Sejarah Perjalanan Indonesia (Masa demokrasi liberal)

Masa demokrasi liberal adalah masa ketika Presiden Soekarno memerintah Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan menggunakan Undang-Undang Dasar Sementara tahun 1950. Masa demokrasi liberal di Indonesia disebut juga sebagai masa demokrasi parlementer. Masa ini dimulai pada 17 Agustus 1950. Bagaimanakah sejarahnya? Berikut ulasannya.

Salah satu hasil Konferensi Meja Bundar (1949) adalah terbentuknya Negara Republik Indonesia Serikat (RIS). Rakyat Indonesia tidak mendukung pembentukan negara federal yang diprakarsai Belanda untuk melemahkan integrasi Indonesia sebagai negara kesatuan. Banyak negara yang menyatakan keinginannya untuk kembali bersatu, dan pada tanggal 15 Agustus 1950, perdana menteri kabinet RIS, Mohammad Hatta, menyerahkan mandatnya kepada Presiden Soekarno.


Pada tanggal 17 Agustus 1950, Indonesia kembali menjadi negara kesatuan. Pemerintah Republik Indonesia meneruskan model demokrasi parlementer liberal. Kabinet dipimpin oleh perdana menteri sebagai kepala pemerintahan dan bertanggung jawab kepada parlemen. Presiden hanya berstatus kepala negara.

Sedangkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Sementara (UUDS) tahun 1950 digunakan sebagai konstitusi berdasarkan UU No. 7 Tahun 1950 tentang Perubahan Undang-Undang Dasar Sementara Negara Republik Indonesia menjadi Undang-Undang Dasar Sementara Negara Republik Indonesia. . Sidang Pertama babak ke-3 DPR RIS rapat ke 71, 14 Agustus 1950 di Jakarta.

Konstitusi ini disebut “sementara” karena hanya bersifat sementara sampai pemilihan umum memilih Majelis Konstitusi untuk menyusun konstitusi baru. UUDS 1950 dalam banyak hal sangat berbeda dengan UUD 1945; mereka menuntut sistem pemerintahan parlementer dan menetapkan jaminan hak asasi manusia secara konstitusional, dengan menggunakan Pernyataan Umum tentang Hak Asasi Manusia PBB tahun 1948.


1. Perkembangan politik
A. Sistem pemerintahan
Pada masa demokrasi liberal, UUDS tahun 1950 digunakan sebagai undang-undang. Menurut UUDS, pemerintahan negara itu bersifat parlementer. Artinya pemerintahan dibentuk berdasarkan kekuatan partai parlemen. Presiden hanyalah simbol persatuan. 

Dalam sistem ini, parlemen mempunyai kekuasaan yang sangat besar. Jika kabinet tidak mampu memenuhi kewajibannya, kabinet segera dibubarkan. Sistem yang digunakan pada masa demokrasi liberal adalah Zaken kabinet. Zaken kabinet merupakan kabinet yang menteri-menterinya dipilih atau berasal dari ahli di bidangnya tanpa memandang latar belakang partainya. 

Masa demokrasi liberal di Indonesia ditandai dengan banyaknya pihak yang bersaing untuk mendapatkan pengaruh dan penguasaan kekuasaan. Hal ini menyebabkan seringnya terjadi pergantian kabinet. Antara tahun 1950 dan 1959, kabinet berganti tujuh kali. Kabinet berganti hampir setiap tahun. Hal ini membuat program kabinet tidak bisa dilaksanakan sebagaimana mestinya.
Kabinet pada masa demokrasi liberal 

B. Sistem kepartaian 
Sistem kepartaian yang berlaku saat itu adalah sistem kepartaian dengan banyak partai politik. Persaingan antarpartai timbul akibat adanya banyak partai politik yang terlibat dalam pemerintahan. Partai politik pada umumnya cenderung berusaha melindungi dan memperjuangkan kepentingan kelompok daripada kepentingan nasional secara keseluruhan. 
Sistem kepartaian pada masa demokrasi liberal 

Partai-partai politik yang ada saling bersaing, saling mencari kesalahan, dan saling menjatuhkan. Partai-partai yang tidak mempunyai posisi di pemerintahan dan tidak memainkan peran penting di parlemen sering kali menjadi oposisi yang tidak sehat dan berusaha menggulingkan partai yang berkuasa. Hal ini mengakibatkan pergantian kabinet sering terjadi. Program-program dari kabinet tidak dapat dijalankan sebagaimana mestinya dikarenakan kabinet yang berumur pendek. 

