Menakar Pluralisme Feodalisme dan Feminisme dengan Timbangan Al Quran dan Sunnah


Pergerakan zaman yang terus berlangsung membawa kita pada titik temu berbagai pemikiran dan sistem sosial yang rumit. Di zaman modern ini, diskusi tentang kesetaraan, struktur kekuasaan, dan keberagaman keyakinan menjadi hal yang tak bisa dihindari dalam masyarakat. Fenomena seperti feminisme yang memperjuangkan keadilan hak, sisa-sisa feodalisme yang masih mempengaruhi hierarki sosial, serta pembicaraan mengenai pluralisme di tengah keragaman, mendorong kita untuk memiliki panduan yang jelas dalam bersikap. 

Sebagai orang beriman, kita tidak bisa menerima atau menolak setiap ideologi dan fenomena sosial tanpa pemikiran yang mendalam. Kita perlu menggunakan pertimbangan yang objektif dan tegas agar tidak terjebak dalam arus pemikiran yang mungkin bertentangan dengan nilai-nilai keimanan. Artikel ini akan membahas secara mendetail bagaimana pandangan Islam terhadap ketiga fenomena tersebut, dengan merujuk pada Al-Qur'an dan Sunnah sebagai dasar analisisnya, serta mengacu pada bimbingan para ulama Ahlussunnah wal jamaah. 

A. Islam dan keadilan gender 
Dalam pembicaraan saat ini, feminisme sering kali muncul sebagai respon terhadap penindasan hak-hak perempuan. Namun, bagaimana pandangan Islam mengenai tuntutan kesetaraan ini? Secara dasar, Islam telah memberikan landasan untuk menghormati wanita jauh sebelum gerakan modern ada. Islam tidak melihat hubungan antara pria dan wanita sebagai "pertarungan kekuasaan", tetapi sebagai kemitraan yang seimbang berdasarkan keadilan dan pembagian peran yang sesuai dengan sifat asli manusia. 

Islam menegaskan bahwa di hadapan Allah, laki-laki dan perempuan memiliki kedudukan yang setara dalam kemanusiaan, tanggung jawab moral, dan ganjaran untuk amal baik. Allah Subhanahu Wa Ta'ala berfirman:

وَمَنْ يَّعْمَلْ مِنَ الصّٰلِحٰتِ مِنْ ذَكَرٍ اَوْ اُنْثٰى وَهُوَ مُؤْمِنٌ فَاُ ولٰٓئِكَ يَدْخُلُوْنَ الْجَـنَّةَ وَلَا يُظْلَمُوْنَ نَقِيْرًا

Artinya: "Dan barang siapa mengerjakan amal kebajikan, baik laki-laki maupun perempuan sedang dia beriman, maka mereka itu akan masuk ke dalam surga dan mereka tidak dizalimi sedikit pun." (QS. An-Nisa' surah ke 4: Ayat 124). 

Allah Subhanahu Wa Ta'ala juga berfirman:

مَنْ عَمِلَ صَا لِحًـا مِّنْ ذَكَرٍ اَوْ اُنْثٰى وَهُوَ مُؤْمِنٌ فَلَـنُحْيِيَنَّهٗ حَيٰوةً طَيِّبَةً ۚ وَلَـنَجْزِيَـنَّهُمْ اَجْرَهُمْ بِاَ حْسَنِ مَا كَا نُوْا يَعْمَلُوْنَ

Artinya: "Barang siapa mengerjakan kebajikan, baik laki-laki maupun perempuan dalam keadaan beriman, maka pasti akan Kami berikan kepadanya kehidupan yang baik dan akan Kami beri balasan dengan pahala yang lebih baik dari apa yang telah mereka kerjakan." (QS. An-Nahl surah ke 16: Ayat 97).

