Mengamalkan Pancasila dan UUD 1945

Pancasila dan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 merupakan landasan terpenting dalam kehidupan berbangsa dan bernegara Indonesia. Pancasila sebagai dasar negara memuat nilai-nilai inti seperti ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, demokrasi dan keadilan sosial. Nilai-nilai tersebut menjadi pedoman moral dan etika dalam kehidupan masyarakat dan pemerintahan Indonesia.

Sedangkan UUD 1945 merupakan konstitusi negara yang mengatur kerangka hukum dan politik Indonesia. UUD 1945 menetapkan struktur pemerintahan, hak dan tanggung jawab warga negara, serta prinsip demokrasi dan kedaulatan rakyat. Dengan UUD 1945, sistem pemerintahan dan kehidupan bernegara mempunyai landasan hukum yang jelas, sehingga tercipta stabilitas dan ketertiban dalam penyelenggaraan negara.

A. Sejarah singkat Pancasila dan UUD 1945
1. Latar belakang pembentukan Pancasila sebagai dasar negara
Awal mula lahirnya Pancasila bermula dari sidang Dokuritsu Junbi Cosakai atau BPUPKI yang didirikan pada tanggal 29 April 1945. Tugas BPUPKI adalah menyelidiki segala persoalan penting termasuk politik, ekonomi dan hal-hal lain yang diperlukan bagi kelangsungan hidup terbentuknya negara Indonesia. BPUPKI dipimpin oleh dr. K.R.T. Radjiman Wedyodiningrat. BPUPKI mengadakan sidang resminya yang pertama dalam sejarahnya pada tanggal 29 Mei sampai dengan 1 Juni 1945. 


Dalam sidang BPUPKI kali ini, beberapa tokoh menyampaikan gagasannya mengenai rumusan asas-asas dasar negara. Mereka antara lain Mohammad Yamin, Soepomo, dan Soekarno. Ketiga tokoh ini menyampaikan kepada masyarakat Indonesia gambaran dasar negaranya. Dalam konteks itu, Soekarno menyampaikan gagasannya dengan menggunakan hak suaranya dengan menyampaikan gagasan bernama Pancasila. Pancasila sendiri terdiri dari dua kata yang diambil dari Bahasa Sanskerta, "Panca" yang berarti lima dan "Sila" yang berarti prinsip atau asas. 

Tak berhenti sampai disitu, BPUPKI kemudian membentuk sembilan komisi untuk merumuskan rumusan Pancasila sebagai dasar negara dan pembentukan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.Para tokoh Panitia Sembilan itu antara lain:
1. Ir. Soekarno
2. Drs. Mohammad Hatta
3. Mr. Alexander Andries Maramis
4. Mr. Muhammad Yamin
5. Mr Raden Achmad Soebardjo Djojoadisoerjo
6. Abikoesno Tjokrosoejoso
7. Abdul Kahar Muzakkar
8. H. Agus Salim
9. K.H Abdul Wahid Hasyim

Hasil pembahasan Panitia Sembilan dituangkan dalam Piagam Jakarta atau Jakarta Charter pada 22 Juni 1945 sebagai berikut.
1. Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya.
2. Kemanusiaan yang adil dan beradab.
3. Persatuan Indonesia.
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan.
5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Namun rumusan permasalahan utama negara belum berakhir. Masih terjadi perdebatan antara kelompok etnis dan kelompok Islam. Saat rapat Panitia Perancang UUD pada 11 Juli 1945, Mr. Johannes Latuharhary menyampaikan keberatan terutama "Kewajiban melakukan syariat buat pemeluk-pemeluknya." Setelah melakukan berbagai kompromi dalam rapat Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) sehari setelah kemerdekaan Indonesia yaitu tanggal 18 Agustus 1945, Mohammad Hatta menyinggung rumusan final pembukaan UUD Negara. Salah satunya menyebutkan perubahan kalimat pada dasar negara menjadi sekedar β€œNegara yang berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa."

Pancasila dinyatakan sebagai dasar negara Indonesia pada sidang BPUPKI. Pancasila disepakati dalam pembukaan UUD 1945 sebagai dasar hukum negara Indonesia. Penetapan tanggal 1 Juni sebagai hari libur nasional peringatan Hari Lahir Pancasila itu diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 2016 tentang Hari Lahir Pancasila yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo dan ditetapkan pada tanggal 1 Juni 1945 sebagai hari lahir Pancasila. 