C. Pemilihan umum legislatif Indonesia tahun 1955
Awalnya, pemilihan pertama direncanakan pada bulan Januari 1946. Namun, karena Revolusi Nasional Indonesia yang masih berlangsung, pelaksanaan ini tidaklah mungkin. Setelah perang, pemilihan umum dimasukkan dalam program setiap kabinet. Pada bulan Februari 1951, RUU pemilu diperkenalkan oleh kabinet Natsir. Namun, sebelum diperdebatkan di parlemen, kabinet ini mengalami kejatuhan. Pada pemerintahan berikutnya, di bawah kepemimpinan Sukiman, berhasil dilakukan beberapa pemilihan regional. 

Akhirnya, pada bulan Februari 1952, kabinet Wilopo memperkenalkan undang-undang pendaftaran pemilih. Perundingan di DPR baru dimulai pada September karena adanya berbagai keberatan dari para pihak. Menurut Feith, hal ini disebabkan oleh tiga faktor. Pertama, para anggota parlemen khawatir akan kehilangan kursi mereka; kedua, mereka khawatir akan potensi kegoyahan partai-partai Muslim; dan ketiga, sistem pemilunya sesuai dengan UUD Sementara 1950, sehingga berarti lebih sedikit wakil daerah non-Jawa.

Sejak pemerintah jatuh setelah adanya inisiatif kontroversial, tidak ada keinginan untuk menerapkan undang-undang pemilu dan ada ketakutan akan kemungkinan konflik politik yang akan ditimbulkan oleh pemilu. Meskipun demikian, banyak pemimpin politik yang menginginkan pemilihan umum karena parlemen saat ini didasarkan pada kompromi dengan Belanda pada saat itu dan oleh karena itu dianggap mempunyai kekuatan rakyat yang kecil. Mereka juga percaya bahwa pemilu akan membawa stabilitas politik yang lebih baik.

Hal ini semakin diperkuat dengan "peristiwa 17 Oktober 1952", ketika tentara bersenjata di luar istana menuntut pembubaran parlemen, sehingga meningkatkan tuntutan semua partai untuk mengadakan pemilihan umum lebih awal. RUU Pemilu sudah diserahkan ke DPR pada 25 November. Setelah perdebatan selama 18 minggu dan 200 amandemen, RUU tersebut akhirnya disetujui pada tanggal 1 April 1953, dan menjadi undang-undang pada tanggal 4 April.

Dalam rancangan undang-undang tersebut, jumlah anggota parlemen ditetapkan satu wakil untuk 150.000 penduduk, dan setiap orang yang berusia di atas 18 tahun atau sudah menikah berhak memilih. Setelah rancangan tersebut disetujui, pemerintah mulai menunjuk anggota Komisi Pemilihan Umum Pusat. 

Hal ini dilakukan dengan memiliki satu anggota dari setiap partai pemerintah dan seorang ketua independen. Namun, Partai Nasional Indonesia (PNI) memprotes karena mereka tidak memiliki anggota di komisi tersebut dan perselisihan tersebut masih belum terselesaikan ketika pemerintah jatuh pada tanggal 2 Juni.

Pada tanggal 25 Agustus 1953, Perdana Menteri baru Ali Sastroamidjojo mengumumkan jadwal persiapan pemilu selama 16 bulan yang dimulai pada bulan Januari 1954. Pada tanggal 4 November, pemerintah mengumumkan pembentukan komisi pemilu pusat yang baru diketuai oleh Sukri Hadikusomo, salah satu anggotanya. 

PNI dan mencakup seluruh peserta. Pihak-pihak yang diwakili dalam pemerintahan, yaitu  Nahdatul Ulama (NU), Partai Sarekat Islam Indonesia (PSII) Partai Rakyat Indonesia (PRI), Partai Rakyat Nasional (PRN), Partai Buruh dan Barisan Tani Indonesia (BTI), serta beberapa partai pendukung pemerintah, seperti Persatuan Tarbiyah Islamiyah (Perti) dan Partai Kristen Indonesia (Parkindo).

Walaupun pada bulan April 1954, Panitia Pusat Pemilihan sudah mengumumkan bahwa pemilihan akan dilangsungkan pada tanggal 29 September tahun berikutnya, namun pada bulan Juli dan awal Agustus, persiapan telah tertinggal dari jadwal. Pada tanggal 1 Agustus, pengangkatan anggota panitia TPS yang dijadwalkan tidak dilaksanakan oleh sebagian besar daerah. Mereka baru memulainya pada tanggal 15 September. 

Presiden Soekarno menyampaikan dalam pidato Hari Kemerdekaan pada tanggal 17 Agustus bahwa seseorang yang menghalangi pemilu akan dianggap sebagai "pengkhianat revolusi". Pada tanggal 8 September, Menteri Penerangan Sjamsuddin Sutan Makmur menyatakan bahwa pemilihan akan diselenggarakan pada tanggal 29 September, kecuali di beberapa daerah yang masih belum menyelesaikan persiapan mereka. Akhirnya, setelah mereka bekerja keras, panitia TPS berhasil menyelesaikan tugas mereka dan siap untuk melaksanakan hari pemilihan. 

