Kasus yang mempertanyakan keadilan di Indonesia

Keadilan merupakan bagian dari hak asasi manusia yang harus ditegakkan. Keadilan berasal dari kata "adil", dalam KBBI (Kamus Besar Bahasa Indonesia) adil memiliki arti sama berat, tidak berat sebelah, berpihak kepada yang benar, berpegang pada kebenaran, sepatutnya dan tidak sewenang-wenang. Keadilan adalah keadaan antar manusia yang diperlakukan sama sesuai dengan hak dan kewajibannya masing-masing (Frans Magnis Suseno). 

Apa keadilan ada dan diterapkan di Indonesia? Bukankah Indonesia sudah merdeka lebih dari 70 tahun? Bukankah Indonesia juga negara hukum? Nyatanya masih banyak rakyat Indonesia masih belum merasakan keadilan di Indonesia, terutama rakyat kecil. Hukum di Indonesia nyatanya hanya tajam kebawah namun tumpul keatas. Banyak kasus yang secara tidak langsung mempertanyakan adanya keadilan di Indonesia, apa sajakah itu? mari kita bahas!

1. Pelajar terancam penjara seumur hidup karena membunuh begal
Kasus ini bermula pada Minggu 8 September 2019 ZA keluar bersama pacarnya V. Saat melintas di Desa Gondanglegi Kulon, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang dicegat oleh sekelompok begal yang terdiri dari 4 orang dan mereka dipaksa untuk menyerahkan handphone dan sepeda motor. 

Pelaku berusaha merampas kunci yang menancap di sepeda motor namun kunci motor berusaha di pertahankan. ZA kemudian mencabut kunci motor sambil memutar kekiri untuk membuka jok. ZA dan pelaku sempat adu mulut hingga pelaku mengancam akan memperkosa pacarnya secara bergiliran. 

Saat ada kesempatan, ZA mengambil pisau dari jok motor dan menusukkan nya ke bagian dada salah satu pelaku begal yang bernama Misnan hingga tewas, sementara pelaku begal lainnya melarikan diri. Pisau tersebut sebenarnya dibawa untuk keperluan praktek di sekolahnya. 

Pada keesokan harinya, ZA ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Misnan salah satu pelaku begal. Atas apa yang diperbuat ZA ia harus menjalani proses persidangan di pengadilan negeri Kepanjen pada 14 Januari 2020. Dalam sidang tersebut, jaksa penuntut umum menuntut ZA dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider pasal 338 KUHP, pasal 351 KUHP ayat 3 dan UU darurat pasal 2 ayat 1 dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.

Jaksa agung Republik Indonesia Sanitiar Burhanuddin ikut bersuara dalam kasus ini. Pembahasan tersebut disampaikan pada 20 Januari 2020 saat rapat kerja Kejaksaan Agung bersama komisi lll DPR RI. Pada awalnya anggota komisi lll DPR RI fraksi partai Gerindra yakni M. Syafi'i yang membahas kasus ZA yang melakukan perlawanan terhadap begal lantaran ingin melindungi kekasihnya akan tetapi malah mendapat hukuman penjara seumur hidup. 

Dalam rapat kerja tersebut M. Syafi'i mengatakan bahwa kasus ZA yang diancam hukuman seumur hidup saat hendak dibegal menurutnya sangat dahsyat sekali, tidak sedahsyat ketika menghadapi register 40-41. Burhanuddin justru menyebut terduga begal yang dibunuh itu tidak berniat memperkosa kekasih ZA. 

Selain itu yang dilakukan ZA "tidak sepenuhnya terpaksa"  karena memang ia membawa senjata tajam sebelumnya. Surat dakwaan dengan nomor PDM-01/KPJEN/Epp.A.2/01/2020 pada bagian dakwaan primer menyebutkan bahwa ZA dengan sengaja dan dengan direncanakan  terlebih dahulu menghilangkan nyawa Misnan. 