2. Proses perumusan dan pengesahan UUD 1945
Dalam sidang kedua BPUPKI, 10-16 Juli 1945, semua menyetujui Pembukaan UUD. Oleh karena itu, BPUPKI membentuk panitia dasar hukum tertulis untuk mempersiapkan isi konstitusi. Pada masa itu isi konstitusi disebut batang tubuh konstitusi. Panitia dasar hukum tertulis ini beranggotakan 19 orang dan diketuai oleh Ir.Soekarno. BPUPKI juga membentuk Komite Ekonomi dan Keuangan yang diketuai oleh Mohammad Hatta dan Panitia Pembela Tanah Air (PETA) yang diketuai oleh R.M Abikusno Cokrosuyoso.

Dalam pembahasannya pada tanggal 11 Juli 1945, Panitia Konstitusi Tertulis menetapkan tiga hal:
Pertama, membentuk Panitia Perancang Undang Undang Dasar (UUD).
Kedua, bentuk negara kesatuan atau unitaris.
Ketiga, kepala negara berada di tangan satu orang, yaitu presiden.

Kemudian  giliran Panitia Perancang UUD yang melakukan tugasnya. Panitia ini antara lain Raden Achmad Soebardjo Djojoadisoerjo, Soekiman Wirjosandjojo dan Parada Harahap. Dari keseluruhan anggota panitia tersebut menyepakati sejumlah hal, yakni:
(1) lambang negara;
(2) negara kesatuan; serta
(3) sebutan lembaga Majlis Permusyawaratan Rakyat.

Kemudian BPUPKI bersidang menetapkan tiga hal di antaranya.
Pertama, pernyataan tentang Indonesia merdeka.
Kedua, Pembukaan dasar hukum tertulis.
Ketiga, batang tubuh dasar hukum tertulis yang kemudian dinamakan sebagai Undang-Undang Dasar (UUD).

Adapun rancangan UUD tersebut berisi antara lain:
a. Wilayah negara Indonesia yang mencakup seluruh bekas wilayah Hindia Belanda, dan pulau-pulau di sekitarnya.
b. Bentuk negara Indonesia adalah negara kesatuan.
c. Bentuk pemerintahan Indonesia adalah republik.
d. Bendera nasional adalah sang saka Merah Putih
e. Bahasa nasional Indonesia adalah bahasa Indonesia.

Pada tanggal 16 Juli 1945, teks rancangan undang-undang dasar disetujui secara bulat dalam sidang BPUPKI. Penyusunan teks UUD telah berakhir. Setelah penyusunan konstitusi, BPUPKI dibubarkan setelah tugasnya selesai. Kemudian dibentuk Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) dan bertugas mempersiapkan kemerdekaan Indonesia dari BPUPKI.

PPKI mengadakan sidang pertamanya pada tanggal 16 Agustus 1945. Sehari kemudian, pada tanggal 17 Agustus 1945 yang jatuh pada hari Jumat tanggal 9 Ramadhan 1364 H, Indonesia merdeka. Keesokan harinya, 18 Agustus, PPKI melanjutkan tes. Dalam persidangan terdapat tiga putusan PPKI, yakni:
Pertama, menetapkan Soekarno dan Mohammad Hatta sebagai Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia.
Kedua, Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) untuk menyusun kelengkapan pemerintahan.
Ketiga, mengesahkan Pembukaan Undang-Undang Dasar.

Pembukaan ini merupakan inti dari konstitusi yang telah disahkan oleh PPKI dan dikukuhkan oleh KNIP pada tanggal 19 Agustus 1945. Konstitusi yang disebut dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 atau UUD RI Tahun 1945 telah resmi.

B. Makna dan nilai-nilai Pancasila
Berikut adalah penjabaran lima sila Pancasila beserta interpretasi dan relevansinya dalam kehidupan sehari-hari. 

1. Ketuhanan Yang Maha Esa 
*) Interpretasi: Sila pertama mengandung makna bahwa masyarakat Indonesia mengakui keberadaan Tuhan Yang Maha Esa. Sila ini menekankan bahwa setiap warga negara Indonesia mempunyai kebebasan untuk menganut agama dan kepercayaannya sesuai dengan keyakinannya masing-masing.