Saat hari pemungutan suara semakin dekat, kabar-kabar beredar luas, termasuk kekhawatiran tentang penyebaran keracunan di Jawa. Beberapa malam sebelum hari pemungutan suara, jam malam spontan dan tidak diumumkan juga diterapkan di berbagai daerah negara ini. 
Ketika hari pemungutan suara tiba, terlihat bahwa banyak pemilih yang antusias menanti untuk memberikan suara mereka tepat pada pukul 7 pagi. 

Pada hari tersebut, ada suasana damai yang tercipta karena kesadaran masyarakat bahwa tidak ada kejadian buruk yang akan terjadi. Dari seluruh pemilih, sebanyak 87,65% telah memberikan suara yang sah dan 91,54% telah menyampaikan suaranya. Dalam mengabaikan jumlah kematian antara pendaftaran dan pemungutan suara, hanya sekitar 6% yang tidak turut serta dalam pemilihan. 

D. Gangguan keamanan
Meskipun pemilu 1955 berhasil diselenggarakan, namun belum mampu memenuhi kebutuhan masyarakat akan pemerintahan yang stabil. Perwakilan yang terpilih hanya berjuang untuk partainya masing-masing, yang mengakibatkan pergantian kabinet terus-menerus dan situasi politik dan keamanan yang tidak stabil. Hal ini menimbulkan berbagai keresahan di berbagai daerah. Seiring perkembangannya, kerusuhan tersebut berujung pada gerakan pemberontakan yang bertujuan untuk memisahkan diri dari Republik Indonesia. Berikut ini merupakan pemberontakan yang terjadi pada masa demokrasi liberal di Indonesia.

1. Pemberontakan APRA
Gerakan Angkatan Perang Ratu Adil (APRA) dipimpin oleh Kapten Raymond Westerling. Landasan gerakan ini adalah keyakinan masyarakat akan datangnya seorang ratu yang adil yang akan membawa mereka menuju suasana damai dan tenteram serta memerintah dengan adil dan bijaksana. Tujuan gerakan APRA adalah mempertahankan bentuk negara federal di Indonesia dan mempunyai tentara sendiri di negara bagian RIS. 

Pada tanggal 23 Januari 1950, pasukan APRA menyerang kota Bandung dan melakukan pembantaian dan pembunuhan terhadap anggota TNI. APRA tidak mau bergabung dengan Indonesia dan memilih mempertahankan status quo karena jika bergabung dengan Indonesia maka mereka akan kehilangan hak istimewanya. Pemberontakan APRA berhasil ditumpas melalui operasi militer yang dilakukan tentara Siliwangi.

2. Pemberontakan RMS 
Pemberontakan Republik Maluku Selatan (RMS) dipimpin oleh Dr.Christian Robert Steven Soumokil yang menolak berdirinya negara kesatuan Republik Indonesia. Mereka menginginkan kemerdekaan dan pembebasan diri dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia karena mereka yakin bahwa Maluku mempunyai kekuatan ekonomi, politik, dan geografis yang cukup untuk bisa mandiri.

Alasan utama bangkitnya gerakan Republik Maluku Selatan adalah ukurannya yang sangat kecil, tidak sebanding dengan wilayah yang ada di Pulau Jawa. Pemberontakan ini dapat dikalahkan berkat ekspedisi militer yang dipimpin oleh Kolonel Inf. Alexander Evert Kawilarang (Panglima Angkatan Darat dan Wilayah Indonesia Timur).

3. Pemberontakan Andi Azis
Pemberontakan Andi Aziz terjadi pada tanggal 5 April 1950. Bermula dari tuntutan Kapten Andi Aziz dan pasukannya terhadap pemerintah Indonesia agar hanya mereka yang dijadikan sebagai pasukan keamanan untuk menjamin situasi di Makassar.

Saat itu di Makassar sering terjadi bentrokan antara kelompok pro negara dan pro negara bagian. Menurut Andi Azis, hanya prajurit APRIS dari KNIL yang bertanggung jawab menjamin keamanan di Makassar. Tuntutan tersebut tidak dipenuhi dan Pemerintah Republik Indonesia tetap mengandalkan ABRI sebagai pasukan keamanan.

Ketika ABRI diperkenalkan di Sulawesi Selatan, menimbulkan ketidakpuasan di kalangan pasukan Andi Aziz.
 Pasukan Andi Aziz kemudian membalasnya dengan merebut beberapa lokasi penting di Makassar, seperti pos militer, kantor telekomunikasi, dan bandara, serta menangkap Letkol Ahmad Yunus Mokoginta yang menjabat Panglima Tentara Teritorial Indonesia Timur.