Surat dakwaan juga menceritakan kronologi Misnan dan Mad (pelaku begal lain) meminta semua harta milik ZA dan V. Karena ZA tidak mau memberikannya, ia menawarkan untuk memberi uang. Namun saat kedua bandit itu sedang berunding, ZA sempat membuka jok motornya untuk mengambil pisau dan menyembunyikannya di tangan kanannya yang diarahkan kebelakang agar Misnan dan Mad tidak melihatnya. Kedua begal itu tetap memaksa ZA untuk menyerahkan barangnya. Disebutkan ZA langsung menyerang Misnan sekali dan berusaha menyerang Mad.

Surat dakwaan tersebut tidak menyebutkan adanya ancaman pemerkosaan terhadap V. Selain itu, dalam dakwaan subsider pasal 2 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 tahun 1951, ZA didakwa lantaran kepemilikan senjata tajam yang bukan peruntukkannya tanpa memiliki izin.
Pernyataan sebaliknya dinyatakan oleh Lukman Chakim kuasa hukum ZA. Lukman Chakim menyatakan bahwa Dalam BAP yang dibuat pelaku begal maupun ZA, tertulis memang ada niatan untuk melakukan pemerkosaan secara beramai-ramai terhadap V. 

Lukman menyayangkan dakwaan awal pembunuhan berencana terhadap ZA. Ia membenarkan bahwa pisau yang dibawa ZA saat kejadian terkait dengan tugas kerajinan tangan di sekolahnya. Hal ini dibuktikan dengan pihak sekolah mengkonfirmasi dan salah satu guru sudah menjadi saksi. Selain itu, Lukman menduga dalam rekonstruksi tersebut terdapat adegan-adegan yang dianggap polisi sesuai dengan ketentuan Pasal 340 KUHP.

Kasus ini sempat viral dan menuai banyak simpati publik karena yang dilakukan ZA merupakan tindakan pembelaan.  salah satunya pengacara kondang Hotman Paris Hutapea mengajak seluruh masyarakat Indonesia untuk bersuara atas kasus ini. Meskipun ZA tidak ditahan atas dasar pertimbangan dibawah umur, namun ia harus menjalani sidang untuk beberapa hari kedepan.

2. Seorang nenek divonis 1 bulan lantaran mencuri 3 buah kakao 
Kasus ini terjadi pada seorang nenek bernama Minah yang merupakan warga dari Dusun Sidoarjo, Desa Darmakradenan, Kecamatan Ajibarang, Banyumas, Jawa Tengah. Kasus ini sebenarnya sudah terjadi 14 tahun yang lalu tepatnya pada 2 Agustus 2009. 

Kasus ini bermula ketika Minah memanen kedelai dilahan garapannya. Saat sedang memanen kedelai, ia melihat kakao yang sudah matang di lahan perkebunan milik PT Rumpun Sari Antan. Makin lama dipandang kemudian memetik buah kakao tersebut untuk ditanam di lahan garapannya. Ia hanya memetik 3 buah kakao saja dan setelah dipetik buah kakao tersebut hanya diletakkan begitu saja dibawah pohonnya.

Beberapa saat kemudian mandor dari PT Rumpun Sari Antan melintas ditempat tersebut dan menanyakan siapa yang telah memetik buah kakao tersebut? Dengan polosnya Minah kemudian mengakui itu adalah ulahnya. Mandor tersebut memberi tahu Minah bahwa perbuatan yang Minah lakukan tidak diperbolehkan karena sama dengan mencuri.

Sadar apa yang ia perbuat salah, Minah kemudian meminta maaf kepada mandor tersebut dan berjanji untuk tidak mengulanginya lagi. Setelah itu Minah mengembalikan buah kakao yang ia ambil tadi kepada mandor tersebut. Minah berpikir semuanya baik-baik saja dan ia bisa kembali bekerja.

Namun yang terjadi tidak sesuai dengan apa yang ia pikirkan. Sebuah insiden kecil tersebut ternyata berbuntut panjang. Sebab, seminggu kemudian, ia mendapat surat panggilan pemeriksaan dari kepolisian. Proses hukum pun berlanjut hingga akhirnya ia harus duduk sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri Purwokerto dalam kasus pencurian.