*) Relevansi dalam kehidupan sehari-hari:
- Setiap orang hendaknya saling menghormati dan tidak membeda-bedakan orang lain karena agama atau kepercayaannya.
- Pentingnya menjaga keharmonisan kehidupan umat beragama, seperti saling memperingati dan menghormati hari raya keagamaan.

2. Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab 
*) Interpretasi:
Sila ini mengandung makna bahwa setiap orang diakui sebagai makhluk yang beradab dan mempunyai hak asasi yang sama. Keadilan dan kesopanan harus menjadi dasar komunikasi.

*) Relevansi dalam kehidupan sehari-hari:
- Menghormati martabat manusia dan hak setiap orang tanpa diskriminasi.
- Mengembangkan rasa gotong royong, empati dan solidaritas terhadap sesama.

3. Persatuan Indonesia 
*) Interpretasi:
Sila ini menekankan pentingnya persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia yang terdiri dari berbagai suku, agama, ras, dan golongan. Persatuan adalah landasan untuk menjaga keutuhan bangsa.

*) Relevansi dalam kehidupan sehari-hari:
- Mendahulukan kepentingan nasional di atas kepentingan pribadi atau kelompok.
- Hindari tindakan yang dapat memecah belah persatuan, seperti menyebarkan kebohongan atau ujaran kebencian.

4. Kerakyatan Yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan
*) Interpretasi:
Sila ini merupakan perwujudan prinsip demokrasi Pancasila yang mengutamakan musyawarah dan perwakilan dalam pengambilan keputusan. Setiap keputusan diambil secara bijaksana dan mengutamakan kepentingan bersama.

*) Relevansi dalam kehidupan sehari-hari:
- Lebih mengutamakan diskusi dan refleksi dalam memecahkan masalah bersama.
- Berpartisipasi dalam proses demokrasi, seperti memberikan suara dalam pemilihan umum dan berpartisipasi dalam kegiatan organisasi masyarakat.

5. Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia
*) Interpretasi:
Sila ini menekankan pentingnya keadilan sosial, dimana seluruh rakyat Indonesia mempunyai hak dan kesempatan yang sama dalam berbagai bidang kehidupan, termasuk ekonomi, pendidikan dan kesehatan.

*) Relevansi dalam kehidupan sehari-hari 
- Mempromosikan penciptaan kesempatan yang sama dalam pekerjaan dan pendidikan tanpa diskriminasi.
-  Mendukung kebijakan yang bertujuan untuk pemerataan kekayaan dan pengentasan kemiskinan.

C. Prinsip-prinsip utama dalam UUD 1945
1. Struktur dan isi utama dari UUD 1945
a. Pembukaan (Preambule)
Pembukaan UUD 1945 terdiri dari empat alinea yang mencakup filosofi dasar negara, tujuan negara, dan dasar-dasar yang melandasi berdirinya Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Alinea pertama hingga ketiga berisi tentang kemerdekaan Indonesia, perjuangan bangsa, dan cita-cita kemerdekaan. Alinea keempat berisi dasar negara Pancasila yang terdiri dari lima sila: Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, dan Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia.

b. Batang tubuh 
Batang tubuh UUD 1945 terdiri dari pasal-pasal yang mengatur berbagai aspek kehidupan bernegara. Setelah perubahan (amandemen) yang dilakukan sebanyak empat kali, struktur batang tubuh terdiri dari 16 Bab, 37 Pasal, 4 Pasal Aturan Peralihan, dan 2 Pasal Aturan Tambahan. 

Bab I: Bentuk dan Kedaulatan (Pasal 1)
Mengatur bentuk negara dan kedaulatan rakyat.

Bab II: Majelis Permusyawaratan Rakyat (Pasal 2-3) 
Mengatur tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).

Bab III: Kekuasaan Pemerintahan Negara (Pasal 4-16) 
Mengatur tentang Presiden dan Wakil Presiden serta kekuasaan eksekutif.

Bab IV:Dewan Pertimbangan Agung (Pasal 16)
Mengatur tentang Dewan Pertimbangan Agung yang sekarang sudah dihapus.

Bab V:Kementerian Negara (Pasal 17)
Mengatur tentang pembentukan kementerian.

Bab VI: Pemerintahan Daerah (Pasal 18-18B)
Mengatur tentang pemerintahan daerah.