Imam Ibnu Katsir dalam tafsirnya menyatakan bahwa ayat-ayat ini merupakan janji umum untuk semua keturunan Adam, tanpa memperhatikan jenis kelamin. Selama iman menjadi dasar, hak untuk mendapatkan kehidupan yang baik (hayatan thayyibah) dan surga adalah sama. Ini menunjukkan dengan jelas bahwa Islam tidak membedakan potensi spiritual dan intelektual antara pria dan wanita. Nabi Muhammad mengeluarkan pernyataan yang sangat penting pada masanya untuk meningkatkan martabat wanita. Dalam sebuah hadits disebutkan bahwa, 

"Sesungguhnya wanita itu adalah saudara kandung bagi laki-laki." (HR. Abu Dawud no. 236 dan Tirmidzi no. 113).

Dalam hadits lain disebutkan bahwa,

"Berwasiatlah kalian yang baik kepada para wanita..."(HR. Bukhari no. 3.331 & Muslim no. 1.468).

Syekh Yusuf al-Qardhawi menjelaskan bahwa istilah shaqa-iq berarti perempuan adalah "belahan" atau mitra setara dengan laki-laki. Islam mengajarkan kesetaraan dalam kemanusiaan (al-khalaq), tetapi juga mengakui adanya perbedaan fungsi di dalam rumah tangga, seperti konsep qowwamah yang memberikan kepemimpinan kepada laki-laki dalam keluarga untuk menjaga keteraturan sosial. Perbedaan ini bertujuan untuk membagi tugas berdasarkan kesesuaian fisik dan psikologis (fitrah) dan bukan untuk merendahkan. 

Meskipun Islam sangat menghargai hak-hak wanita, termasuk hak atas pendidikan, kepemilikan harta, dan hak politik, ada batasan tertentu agar tidak terjebak dalam feminisme radikal. Dalam Fatwa MUI No. 7 Tahun 2005, MUI secara tidak langsung mengkritik gerakan feminisme yang dipengaruhi oleh liberalisme. Gerakan ini dianggap melampaui batas jika mencoba menggugat hukum yang sudah tetap (qath'i), seperti sistem perwalian dalam pernikahan, ketentuan waris yang jelas dalam Al-Qur'an, dan tantangan terhadap peran laki-laki sebagai kepala keluarga. 

Islam menawarkan konsep Keadilan Gender, bukan persamaan identitas secara mutlak (equality vs equity). Islam memuliakan wanita tanpa harus menjadikan mereka seperti laki-laki dan melindungi hak-hak mereka tanpa merusak tatanan keluarga yang telah ditentukan oleh wahyu. 

B. Menghapus kasta sosial
Dalam sejarah peradaban, feodalisme sering kali membuat orang terjebak dalam sistem kasta yang kaku, di mana hanya sekelompok elit yang memiliki kekuasaan penuh atas martabat dan ekonomi masyarakat biasa. Islam muncul sebagai sebuah revolusi sosial yang menghancurkan batasan-batasan tersebut dan menggantinya dengan prinsip kesetaraan di hadapan Tuhan. Prinsip utama dalam Islam adalah Laa ilaaha illallah, yang artinya tidak ada pengabdian manusia kepada sesama manusia. Setiap orang adalah hamba Allah yang setara. 

يٰۤاَ يُّهَا النَّا سُ اِنَّا خَلَقْنٰكُمْ مِّنْ ذَكَرٍ وَّاُنْثٰى وَجَعَلْنٰكُمْ شُعُوْبًا وَّقَبَآئِلَ لِتَعَا رَفُوْا ۗ اِنَّ اَكْرَمَكُمْ عِنْدَ اللّٰهِ اَ تْقٰٮكُمْ ۗ اِنَّ اللّٰهَ عَلِيْمٌ خَبِيْرٌ

Artinya: "Wahai manusia! Sungguh, Kami telah menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan, kemudian Kami jadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku agar kamu saling mengenal. Sungguh, yang paling mulia di antara kamu di sisi Allah ialah orang yang paling bertakwa. Sungguh, Allah Maha Mengetahui, Maha Teliti." (QS. Al-Hujurat surah ke 49: Ayat 13).