Pemerintah Indonesia memerintahkan Andi Azis menghentikan penyeranganya dan mengultimatumnya agar kembali ke Jakarta dalam waktu 4x24 jam untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Namun Andi Aziz terlambat melapor padahal pasukannya sempat memberontak. Andi Aziz langsung ditangkap setibanya di Jakarta dari Makasar. Para pemberontaknya akhirnya menyerah dan ditangkap oleh tentara Indonesia di bawah pimpinan Kolonel Kawilarang.

4. Pemberontakan PRRI dan Permesta 
Pemberontakan PRRI/Permesta terjadi di Sulawesi karena tidak harmonisnya hubungan antara pemerintah pusat dan daerah. Hal tersebut disebabkan oleh keuangan yang diberikan pemerintah pusat tidak sesuai dengan anggaran yang diusulkan sehingga menimbulkan rasa ketidakpercayaan terhadap pemerintah pusat.

Kemudian dibentuklah gerakan dewan yaitu:
a) Dewan Banteng di Sumatera Barat dipimpin oleh Letnan Kolonel Ahmad Husein.
b) Dewan Gajah di Sumatera Utara dipimpin oleh Letnan Kolonel Simbolon.
c) Dewan Garuda di Sumatera Selatan Letnan Kolonel Barlian
d) Dewan Manguhi di Sulawesi Utara dipimpin oleh Letnan Kolonel Ventje Sumual.

Puncak pemberontakan ini terjadi pada tanggal 10 Februari 1958, ketika Ketua Dewan Banteng mengeluarkan ultimatum kepada pemerintah pusat. Ultimatumnya menyebutkan Kabinet Djuanda harus menyerahkan dalam waktu 5 x 24 jam. Usai menerima ultimatum tersebut, pemerintah pusat bertindak tegas dengan memecat Letnan Kolonel Achmad Husein secara tidak hormat.

Karena pemerintah menolak ultimatum tersebut, maka pada tanggal 15 Februari 1958, Letkol Ahmad Husein mengumumkan berdirinya PRRI yang disusul dengan diumumkannya Permesta pada tanggal 17 Februari 1958 di Sulawesi. Untuk menumpas pemberontakan PRRI/Permesta, pemerintah melancarkan kampanye militer. Pada tanggal 29 Mei 1961, Ahmad Husein dan tokoh PRRI lainnya akhirnya menyerah.

E. KAA dan Deklarasi Djuanda
Pada masa demokrasi liberal, Indonesia banyak mengalami gangguan stabilitas politik dan keamanan. Namun pada masa demokrasi liberal, pemerintah mencapai sejumlah keberhasilan, antara lain:

1. KAA
Konferensi Asia Afrika (KAA) merupakan pertemuan puncak yang diselenggarakan oleh negara-negara Asia dan Afrika. KAA diadakan pada tanggal 18-24 April 1955 di Bandung, Indonesia. Oleh karena itu konferensi ini disebut juga dengan Konferensi Bandung. Konferensi ini dihadiri oleh 29 negara dan diprakarsai oleh 5 negara: Indonesia, Myanmar, Sri Lanka, India dan Pakistan.
 
Kegiatan ini dipimpin oleh Mr. Sunario Sastrowardoyo, Menteri Luar Negeri RI saat itu. Sidang terjadi selama seminggu ini menghasilkan sepuluh prinsip yang dikenal dengan Dasasila Bandung. Isi Dasasila Bandung sebagai berikut:

1. Menghormati hak asasi manusia, tujuan, dan prinsip dalam Piagam PBB.
2. Menghormati kedaulatan dan keutuhan wilayah semua negara.
3. Mengakui persamaan derajat semua ras dan semua negara, baik besar maupun kecil.
4. Tidak campur tangan terkait urusan dalam negeri negara lain.
5. Menghormati hak tiap negara untuk mempertahankan dirinya sendiri, atau secara kolektif sesuai Piagam PBB.
6. Tidak menggunakan pengaturan pertahanan kolektif untuk kepentingan khusus negara besar mana pun, dan tidak memberi tekanan terhadap negara lain.
7. Tidak melakukan tindakan atau ancaman agresi, atau menggunakan kekuatan terhadap keutuhan wilayah atau kemerdekaan politik negara mana pun.
8. Menyelesaikan perselisihan internasional dengan cara damai, seperti perundingan, konsiliasi, arbitrasi, penyelesaian hukum, atau cara-cara damai lainnya yang menjadi pilihan pihak yang bersangkutan sesuai Piagam PBB.
9. Meningkatkan kepentingan dan kerja sama bersama.
10. Menjunjung tinggi keadilan dan kewajiban internasional.

Hasil KAA berhasil membangkitkan semangat dan menguatkan semangat masyarakat Asia dan Afrika yang saat itu sedang memperjuangkan kemerdekaannya. KAA memberikan manfaat bagi Indonesia yang reputasinya sebagai negara mandiri semakin berkembang berkat kemampuannya menjadi tuan rumah konferensi tingkat internasional. 

