedang haid atau nifas (hadats besar) tidak diperbolehkan membaca Al-Qur'an, baik dari mushaf maupun dari hafalan. Namun, ada juga ulama lain yang mengizinkannya, terutama jika tujuannya adalah untuk mengulang hafalan agar tidak lupa dengan cara membacanya perlahan atau terputus-putus, atau untuk mengajarkan Al-Qur'an. Ibadah lain seperti berzikir, bershalawat, dan berdoa tetap boleh dilakukan saat berhadats. Anda masih bisa melakukannya untuk mendekatkan diri kepada Allah. Bagi yang junub, larangannya sangat jelas dalam hadits: Dari Ali bin Abi Thalib Radhiyallahu 'Anhu: "Rasulullah Shalallahu Alaihi Wa Sallam membacakan Al-Qur'an kepada kami selama beliau tidak dalam keadaan junub." (HR. Abu Dawud No. 229 dan Tirmidzi No. 146).
e. Itikaf atau berdiam diri di masjid (hadats besar)
Itikaf, yang berarti tinggal di masjid, adalah salah satu ibadah yang tidak boleh dilakukan oleh orang yang sedang dalam keadaan hadats besar. Kenapa itikaf dilarang saat hadats besar? Karena masjid adalah tempat suci yang harus tetap bersih dari najis dan hadats. Secara fisik, wanita yang sedang haid atau nifas mengalami pendarahan, yang dianggap sebagai hadats besar dan najis. Hal ini dikhawatirkan bisa mengotori masjid.
Dalam ilmu fikih, tinggal di masjid dalam keadaan junub (hadats besar) tanpa alasan mendesak adalah larangan. Untuk dapat melakukan itikaf, seseorang harus berada dalam keadaan suci dari hadats besar. Namun, larangan ini tidak berlaku untuk hadats kecil. Seseorang yang hanya mengalami hadats kecil (seperti setelah buang angin) masih diperbolehkan untuk itikaf di masjid. Ia hanya perlu berwudhu sebelum melaksanakan shalat. Rasulullah Shalallahu Alaihi Wa Sallam bersabda: "Sesungguhnya aku tidak menghalalkan masjid bagi wanita yang haid dan orang yang junub." (HR. Abu Dawud No. 232).
C. Perbedaan najis dan hadas
Walaupun najis dan hadats sama-sama berhubungan dengan kesucian dalam Islam, keduanya memiliki ciri-ciri yang sangat berbeda. Mengetahui perbedaan ini akan membantu kita melaksanakan ibadah dengan lebih percaya diri dan menghindari keraguan.
1. Perbedaan berdasarkan sifatnya (esensi)
Najis adalah kotoran yang dapat dilihat atau dirasakan (hissiyah). Ini berupa zat yang memiliki sifat yang bisa kita indra, seperti warna, bau, atau rasa. Contohnya termasuk darah, kotoran hewan, dan air seni. Fokus utama pada najis adalah membersihkan benda atau zat tersebut. Sementara itu, hadas adalah keadaan tidak suci yang bersifat non-fisik atau abstrak (hukmiyah). Hadas bukanlah kotoran yang menempel pada tubuh, tetapi lebih kepada "status hukum" yang dimiliki seseorang karena alasan tertentu, seperti buang angin atau hubungan seksual. Fokus utama pada hadas adalah membersihkan diri melalui cara-cara ibadah.
2. Perbedaan berdasarkan letaknya (objek)
Najis memiliki lokasi yang khusus atau terlokalisasi. Najis hanya terdapat di bagian tertentu yang bersentuhan, seperti pada kulit, pakaian, atau tempat sujud. Sementara itu, hadas menempel pada seluruh diri seseorang. Ketika seseorang mengalami hadas kecil atau besar, maka status "tidak suci" tersebut berlaku untuk seluruh dirinya, bukan hanya pada bagian tubuh yang mengeluarkan hadas itu.