Allah Subhanahu Wa Ta'ala juga berfirman:

وَلَـقَدْ كَرَّمْنَا بَنِيْۤ اٰدَمَ 

Artinya: "Dan sungguh, Kami telah memuliakan anak-cucu Adam," (QS. Al-Isra' surah ke 17: Ayat 70).

Imam Ibnu Katsir dalam tafsirnya menekankan bahwa kehormatan seseorang tidak ditentukan oleh keturunan, jabatan, atau kekayaan, melainkan oleh seberapa taat ia kepada Allah. Islam menolak sistem aristokrasi yang memberikan hak istimewa hanya berdasarkan garis keturunan tanpa alasan moral. Feodalisme sering kali terkait dengan penguasaan tanah dan sumber daya oleh segelintir orang (tuan tanah) yang mengeksploitasi orang-orang yang lemah. Dalam sebuah hadits juga disebutkan bahwa, 

"Wahai manusia, ketahuilah Tuhan kalian satu, ayah kalian satu. Tidak ada kelebihan orang Arab atas non-Arab, tidak pula putih atas hitam, kecuali dengan takwa." (HR. Ahmad no. 23.489).

Dalam hadits lain juga disebutkan,

"Sesungguhnya Allah tidak melihat kepada tubuh kalian dan rupa kalian, tetapi Dia melihat kepada hati kalian." (HR. Muslim no. 2.564).

Ulama Ahlussunnah menegaskan bahwa hubungan antara pemimpin dan rakyat, serta majikan dan pekerja, seharusnya dibangun di atas Amanah dan Adab, bukan penindasan. Islam menginstruksikan pemimpin untuk berfungsi sebagai pelayan bagi masyarakat (sayyidul qaumi khadimuhum). Para ulama kontemporer, termasuk dalam berbagai bahtsul masail, menyatakan bahwa semua bentuk sistem yang menyebabkan istid’af (pelemahan/penindasan) terhadap orang-orang miskin adalah dilarang. 

Walaupun tidak ada satu fatwa khusus yang bernama "Feodalisme", MUI melalui berbagai fatwa tentang ekonomi syariah dan kepemimpinan nasional menekankan pentingnya keadilan yang merata. Islam melarang praktik "tuan tanah" yang memberatkan buruh tani atau sistem hierarki yang memaksa penghambaan (seperti menyembah manusia atau sungkem secara berlebihan hingga menyerupai ibadah). Islam mengakui adanya struktur kepemimpinan tetapi menolak pola pikir feodal. Dalam pandangan Islam, posisi tinggi adalah sebuah tanggung jawab yang harus dipertanggungjawabkan, bukan sarana untuk kesombongan atau mengeksploitasi orang lain. 

C. Toleransi tanpa sinkretisme 
Di tengah dunia yang semakin terhubung, interaksi antara budaya dan agama menjadi hal biasa. Namun, fenomena ini melahirkan konsep yang dikenal sebagai pluralisme agama. Kita perlu memahami perbedaan antara "Pluralitas" (keberagaman yang ada) dan "Pluralisme Agama" (pandangan yang menganggap semua agama setara). Islam memberikan pedoman yang jelas: terbuka secara sosial, tetapi tetap eksklusif dalam keyakinan. 

Islam mengakui adanya pengikut agama lain, tetapi tidak pernah membenarkan ajaran mereka. Kebenaran dalam Islam bersifat absolut dan berdasarkan wahyu, bukan relatif. Allah Subhanahu Wa Ta'ala berfirman:

وَمَنْ يَّبْتَغِ غَيْرَ الْاِ سْلَا مِ دِيْنًا فَلَنْ يُّقْبَلَ مِنْهُ ۚ وَهُوَ فِى الْاٰ خِرَةِ مِنَ الْخٰسِرِيْنَ

Artinya: "Dan barang siapa mencari agama selain Islam, dia tidak akan diterima, dan di akhirat dia termasuk orang yang rugi." (QS. Ali 'Imran surah ke 3: Ayat 85).