Saat dipersidangan Minah menjawab semua pertanyaan majelis hakim tanpa didampingi penasehat hukum. Minah kemudian divonis 1 bulan 15 hari dengan masa percobaan 3 bulan oleh ketua majelis hakim Muslih Bambang Luqmono SH, saat membacakan vonis Muslih Bambang Luqmono terlihat menangis . Minah terbukti secara sah dan sah bahwa ia melanggar pasal 362 KUHP tentang pencurian.

3. Mencuri semangka 2 warga Kediri divonis 2 bulan 15 hari
Kasus berawal ketika 2 warga lingkungan Bujel, Kelurahan Sukorame, Kecamatan Mojoroto bernama Kholil dan Basar iseng mencuri buah semangka di kebun milik Darwati warga Kelurahan Ngampel, Kecamatan Mojoroto. 

Kholil mengungkapkan bahwa pada saat tengah hari ia merasa kepanasan disaat yang sama pula ia melihat semangka dan kemudian mengambilnya. Saat ia hendak menikmati semangka tersebut si pemilik semangka memergoki mereka dengan meneriaki mereka maling dan melaporkan keduanya ke kantor polisi. 

Setelah diperiksa di Mapolres Mojorot, keduanya diserahkan ke Kejaksaan dan Pengadilan untuk diadili. Sidang tersebut dipimpin oleh ketua majelis hakim Raden Roro Budiarti Setyowati, dalam sidang tersebut Kholil dan Basar dianggap terbukti secara sah bahwa mereka melakukan tindak pidana pencurian yang menimbulkan kerugian materiil terhadap korban. Mereka dijerat dengan pasal 362 ayat 1 KUHP tentang pencurian yang memberatkan. Menanggapi tuntutan tersebut, kuasa hukum terdakwa Nurbaedah mengatakan akan memberikan jawaban pada sidang berikutnya.

Sementara itu, sidang dibayang-bayangi aksi damai yang dilakukan oleh Serikat Gerakan Mahasiswa Kediri. Dalam aksinya, massa yang berjumlah 50 orang itu tidak hanya berorasi di depan umum, tetapi juga membelah semangka dan menyatakan kekecewaannya terhadap undang-undang yang dianggap tidak ramah terhadap rakyat miskin.

JPU menilai kedua terdakwa terbebani oleh satu hal, yaitu perbuatan mereka dianggap merugikan korban dan dikhawatirkan akan memberikan pelajaran yang buruk bagi masyarakat. JPU mengungkapkan hal-hal yang meringankan kepada kedua terdakwa, sehingga ancaman hukuman dianggap lebih ringan dari yang seharusnya. Saat persidangan juga Kholil dan Basar menunjukkan sikap yang santun, belum pernah dihukum dan memiliki tanggung jawab kepada keluarganya. 

Akhirnya mereka dijatuhi dengan hukuman masa percobaan 15 hari pada tahun 2009. Namun sebelum dijatuhi hukuman, Basar dan Kholil menghabiskan lebih dari dua bulan dalam tahanan dan disiksa oleh penyelidik selama proses interogasi.

4. Mencuri kapuk randu divonis penjara 
Seorang wanita berusia 40 tahun bernama Manisih, Sri Suratmi, Juwono dan Rustono merupakan warga dari Dusun Secentong, Desa Kenconorejo, Kecamatan Tulis, Kabupaten Batang adalah terdakwa kasus pencurian 14 kg kapuk randu seharga Rp12.000 di perkebunan PT Segayung di Desa Sembojo, Kecamatan Tulis, Batang, pada 2 November 2009.

Mereka berempat akhirnya menjalani sidang pada awal Desember 2009. Pengadilan negeri Batang menjatuhkan hukuman kepada Manisih dan Sri Suratmi 1 bulan penjara dengan masa percobaan 4 bulan. Sedangkan anak bernama Juwono dan teman anaknya bernama Rustono dituntut 1 bulan penjara dengan percobaan tiga bulan. Juwono dan Rustono menjalani sidang secara tertutup karena masih remaja. 