Bab VII: Dewan Perwakilan Rakyat (Pasal 19-22B)
Mengatur tentang kekuasaan legislatif dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Bab VIIA:Dewan Perwakilan Daerah (Pasal 22C-22D)
Mengatur tentang Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

Bab VIIB:Pemilihan Umum (Pasal 22E)
Mengatur tentang pemilihan umum.

Bab VIII: Hal Keuangan (Pasal 23-23D)
Mengatur tentang keuangan negara.

Bab VIIIA: Badan Pemeriksa Keuangan (Pasal 23E-23G)
Mengatur tentang Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Bab IX: Kekuasaan Kehakiman (Pasal 24-25)
Mengatur tentang kekuasaan kehakiman dan Mahkamah Agung (MA).

Bab IXA: Wilayah Negara (Pasal 25A)
Mengatur tentang wilayah negara.

Bab X: Warga Negara dan Penduduk (Pasal 26-28)
Mengatur tentang warga negara dan hak-hak asasi manusia.

Bab XA: Hak Asasi Manusia (Pasal 28A-28J)
Mengatur secara lebih rinci tentang hak asasi manusia.

Bab XI: Agama (Pasal 29)
Mengatur tentang kebebasan beragama.

Bab XII: Pertahanan dan Keamanan Negara (Pasal 30)
Mengatur tentang pertahanan dan keamanan negara.

 Bab XIII: Pendidikan dan Kebudayaan (Pasal 31-32)
Mengatur tentang pendidikan dan kebudayaan.

Bab XIV: Perekonomian Nasional dan Kesejahteraan Sosial (Pasal 33-34)
Mengatur tentang perekonomian nasional dan kesejahteraan sosial.

Bab XV: Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan (Pasal 35-36C)

Mengatur tentang simbol-simbol negara.
Bab XVI: Perubahan Undang-Undang Dasar. (Pasal 37)
Mengatur tentang prosedur perubahan UUD 1945.

c. Aturan peralihan
Berisi ketentuan-ketentuan untuk menjembatani perubahan dari peraturan yang lama ke yang baru.

d. Aturan tambahan
Berisi ketentuan tambahan yang mengatur hal-hal khusus dalam pelaksanaan UUD 1945.

Struktur dan isi UUD 1945 dirancang untuk mencakup seluruh aspek kehidupan berbangsa dan bernegara, serta menjadi landasan hukum yang kuat untuk menjaga keutuhan dan kedaulatan negara Indonesia.

2. Prinsip-prinsip dasar yang diatur dalam UUD 1945 dan bagaimana mengatur kehidupan bernegara
a. Kedaulatan rakyat 
Pasal 1 Ayat 2: "Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar." Prinsip ini mensyaratkan bahwa kekuasaan tertinggi tetap berada di tangan rakyat, artinya rakyat mempunyai hak untuk menentukan arah dan kebijakan negara melalui mekanisme demokrasi seperti pemilu.

b. Negara kesatuan
Pasal 1 Ayat 1: "Negara Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk republik." Hal ini menegaskan Indonesia adalah negara kesatuan yang tidak terpecah belah dan mempunyai satu pemerintahan pusat dengan kekuasaan tertinggi.

c. Pancasila sebagai Dasar Negara
Pembukaan UUD 1945: "… berdasar atas… Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia." Pancasila adalah pedoman untuk membentuk politik dan kehidupan sosial negara, memastikan bahwa setiap kebijakan sesuai dengan nilai-nilai tersebut.

d. Hak asasi manusia
UUD 1945 menjamin hak asasi manusia, termasuk hak untuk hidup, kebebasan, keamanan dan hak atas pendidikan. Prinsip ini menjamin bahwa negara harus melindungi dan menghormati hak-hak dasar setiap orang tanpa diskriminasi. (Pasal 28A-28J)

e. Pembagian kekuasaan 
Mengatur pemisahan kekuasaan antara eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Hal ini menjamin adanya check and balances sehingga tidak ada satu lembaga pun yang mempunyai kekuasaan absolut. (Pasal 4-16)

f. Demokrasi dan sistem perwakilan
Mengatur penyelenggaraan pemilihan parlemen untuk memilih anggota DPR, DPD, dan DPRD, serta Presiden dan Wakil Presiden. Sistem perwakilan seperti itu menjamin keterwakilan kehendak rakyat dalam pengambilan keputusan.(Pasal 22E)