Allah Subhanahu Wa Ta'ala juga berfirman:

 اَ لْيَوْمَ اَكْمَلْتُ لَـكُمْ دِيْنَكُمْ وَاَ تْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِيْ وَرَضِيْتُ لَـكُمُ الْاِ سْلَا مَ دِيْنًا ۗ 

Artinya: "Pada hari ini telah Aku sempurnakan agamamu untukmu, dan telah Aku cukupkan nikmat-Ku bagimu, dan telah Aku ridai Islam sebagai agamamu."(QS. Al-Ma'idah surah ke 5: Ayat 3). 

Imam Al-Qurthubi dalam tafsirnya menjelaskan bahwa setelah Nabi Muhammad diutus, semua syariat yang ada sebelumnya sudah tidak berlaku lagi (nasakh). Jadi, percaya ada cara lain untuk mendapatkan keselamatan selain melalui Islam berarti menolak kesempurnaan ajaran Nabi Muhammad. Nabi Muhammad adalah contoh terbaik dalam berinteraksi dengan orang non-muslim (kafir dzimmi), tetapi beliau tetap teguh dalam hal tauhid. 

"Demi Dzat yang jiwa Muhammad berada di tangan-Nya, tidaklah seseorang dari umat ini, baik Yahudi maupun Nasrani, yang mendengar tentang aku namun ia mati dalam keadaan tidak beriman kepada apa yang aku bawa, kecuali ia termasuk penghuni neraka."(HR. Muslim no. 153).

Hadits ini menjadi bukti terkuat bagi Ahlussunnah wal Jamaah bahwa pernyataan "semua agama benar" atau "semua agama menuju Tuhan yang sama" adalah kesalahan besar. Dalam Islam, toleransi berarti membiarkan orang lain beribadah sesuai kepercayaan mereka, bukan mengizinkan atau ikut dalam ritual mereka. 

Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa yang jelas melalui ijtihad kolektif para ulama untuk melindungi keyakinan umat dari paham Pluralisme, Liberalisme, dan Sekularisme (SIPILIS). MUI menegaskan bahwa Pluralisme Agama bertentangan dengan ajaran Islam. Paham ini dianggap berbahaya karena memandang kebenaran semua agama sebagai hal yang relatif. Ada dua sikap yang seharusnya diambil: 

1. Umat Islam harus bersikap eksklusif. Ini berarti kita tidak boleh mencampurkan ritual (seperti doa bersama lintas agama yang bersifat sinkretik) atau percaya pada kebenaran ajaran di luar Islam. 
2. Umat Islam harus bersikap inklusif. Dalam konteks bertetangga, berdagang, dan kerja sama kemanusiaan, kita diperintahkan untuk berbuat baik dan adil kepada siapa pun selama mereka tidak memerangi Islam. 

Dalil yang digunakan MUI dalam fatwa ini adalah:

لَـكُمْ دِيْنُكُمْ وَلِيَ دِيْنِ

Artinya: "Untukmu agamamu, dan untukku agamaku."(QS. Al-Kafirun surah ke 109: Ayat 6).

Ayat ini tidak hanya membahas toleransi, tetapi juga menekankan pemisahan yang jelas (tasfiyah). Kita tidak mengganggu mereka, tetapi kita juga tidak mengakui kebenaran teologis yang mereka anut. Para ulama saat ini memperingatkan bahwa pandangan pluralisme agama bisa menyebabkan "pendangkalan akidah". Jika semua agama dianggap setara, maka semangat dakwah akan pudar, dan kebutuhan untuk memeluk Islam menjadi tidak penting. Islam mengajarkan Tasamu'h (toleransi), yang berarti menghormati pengikutnya sebagai sesama manusia, bukan untuk melegitimasi ajarannya. 

Dengan menggunakan Al-Qur'an dan Sunnah sebagai panduan, kita dapat menyimpulkan bahwa Islam adalah agama yang moderat (Wassathiyah). Islam menghargai hak perempuan tanpa terjebak dalam feminisme radikal, menghapus kelas sosial tanpa menghilangkan norma-norma baik (anti-feodalisme), dan menghormati perbedaan tanpa mengorbankan keyakinan tauhid (anti-pluralisme). 