Manfaat lainnya adalah membantu pembebasan Irian Barat yang saat itu masih diduduki Belanda. KAA juga mempunyai pengaruh di dunia internasional. Pasca berakhirnya KAA, beberapa negara di Asia dan Afrika mulai memperjuangkan nasibnya untuk memperoleh kemerdekaan dan status sebagai negara berdaulat penuh. Selain itu, KAA juga menjadi tempat awal lahirnya organisasi Gerakan Non-Blok.

2. Deklarasi Djuanda
Deklarasi Djuanda adalah deklarasi tanggal 13 Desember 1957 yang secara mutlak menegaskan wilayah perairan yang merupakan wilayah kedaulatan Negara Republik Indonesia dan diukur dari pulau-pulau terluar negara. 

Perjalanan panjang Deklarasi Djuanda tidak lepas dari perjuangan Perdana Menteri Djuanda Kartawidjaja yang dengan keberaniannya mengumumkan kepada dunia bahwa Indonesia menganut prinsip negara kepulauan atau archipelagic state. Oleh karena itu, tidak mengherankan jika nama Deklarasi Djuanda diambil dari nama Perdana Menteri Djuanda Kartawidjaja.
 
Latar belakang Deklarasi Djuanda adalah memulihkan kedaulatan maritim NKRI.
 Seperti diketahui, setelah Indonesia merdeka, batas lautnya tetap tunduk pada Ordonansi Hindia Belanda tahun 1939 yang dikenal dengan Territoriale Zeeën en Maritieme Kringen Ordonantie (TZMKO). 

TZMKO pada tahun 1939 menetapkan wilayah maritim Indonesia tiga mil dari pantai yang mengelilingi pulau-pulaunya. Dengan adanya aturan tersebut, kapal asing dapat leluasa mengarungi Laut Jawa, Laut Banda, dan Laut Makassar yang harus berada dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. 

Kondisi ini juga berarti bahwa peta wilayah Indonesia saat itu masih berdasarkan peta kolonial Belanda yang diterbitkan pada tahun 1939. Hal inilah yang menyebabkan perlahan-lahan pemerintah Indonesia berubah untuk tidak bergantung pada asing, khususnya Belanda, yang berusaha memperluas wilayah lautnya.

Tujuan Deklarasi Djuanda adalah untuk menyatakan bahwa Laut Indonesia meliputi laut di sekitar, di antara, dan di dalam kepulauan Indonesia sebagai satu kesatuan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Perluasan wilayah laut Indonesia akhirnya diputuskan dengan dikeluarkannya Deklarasi Djuanda pada tanggal 13 Desember 1957.

Perjuangan Perdana Menteri Djuanda Kartawidjaja juga dilanjutkan oleh Dr. Hasyim Djalal dan Profesor Dr. Mochtar Kusumaatmadja hingga diakui dan diatur dalam Konvensi PBB tentang Hukum Laut (UNCLOS) pada tahun 1982.
 
Isi Deklarasi Djuanda tercantum dalam UU No.4/PRP/1960 tentang Perairan Indonesia dan diakui dan ditetapkan dalam Konvensi Hukum Laut PBB atau United Nation Convention on Law of the Sea (UNCLOS) tahun 1982. Bunyi Deklarasi Djuanda sebagai berikut:

Dewan menteri, dalam sidangnya pada hari Jum’at tanggal 13 Desember 1957 membicarakan soal wilayah perairan Negara Republik Indonesia. Bentuk geografi Indonesia sebagai suatu Negara kepulauan yang terdiri dari (beribu-ribu) pulau mempunyai sifat dan corak tersendiri. Bagi keutuhan teritorial dan untuk melindungi kekayaan Negara Indonesia semua kepulauan serta laut terletak di antaranya harus dianggap sebagai suatu kesatuan yang bulat. Penentuan batas lautan teritorial seperti termaktub dalam “Territoriale Zee en Maritieme Kringen Ordonantie 1939” Stbl.1939 No.442 artikel 1 ayat (1) tidak lagi sesuai dengan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, karena membagi wilayah daratan Indonesia dalam bagian-bagian terpisah dengan teritorialnya sendiri-sendiri. Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan itu maka Pemerintah menyatakan bahwa: ”segala perairan di sekitar, di antara dan yang menghubungkan pulau-pulau atau bagian pulau-pulau yang termasuk daratan Negara Republik Indonesia, dengan tidak memandang luas atau lebarnya adalah bagian-bagian yang wajar daripada wilayah daratan Negara Republik Indonesia dan dengan demikian merupakan bagian daripada perairan nasional yang berada di bawah kedaulatan mutlak daripada Negara Republik Indonesia. Lalu-lintas yang damai diperairan pedalaman ini bagi kapal-kapal asing dijamin selama dan sekedar tidak bertentangan dengan/mengganggu kedaulatan dan keselamatan negara Indonesia” Penentuan batas lautan territorial (yang lebarnya 12 mil) diukur dari garis yang menghubungkan titik-titik ujung terluar pada pulau-pulau Negara Indonesia. Ketentuan-ketentuan tersebut di atas akan diatur selekas-lekasnya dengan undang-undang. Pendirian Pemerintah tersebut akan diperhatikan dalam konferensi internasional mengenai hak-hak atas lautan yang akan diadakan dalam bulan Februari 1958 di Jenewa.