g. Ekonomi dan kesejahteraan sosial 
Mengatur perekonomian yang disusun sebagai suatu usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan. Negara mempunyai peran dalam mengatur perekonomian untuk menjamin kesejahteraan sosial yang adil dan merata. (Pasal 33)

h. Pendidikan dan kebudayaan 
Dikatakan bahwa setiap warga negara mempunyai hak atas pendidikan dan pemerintah berupaya menyelenggarakan sistem pendidikan nasional. Asas ini beranggapan bahwa pendidikan adalah hak setiap warga negara dan negara bertanggung jawab dalam penyelenggaraannya. (Pasal 31)

Melalui prinsip-prinsip tersebut, UUD 1945 menjadi pedoman penyelenggaraan pemerintahan dan kehidupan bermasyarakat Indonesia, menjamin seluruh aspek kehidupan bernegara berjalan sesuai nilai-nilai yang disepakati bersama.

D. Implementasi Pancasila dalam Kehidupan Sehari-hari
1. Contoh konkret penerapan nilai-nilai Pancasila di berbagai bidan
a. Sosial: Kemanusiaan yang Adil dan Beradab (Sila Kedua)
Contoh: Program pendidikan karakter di sekolah. Program pendidikan karakter di sekolah Indonesia mengajarkan nilai-nilai seperti toleransi, saling menghormati dan gotong royong. Hal ini sejalan dengan sila kedua Pancasila yang mengajarkan kemanusiaan yang adil dan beradab.

b. Politik: Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan (Sila Keempat)
Contoh: sistem demokrasi Pancasila. Indonesia menjalankan sistem demokrasi yang menekankan pembangunan konsensus baik di tingkat nasional maupun lokal. Proses pemilu yang terbuka dan inklusif adalah salah satu bentuk nyata dari nilai tersebut.

c. Ekonomi: Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia (Sila Kelima)
Contoh: Program Keluarga Harapan (PKH). PKH merupakan program bantuan pendapatan bersyarat yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas hidup keluarga miskin dengan memberikan bantuan langsung di bidang pendidikan dan kesehatan. Hal ini mencerminkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat di Indonesia.

d. Budaya: Ketuhanan yang Maha Esa (Sila Pertama)
Contoh: Festival keagamaan dan budaya lokal. Indonesia mempunyai berbagai hari raya keagamaan dan budaya yang mencerminkan nilai-nilai Ketuhanan Yang Maha Esa. Misalnya Hari Raya Nyepi di Bali atau Grebeg Maulud di Yogyakarta yang menghormati nilai-nilai agama dan budaya setempat.

2. Tantangan dalam mengamalkan Pancasila di era modern
Pengamalan Pancasila saat ini menghadapi beberapa tantangan besar. Berikut adalah beberapa tantangan utama.

a. Globalisasi dan modernisasi 
Menurut Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP), salah satu tantangan terbesar adalah pelestarian jati diri bangsa di tengah kuatnya tren globalisasi. Globalisasi membawa serta berbagai budaya dan nilai-nilai asing yang dapat mempengaruhi nilai-nilai lokal. Modernisasi juga kerap mengedepankan materialisme dan individualisme yang bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila yaitu gotong royong dan kekompakan.

b. Radikalisme dan intoleransi 
Laporan Setara Institute menunjukkan bahwa insiden intoleransi meningkat di beberapa daerah di Indonesia, mencerminkan tantangan dalam menjaga keberagaman dan toleransi. Tumbuhnya radikalisme dan intoleransi beragama dapat mengancam persatuan dan kesatuan bangsa yang merupakan hakikat Pancasila. Konflik agama dan etnis dapat mengganggu stabilitas sosial.

c. Korupsi
Laporan Indeks Persepsi Korupsi tahunan Transparency International menunjukkan bahwa korupsi masih menjadi masalah utama di Indonesia. Korupsi yang masif di berbagai sektor pemerintahan dan swasta menghambat tercapainya keadilan sosial dan penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan transparan sesuai nilai-nilai Pancasila.


d. Kesenjangan sosial dan ekonomi 
Data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan ketimpangan ekonomi di Indonesia masih cukup tinggi, mencerminkan tantangan dalam mencapai keadilan sosial. Kesenjangan sosial dan ekonomi yang besar antara perkotaan dan perdesaan serta antara kelompok masyarakat kaya dan miskin terus menghambat pencapaian keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

e. Pemahaman dan implementasi Pancasila
Survei Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (sebelum berganti nama menjadi Kementrian Pendidikan, Riset dan Teknologi) menunjukkan masih banyak siswa yang belum memahami nilai-nilai Pancasila dengan baik. Kurangnya pemahaman dan penerapan Pancasila di kalangan generasi muda dan masyarakat umum. Pendidikan Pancasila yang tidak efektif dan tidak merata menjadikan nilai-nilai Pancasila kurang penting dalam kehidupan sehari-hari.