D. Sikap muslim menghadapi arus ideologi kontemporer
Setelah memahami timbangan syariat terhadap feminisme, feodalisme, dan pluralisme, muncul pertanyaan mendasar,  bagaimana seharusnya kita bersikap di tengah kepungan paham-paham tersebut? Islam tidak mengajarkan kita untuk menutup mata dari dunia, namun Islam membekali kita dengan "perisai" dan "kompas" agar tidak terombang-ambing. 

1. Menuntut Ilmu syar'i sebagai perisai (at-tafaqquh fid din)
Langkah pertama yang paling penting adalah mempersiapkan diri dengan pengetahuan. Banyak orang terjebak dalam pemikiran radikal atau liberal karena kurangnya pemahaman tentang agama mereka sendiri. Sebelum menerima ide-ide dari luar, seperti feminisme atau pluralisme, seorang Muslim harus merujuk pada karya-karya ulama Ahlussunnah untuk memastikan apakah ide tersebut sesuai atau malah merusak keyakinan. 

"Menuntut ilmu itu wajib atas setiap Muslim." (HR. Ibnu Majah no. 224).

2. Bersikap moderat (wassathiyah)
Islam merupakan agama yang mengedepankan keseimbangan. Kita sebaiknya tidak melampaui batas ke arah ekstrem kanan (radikal/kaku) maupun ekstrem kiri (liberal/bebas). Dalam hal feminisme, kita perlu menghargai dan menghormati perempuan, memberikan mereka hak atas pendidikan dan kehidupan sosial, tetapi tetap menjaga batasan mahram dan perwalian. 

Mengenai feodalisme, kita harus menunjukkan rasa hormat kepada guru, ulama, dan pemimpin sebagai bentuk sopan santun, namun tidak boleh memperbudak diri atau menganggap mereka suci seperti Tuhan. Dalam konteks pluralisme, kita perlu menjadi tetangga yang baik dan toleran terhadap non-Muslim, tetapi tetap percaya di dalam hati bahwa hanya Islam yang merupakan agama yang benar di hadapan Allah. 

3. Mengutamakan adab di atas segalanya
Salah satu efek negatif dari feodalisme adalah hilangnya keadilan. Namun, salah satu dampak buruk dari "anti-feodalisme" yang keliru adalah hilangnya rasa hormat kepada orangtua dan guru. Islam menghapus sistem kasta sosial, tetapi tetap menetapkan urutan penghormatan. Menghormati ulama bukanlah tindakan feodal, melainkan mengikuti ajaran Nabi Muhammad untuk memuliakan orang-orang yang berilmu. 

4. Teguh pada prinsip, santun dalam pergaulan
Sesuai dengan Fatwa MUI No. 7 Tahun 2005, kita perlu memiliki batas yang jelas antara Akidah dan Muamalah. Dalam hal Akidah, kita harus tetap teguh dan tidak mudah berkompromi (Istiqamah). Jangan sampai karena alasan pluralisme, kita ikut merayakan ritual dari agama lain. Dalam bergaul, kita harus menunjukkan akhlak yang baik (Akhlakul Karimah). Jadilah Muslim yang paling jujur, paling suka membantu, dan paling berguna bagi orang-orang di sekitar kita, tanpa memandang perbedaan gender atau agama. 

Penutup: Kembali kepada Al-Qur'an dan Sunnah
Sebagai kesimpulan, tantangan ideologi seperti feminisme, feodalisme, dan pluralisme menguji akal dan iman kita. Al-Qur'an dan Sunnah tidak hanya sekadar dokumen sejarah, tetapi juga pedoman yang tetap relevan hingga akhir zaman. Dengan mengikuti fatwa para ulama dan petunjuk wahyu, kita bisa memanfaatkan kemajuan zaman tanpa kehilangan identitas sebagai hamba Allah. Ayo kita ciptakan masyarakat yang adil tanpa penindasan, setara tanpa melanggar kodrat, dan toleran tanpa mengorbankan iman. 