Isi Deklarasi Djuanda sebagai berikut:
1. Indonesia menyatakan sebagai negara kepulauan yang memiliki corak tersendiri.
2. Wilayah laut di kepulauan nusantara merupakan kedaulatan mutlak Indonesia. 3. Batas teritorial laut Indonesia sepanjang 12 mil diukur dari titik terluar pulau.

Deklarasi Djuanda mempunyai dampak yang signifikan terhadap perluasan kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Deklarasi Djuanda menambah luas wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sebesar 2,5 kali lipat, dari sebelumnya seluas 2.027.087 km² menjadi 5.193.250 km² tidak termasuk wilayah Irian Jaya yang pada saat itu belum diakui secara internasional.

Selanjutnya dibuatlah batas maya mengelilingi wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sepanjang 8.069,8 mil laut, berdasarkan perhitungan 196 batas lurus atau garis pangkal lurus dari pulau-pulau terjauh. Dengan Deklarasi Djuanda, kedaulatan maritim Indonesia tidak hanya semakin luas namun juga semakin kuat. Tentu saja hal ini menjadikan Indonesia sebagai negara kepulauan yang menjaga seluruh penduduknya dan menjaga aset alamnya dari pencurian oleh negara lain.
 
Momen bersejarah Deklarasi Djuanda ini kemudian dicanangkan sebagai “Hari Nusaantara” pada tanggal 13 Desember 1999. Baru melalui Keputusan Presiden Nomor 126 Tahun 2001, Presiden RI Megawati Soekarnoputri menegaskan bahwa tanggal 13 Desember ditetapkan sebagai "Hari Nusantara" dirayakan secara nasional dan diperingati setiap tahun.
 

2. Perkembangan ekonomi
Pada masa demokrasi liberal, negara Indonesia menghadapi permasalahan perekonomian. Permasalahan yang dihadapi pemerintah Indonesia saat itu meliputi permasalahan jangka pendek dan jangka panjang. 

Permasalahan jangka pendek yang dihadapi pemerintah Indonesia saat itu adalah besarnya jumlah uang yang beredar dan meningkatnya biaya hidup. Masalah jangka panjang yang dihadapi pemerintah Indonesia adalah pertumbuhan penduduk dan rendahnya tingkat kesejahteraan. Untuk memperbaiki kondisi perekonomian, pemerintah melakukan berbagai upaya sebagai berikut.

A. Gunting Syafruddin
          Karikatur gunting Syafruddin 

Gunting Syafruddin merupakan kebijakan yang dilakukan Menteri Keuangan Syafruddin Prawiranegara untuk memotong nilai mata uang atau mengosongkannya. Kebijakan berani ini diambil untuk menyelamatkan perekonomian Indonesia yang sedang terpuruk.

Setelah Belanda mengakui kedaulatan Indonesia pada KMB, Indonesia perlu membayar utang luar negeri sebesar 1,5 triliun rupiah dan utang dalam negeri sebesar 2,8 triliun rupiah. Anggaran negara mengalami defisit  mencapai Rp5,1 miliar. Inflasi memberikan beban pada masyarakat. Pemerintah terpaksa mengambil tindakan untuk menyelamatkan perekonomian.

Menteri Keuangan Kabinet Hatta II, Syafruddin Prawiranegara mengusulkan kebijakan sanering. Sanering merupakan mutilasi nilai uang. pada 20 Maret 1950, seluruh uang yang bernilai 5 gulden ke atas dipotong nilainya hingga setengahnya. Nilai itu disebut tidak akan membebani rakyat kecil. Sebab waktu itu, pecahan uang pada atas 5 gulden hanya dimiliki mereka dengan ekonomi menengah ke atas.

Pemotongan uang dilakukan secara harfiah. Lembaran uang digunting dibelah sebagai dua. potongan pertama menjadi uang menggunakan nilai setengahnya. Sementara potongan ke 2 ditukar menjadi kupon obligasi negara. Obligasi negara yg dipegang hanya bernilai setengah. Obligasi itu akan dibayar negara 30 tahun kemudian dengan bunga 3% setiap tahun.