3. Perbedaan berdasarkan cara menyucikannya
Najis disucikan dengan cara menghilangkan zatnya. Proses ini dilakukan dengan mencuci atau menyiram area yang terkena menggunakan air sampai warna, bau, dan rasanya hilang. Sementara itu, hadas disucikan melalui ritual ibadah yang telah ditentukan oleh syariat, yaitu berwudhu untuk hadas kecil dan mandi wajib untuk hadas besar. Jika tidak ada air, kita bisa melakukan tayamum untuk menyucikan hadas. Namun, penting untuk diingat bahwa tayamum tidak dapat menghilangkan najis yang ada pada pakaian.
4. Perbedaan berdasarkan dampaknya terhadap ibadah
Najis mempengaruhi kelayakan fasilitas atau sarana. Jika pakaian atau tempat shalat terkena najis, maka sarana itu tidak boleh digunakan untuk beribadah sampai dibersihkan, meskipun orang yang menggunakannya dalam keadaan suci. Sementara itu, hadas mempengaruhi keabsahan pribadi seseorang. Selama seseorang masih dalam keadaan berhadas, ia tidak boleh melakukan ibadah tertentu (seperti shalat atau tawaf), tidak peduli sebersih apa pun pakaian yang ia pakai.
5. Perbedaan mengenai batalnya kondisi suci
Poin ini sering menimbulkan kebingungan di masyarakat. Setelah berwudhu, jika tubuh atau pakaian seseorang terkena percikan najis (seperti air kencing atau kotoran di jalan), status wudhu tidak menjadi batal dan tetap sah untuk shalat. Namun, orang tersebut tidak boleh shalat sebelum menyucikan najis itu. Misalnya, jika seseorang sudah berwudhu dan kemudian secara tidak sengaja menginjak kotoran ayam, ia hanya perlu mencuci kakinya sampai bersih dari kotoran itu, lalu bisa langsung melanjutkan shalat tanpa perlu berwudhu lagi.
Berbeda dengan najis, munculnya hadas (seperti buang air atau buang angin) otomatis membuat seseorang kehilangan kesuciannya. Jika hadas terjadi saat sedang shalat, maka shalatnya langsung batal. Contohnya, jika seseorang sedang shalat dan tiba-tiba buang angin, maka shalatnya dianggap batal karena wudhunya hilang. Ia harus menghentikan shalatnya, melakukan wudhu dari awal lagi, dan memulai shalat kembali dari rakaat pertama.
Penutup:
Kesimpulannya, najis berkaitan dengan sesuatu yang menempel pada kita, sementara hadats berhubungan dengan status kesucian diri kita. Mempelajari kedua hal ini menunjukkan cinta kita terhadap ibadah yang kita lakukan setiap hari. Jangan ragu untuk terus belajar ilmu fikih lainnya agar setiap langkah ibadah kita didasari oleh pemahaman yang tepat. Selamat menjalani hidup yang bersih dan suci!
Referensi:
1. Al-Qur'an
- QS. Al-Ma'idah surah ke 5: Ayat 3.
- QS. Al-An'am surah ke 6: Ayat 145.
- QS. Al-Ma'idah surah ke 5: Ayat 90.
- QS. An-Nahl surah ke 16: Ayat 80.
- QS. Al-Isra' surah ke 17: Ayat 70.
- QS. Al-Ma'idah surah ke 5: Ayat 6.
- QS. Al-Waqi'ah surah ke 56: Ayat 79.
2. Hadits
- HR. Bukhari No. 223 dan Muslim No. 287.
- HR. Abu Dawud No. 365.
- HR. Muslim No. 279.
- HR. Bukhari No. 269 dan Muslim No. 303.
- HR. Baihaqi no. 636.
- HR. Bukhari No. 227 dan Muslim No. 291.
- HR. Muslim No. 1.568.
- HR. Bukhari No. 3.225 dan Muslim No. 2.106.
- HR. Abu Dawud No. 2.858 & Tirmidzi No. 1.480.
- HR. Muslim No. 288.
- HR. Ahmad No. 5.690.