Sumber referensi:
1. Al-Qur'an 
- QS. An-Nisa' surah ke 4: Ayat 124.
- QS. An-Nahl surah ke 16: Ayat 97.
- QS. Al-Hujurat surah ke 49: Ayat 13.
- QS. Al-Isra' surah ke 17: Ayat 70. 
- QS. Ali 'Imran surah ke 3: Ayat 85.
- QS. Al-Ma'idah surah ke 5: Ayat 3.
- QS. Al-Kafirun surah ke 109: Ayat 6.

2. Hadits nabi 
- HR. Abu Dawud no. 236 dan Tirmidzi no. 113.
- HR. Bukhari no. 3.331 & Muslim no. 1.468.
- HR. Ahmad no. 23.489.
- HR. Muslim no. 2.564.
- HR. Muslim no. 153.
- HR. Ibnu Majah no. 224.

3. Kitab para ulama Ahlussunnah wal jamaah 
- Tafsir Al-Qur'an Al-Azhim karya Imam Imaduddin Ismail bin Katsir (Ibnu Katsir).
- Min Fiqh ad-Dawlah fil Islam (Studi Fiqih Tata Negara) karya Dr. Yusuf al-Qardhawi.
- At-Tahrir wa an-Tanwir karya Syekh Muhammad al-Thahir bin 'Asyur.
- Al-Islam wa al-Gharb (Islam dan Barat) karya Dr. Muhammad Imarah.
- Radd al-Muhtar 'ala al-Durr al-Mukhtar karya Muhammad Amin bin Umar Ibnu Abidin.
- Ar-Radd 'ala al-Mantiqiyyin (Bantahan terhadap Para Logikawan) karya Ibnu Taimiyah.

4. Fatwa dan organisasi resmi
- Himpunan Fatwa Majelis Ulama Indonesia Sejak 1975 (Fatwa No. 7 Tahun 2005 tentang Pluralisme, Liberalisme, dan Sekularisme Agama) oleh Sekretariat Majelis Ulama Indonesia.
- Ahkamul Fuqaha: Solusi Problematika Umat (Himpunan Keputusan Bahtsul Masail) oleh Lajnah Falakiyah Nahdlatul Ulama.
- Lajnah ad-Daimah lil Buhuts al-Ilmiyyah wal Ifta oleh Syekh Abdul Aziz bin Abdullah bin Muhammad Alu asy-Syaikh dan ulama Saudi lainnya.

5. Jurnal ilmiah dan buku modern
- Keadilan Gender dalam Hukum Kewarisan Islam oleh Prof. Dr. Huzaemah Tahido Yanggo (dalam Jurnal Ahkam).
- Konsep Muwathanah dan Pluralisme dalam Bernegara oleh KH. Ma'ruf Amin (dalam berbagai makalah ilmiah dan jurnal keislaman).
- Buku Feminisme dan Emansipasi Wanita dalam Perspektif Islam karya Dr. Ratna Megawangi.
- Buku Islam dan Pluralisme Agama karya Dr. Anis Malik Thoha.

6. Skripsi/Tesis/Disertasi
- Trend Pluralisme Agama: Tinjauan Kritis oleh Dr. Anis Malik Thoha.
- Relasi Gender dalam Islam: Rekonstruksi Metodologis Tafsir Ayat-Ayat Keluarga oleh Prof. Dr. Huzaemah Tahido Yanggo (Rektor Institut Ilmu Al-Qur'an pertama dan pakar fikih perbandingan).
- Egalitarianisme dalam Islam (Analisis Terhadap Kedudukan Manusia dalam Al-Qur'an Surah Al-Hujurat Ayat 13) oleh Ahmad Fauzi (UIN Walisongo Semarang).

Penulis: Maulana Aditia 

Artikel sebelumnya:

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Jauhi suudzon dan tingkatkan husnudzon

Menjauhi syirik, khurafat, dan takhayul

Peduli terhadap hewan dan lingkungan sekitar