Kebijakan yang dikenal sebagai Gunting Syafruddin itu bertujuan mengatasi krisis ekonomi. Mulai asal mengatasi inflasi, mengurangi beban utang luar negeri, dan menanggulangi defisit anggaran sebesar Rp 5,1 miliar. Menggunakan kebijakan ini, jumlah dan jenis uang yang beredar bisa berkurang.

Gunting Syafruddin berhasil mengurangi jumlah uang sejak tersebar. dengan berkurangnya jumlah uang, inflasi turun. tetapi secara jangka menengah, kebijakan ini tidak relatif buat mengatasi kekacauan ekonomi. Di tahun 1953, indeks harga 19 bahan pokok meningkat 250% sejak tahun 1950. Jumlah uang beredar terus meningkat dan inflasi terjadi lagi.

Sedangkan untuk jangka panjang, Gunting Syafruddin menimbulkan akibat psikologis bagi pelaku ekonomi. Perusahaan-perusahaan besar dengan modal kuat menimbun barang kebutuhan warga . Ini membebani warga dan merugikan pedagang kecil

B. Gerakan benteng
Gerakan benteng merupakan inisiatif yang diusulkan oleh Dr. Soemitro Djojohadikusumo yang ketika itu menjabat menjadi Menteri Perdagangan dalam pemerintahan Kabinet Natsir. Gerakan Benteng diluncurkan pada bulan September 1950 di bawah pemerintahan Perdana Menteri Natsir. Penentuan waktu peluncuran ini sangat penting karena saat itu Indonesia sedang menghadapi tekanan ekonomi pasca Agresi Militer Belanda I dan ll. 

Gerakan Benteng bertujuan untuk membangun perekonomian nasional di mana pengusaha pribumi dapat berkembang. Selain itu juga, gerakan Benteng dicanangkan untuk melindungi pengusaha pribumi dari persaingan usaha tidak sehat dengan pengusaha nonpribumi. Gerakan Benteng dicapai dengan memberikan kredit kepada pengusaha pribumi berupa dukungan permodalan untuk memperlancar perkembangan usahanya dan meningkatkan kemampuan bersaing dengan pengusaha Tiongkok.

Hasil yang diinginkan dari gerakan Benteng adalah kelompok usaha pribumi akan berkembang dan mengarah pada pertumbuhan ekonomi nasional. Namun hasilnya tidak sesuai harapan dan gerakan ini malah menimbulkan kerugian yang cukup besar bagi pemerintah. Program ini akan mengakibatkan defisit anggaran sebesar Rp 3 miliar pada tahun 1952.

Pada akhirnya, program Benteng dianggap sebagai kegagalan besar dalam sejarah perekonomian Indonesia. Kemudian dihentikan pada bulan April 1957 ketika kabinet Djuanda mengambil alih pemerintahan. Keputusan ini diambil setelah bertahun-tahun upaya pelaksanaan program ini tidak mencapai tujuan yang diharapkan.

C. Nasionalisasi perusahaan asing
Caranya dengan mengambil alih kepemilikan Belanda atau asing, yang kemudian diambil alih atau diidentifikasi sebagai milik pemerintah Indonesia. Proses nasionalisasi yang dilakukan pemerintah terbagi dalam dua tahap. Tahap pertama yaitu tahap pengambilalihan, penyitaan, dan penguasaan.Tahap kedua, yaitu menentukan kebijakan yang tepat, melibatkan nasionalisasi perusahaan yang diambil alih.

D. Finek
Pada masa kabinet Burhanuddin Harahap, Indonesia mengirimkan delegasi ke Belanda untuk membahas masalah Finansial ekonomi (Finek). Perundingan tersebut berlangsung pada tanggal 7 Januari 1956. Rancangan Perjanjian Finek yang diserahkan Indonesia kepada pemerintah Belanda adalah sebagai berikut: 

1. Pembatalan Persetujuan Finek hasil KMB. 
2. Hubungan Finek Indonesia-Belanda didasarkan atas hubungan bilateral. 
3. Hubungan finek didasarkan atas undang-undang Nasional, dan tidak boleh diikat oleh perjanjian lain.

Namun usulan Indonesia tersebut tidak diterima oleh pemerintah Belanda sehingga pemerintah Indonesia secara sepihak melaksanakan rencana fineknya. Sejak bubarnya Uni Indonesia-Belanda pada 13 Februari 1956, tujuannya adalah memutuskan hubungan ekonomi dengan Belanda. Salah satu akibat penerapan finek ini adalah banyak pengusaha Belanda yang harus menjual usahanya. Sedangkan pengusaha pribumi tidak bisa mengambil alih usaha tersebut.
 