- HR. Abu Dawud No. 75, Tirmidzi No. 92.
- HR. Bukhari No. 283.
- HR. Bukhari No. 405.
- HR. Bukhari No. 135 dan Muslim No. 225.
- HR. Bukhari No. 130 dan Muslim No. 313.
- HR. Bukhari No. 291 dan Muslim No. 348.
- HR. Bukhari No. 306 dan Muslim No. 333.
- HR. Bukhari No. 135.
- HR. Tirmidzi No. 1.160 dan Al-Hakim, dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani.
- HR. Abu Dawud No. 229 dan Tirmidzi No. 146.
- HR. Abu Dawud No. 232.
3. Kitฤb para ulama Ahlussunnah wal jamaah
- Al-Umm karya Imam Syafi'i.
- Al-Majmu' Syarah Al-Muhadzdzab karya Imam An-Nawawi.
- Matan Al-Ghayah wa At-Taqrib (Matan Abu Syuja) karya Al-Qadhi Abu Syuja.
- Fathul Qarib Al-Mujib karya Muhammad bin Qasim Al-Ghazi.
- Al-Fiqh al-Manhaji 'ala Madzhab al-Imamasy Syafi'i karya Dr. Musthafa Al-Khin, Dr. Musthafa Al-Bugha, dan Ali Asy-Syarbaji.
- Bidayatul Mujtahid wa Nihayatul Muqtashid karya Ibnu Rusyd.
- Al-Mughni karya Ibnu Qudamah Al-Maqdisi.
- Al-Bahrur Raiq karya Ibnu Nujaim.
- I'anatut Thalibin karya Syaikh Bakri bin Sayid Muhammad Syatha ad-Dimyati,
4. Buku
- Fiqh Islam karya H. Sulaiman Rasjid.
- Fikih Islam wa Adillatuhu karya Prof. Dr. Wahbah Az-Zuhaili.
- Fiqh Sunnah karya Sayyid Sabiq.
- Risalah Tuntunan Shalat Lengkap: Karya Drs. Moh. Rifa’i.
- Taisirul 'Allam Syarah Umdatul Ahkam karya Syekh Abdullah Al-Bassam.
- Minhajul Muslim karya Syekh Abu Bakar Al-Jazairi.
- Fikih Thaharah karya Prof. Dr. KH. Ali Yafie (Mantan Ketua Umum MUI).
- Ensiklopedia Fiqih Wanita karya Syaikh Kamil Muhammad 'Uwaidah.
5. Artikel/jurnal/makalah
- Konsep Thaharah dalam Perspektif Islam (Studi Komparatif Najis dan Hadats) oleh Ahmad Munir.
- Analisis Hukum Islam terhadap Penggunaan Alkohol dalam Produk Kosmetik dan Parfum oleh Siti Nur Halimah & Muhammad Taufiq.
- Problematika Darah Wanita dan Implikasinya terhadap Ibadah Shalat (Studi Analisis Fiqh Thaharah) oleh Rahmawati dkk.
- Implementasi Kaidah Fikih Al-Masyaqqah Tajlibut Taisir dalam Masalah Najis Ma'fu oleh Abdul Ghofur.
6. Keputusan lembaga fatwa
- Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) (khususnya Fatwa No. 11 Tahun 2009 tentang Alkohol).
- Keputusan Majelis Tarjih Muhammadiyah.
- Himpunan Putusan Tarjih (HPT) Muhammadiyah.
- Dewan Syariah Nasional (DSN).
- Keputusan Muktamar dan Munas Nahdlatul Ulama (Ahkamul Fuqaha).
- Majma’ al-Fiqh al-Islami (International Islamic Fiqh Academy atau IIFA) lembaga di bawah OKI yang berkedudukan di Jeddah.
- Lajnah Da'imah lil Buhuts al-Ilmiyyah wal Ifta' (Arab Saudi).
- Dar al-Ifta al-Misriyyah (Lembaga Fatwa Mesir).
Penulis: Maulana Aditia
Komentar
Posting Komentar