Dalam sidang yang diketuai T Nainggolan, Jaksa Leli Meilinda mengumumkan Manisih dan Sri Suratmi dinyatakan bersalah berdasarkan Pasal 363 ayat 1 KUHP. Hal yang memberatkan adalah perbuatan para terdakwa dianggap meresahkan masyarakat. Menanggapi tuntutan jaksa, Manisih merasa keberatan. Buruh tani tersebut ingin dibebaskan karena perbuatannya merupakan hal biasa yang dilakukan warga Dusun Secentong. Kuasa hukum keempat terdakwa, Muhnur, pun akan mengajukan pembelaan pada Kamis 28 Januari 2010.

Muhnur mengatakan, kliennya hanya mengambil sisa kebun untuk membiayai makan dan sekolah anak. Manisih juga mempunyai anak selain Juwono, yakni rohati yang masih duduk di kelas 3 SD. 

Selama persidangan, Manisih mengaku kesulitan mencari uang untuk menghidupi keluarganya. Penahanan Manisa dan keluarganya ditangguhkan setelah kasusnya diberitakan secara luas di media. Meskipun penahanan telah ditangguhkan, namun keempat terdakwa tidak berani bepergian jauh dari rumah mereka untuk mendapatkan penghasilan tambahan. Hal ini dikarenakan sebelum vonis diputuskanpara terdakwa telah ditahan selama 24 hari, mereka tidak perlu menjalani hukuman tambahan.

Muhnur mengatakan sebenarnya tidak perlu membawa kasus seperti itu ke pengadilan. Mencari kapuk randu merupakan kegiatan yang biasa dilakukan warga Dusun Secentong untuk menambah penghasilan.

5. Seorang nenek minta disumpah pocong usai divonis bersalah 
Kasus ini terjadi pada 23 April 2015 yang menimpa seorang nenek bernama Asyani  warga Desa Jatibanteng, Kecamatan Jatibanteng, Kabupaten Situbondo, Jawa Timur dituntut hukuman 1 tahun penjara dengan masa percobaan 18 bulan dan denda Rp 500.000.000 atau subsider 1 hari kurungan oleh jaksa penuntut umum lantaran ia terjerat kasus pembalakan sejumlah batang kayu jati perum perhutani.

Atas vonis tersebut, Supriyono selaku pengacara Asyani mengajukan banding. Ia menilai bahwa majelis hakim telah mengabaikan nilai kemanusiaan. Supriyono mengatakan putusan itu sangat tidak adil bagi Asyani karena tidak semua tuduhan pencurian kayu terbukti. Bahkan untuk membuktikan bahwa Asyani tidak bersalah ia mengajukan sumpah pocong kepada majelis hakim. Berkali-kali juga ia sempat berteriak tidak adil sambil menangis.

Saat persidangan berkali-kali ia tidak dapat menghadiri persidangan dikarenakan fisiknya yang sudah lemah. Akan tetapi meskipun ia tidak hadir, ketua majelis hakim tetap dilanjutkan dengan materi pembacaan tuntutan atas nama Asyani. 

Selain Asyani, jaksa penuntut umum yang terdiri dari Hariyani, Yusac Djuarto dan Suryani juga mengajukan tuntutan kepada Sucipto Seorang tukang kayu ingin membuat kursi untuk Asyani, Ruslan pemilik mobil pikap pengangkut kayu jati dan Abdussalam menantu Asyani yang membantu mengangkut kayu jati masing-masing dituntut dengan 1 tahun penjara dan masa percobaan 18 bulan. 

Itulah tadi beberapa kasus yang mempertanyakan adanya keadilan di Indonesia. Penulis disini tidak bermaksud menyinggung siapapun akan tetapi tujuan blog ini dibuat adalah untuk menjadi bahan renungan kita semua agar selalu menegakkan keadilan terutama bagi kaum sandal jepit. 

Penulis: Maulana Aditia 

Komentar

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

Jauhi suudzon dan tingkatkan husnudzon

Damaskus sebagai pusat peradaban Islam di Timur

Cahaya Islam di tanah Andalusia