E. RPLT
Pada masa kabinet Ali Sastroamijoyo II, pemerintah menyusun Rencana Pembangunan Lima Tahun (RPLT) yang rencananya akan dilaksanakan pada tahun 1956 hingga 1961. Rencana tersebut tidak berjalan dengan baik karena: 

1. Resesi ekonomi di Amerika Serikat dan Eropa Barat pada akhir tahun 1957 dan awal tahun 1958 menyebabkan penurunan ekspor dan pendapatan nasional.
2. Perjuangan pembebasan Irian Barat dengan melakukan nasionalisasi perusahaan-perusahaan Belanda di Indonesia menyebabkan ketidakstabilan perekonomian.
3. Ketegangan antara pusat dengan daerah menyebabkan banyak daerah menerapkan kebijakan ekonominya sendiri.


3. Kehidupan masyarakat Indonesia pada masa demokrasi liberal
Pada masa demokrasi parlementer, kehidupan masyarakat Indonesia banyak mengalami perubahan. Perubahan tersebut meliputi kehidupan sosial, pendidikan dan kesenian. Berikut ulasannya. 

A. Sosial
Kehidupan sosial masyarakat Indonesia pada masa demokrasi liberal sangat dipengaruhi oleh ketidakstabilan politik dan permasalahan ekonomi. Kerusuhan politik telah menyebabkan gangguan keamanan di banyak tempat. Upaya perbaikan perekonomian tidak berjalan mulus sehingga menyebabkan meningkatnya angka kemiskinan dan pengangguran.

B. Pendidikan
Pada tahun 1950, persoalan pendidikan dialihkan dari pemerintah Belanda ke pemerintahan RIS. Setelah itu dikembangkan konsep pendidikan yang berfokus pada spesialisasi. Sebab menurut Menteri pendidikan saat itu, negara Indonesia masih tertinggal jauh dalam hal ilmu pengetahuan teknik yang sangat dibutuhkan dunia modern.

Menurut garis besar konsep ini, pendidikan umum dan pendidikan teknik dilaksanakan dengan perbandingan 3:1. Artinya, untuk setiap tiga sekolah negeri terdapat satu sekolah teknik. Setiap lulusan sekolah dasar diperbolehkan melanjutkan studi ke sekolah teknik menengah (3 tahun), kemudian ke sekolah teknik yang lebih tinggi (3 tahun). Setelah lulus sekolah teknik menengah dan atas siswa diharapkan bekerja di bidang tertentu.

Selain itu, Indonesia merupakan negara kepulauan, di beberapa kota seperti Surabaya, Makassar, Ambon, Manado, Padang dan Palembang telah berdiri Akademi Pelayaran, Akademi Oseanografi, dan Akademi Riset Laut. Tenaga pengajarnya didatangkan dari luar negeri seperti Inggris, Amerika, dan Perancis.

Pada masa Demokrasi liberal, didirikan beberapa universitas baru di antaranya: 
1. Universitas Andalas di Padang 
2. Universitas Sumatera Utara di Medan 
3. Universitas Indonesia di Jakarta 
4. Universitas Padjajaran di Bandung 
5. Universitas Airlangga di Surabaya
6. Universitas Hasanuddin di Makassar.

C. Kesenian
Dalam bidang kesenian, lahir berbagai organisasi yang berhubungan dengan seni lukis, seperti organisasi Pelukis Indonesia (PI) dan Gabungan Pelukis Indonesia (GPI). Selain itu, berdiri pula Akademi Seni Rupa Indonesia (ASRI) di Yogyakarta.

Pada tanggal 5 Juli 1959, Soekarno mengeluarkan dekrit presiden yang antara lain mengatur pembubaran Konstituante dan penggantian UUDS 1950 dengan UUD 1945. Peristiwa ini menandai berakhirnya demokrasi liberal dan dimulainya masa orde lama. 


4. Kelebihan dan kekurangan demokrasi liberal di Indonesia
A. Kelebihan masa demokrasi liberal
1. Kebebasan pribadi dihormati.
2. Kekuasaan pemerintah lebih terbatas.
3. Setiap warga negara dapat mengakui hak atas penghasilan yang lebih tinggi.
4. Persaingan antar negara untuk lebih berkembang semakin sengit.
5. Adanya hak rakyat untuk mengawasi pemberitaan pers.

B. Kekurangan demokrasi liberal
1. Tingkat gotong royong menurun.
2. Rakyat menjadi individual.
3. Terjadinya kesenjangan sosial dan ekonomi.
4. Banyak terjadinya masalah sektor ekonomi yang tidak bisa dikuasai pemerintah.
5. Menggunakan kebebasan pers untuk menyebarkan berita bohong. 

Penulis: Maulana Aditia 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Jauhi suudzon dan tingkatkan husnudzon

Menjauhi syirik, khurafat, dan takhayul

Peduli terhadap hewan dan lingkungan sekitar