E. Pengamalan UUD 1945 dalam Pemerintahan
1. Peran UUD 1945 dalam mengatur sistem pemerintahan Indonesia
a. Dasar hukum dan legitimasi pemerintahan
UUD 1945 memberi landasan hukum dan legitimasi bagi pemerintah Indonesia. Konstitusi ini menetapkan prinsip-prinsip dasar kedaulatan rakyat, pembagian kekuasaan serta hak dan kewajiban warga negara.

b. Pembagian kekuasaan
UUD 1945 mengatur pemisahan kekuasaan dalam sistem pemerintahan Indonesia yang dikenal dengan asas Trias Politica: eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Presiden mempunyai kekuasaan eksekutif, DPR dan DPD menjalankan fungsi legislatif, sedangkan kekuasaan yudikatif berada di tangan Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi.

c. Sistem presidensial
UUD 1945 menyatakan bahwa Indonesia menganut sistem pemerintahan presidensial. Presiden dipilih langsung oleh rakyat melalui pemilihan umum dan mempunyai kekuasaan yang besar untuk menjalankan pemerintahan, namun masih dikendalikan oleh lembaga legislatif dan yudikatif.

d. Amandemen UUD 1945
Sejak reformasi tahun 1998, telah dilakukan empat amandemen besar terhadap UUD 1945. Tujuan dari amandemen ini adalah untuk memperkuat sistem demokrasi, meningkatkan akuntabilitas, transparansi, dan meningkatkan check and balance pemerintahan. Perubahan penting tersebut adalah pembentukan Mahkamah Konstitusi, penataan kembali fungsi MPR, dan peningkatan peran dan tugas DPR dan DPD.

e. Penguatan hak asasi manusia 
UUD 1945, khususnya setelah amandemen, banyak menekankan pada perlindungan hak asasi manusia. Pasal-pasal yang diubah dan ditambah menjamin hak-hak sipil, politik, ekonomi, sosial dan budaya yang lebih kuat bagi setiap warga negara Indonesia.

2. Contoh studi kasus penerapan UUD 1945 dalam pembuatan kebijakan publik
Pendahuluan:
Undang-Undang Dasar 1945  merupakan konstitusi tertinggi negara Indonesia yang mempunyai peranan sentral dalam pembentukan dan pelaksanaan kebijakan publik. Studi kasus berikut ini mengkaji bagaimana prinsip dan ketentuan yang terkandung dalam UUD 1945 diimplementasikan dalam kebijakan publik Indonesia, dengan fokus pada kebijakan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

A. Latar Belakang Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)
Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) adalah salah satu program kebijakan publik terbesar di Indonesia, yang diselenggarakan oleh Badan Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS). Diluncurkan pada 1 Januari 2014, JKN bertujuan untuk memberikan akses layanan kesehatan yang setara dan terjangkau bagi seluruh masyarakat Indonesia.

B. Penerapan UUD 1945 dalam kebijakan JKN
1. Pasal 28H UUD 1945 tentang Hak atas Kesehatan
Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 menyatakan bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan. Ketentuan ini menjadi dasar hukum bagi pemerintah untuk menyelenggarakan program JKN sebagai upaya memenuhi hak atas kesehatan bagi seluruh warga negara.

2. Pasal 34 UUD 1945 tentang Kesejahteraan Sosial
Pasal 34 ayat (1) UUD 1945 menyatakan bahwa fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara. Ayat (2) menegaskan bahwa negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan. Program JKN merupakan implementasi nyata dari amanat konstitusi ini, di mana negara berperan aktif dalam menyediakan jaminan kesehatan yang inklusif.

3. Peran Eksekutif dan Legislatif
Dalam menyusun kebijakan JKN, pemerintah (administratif) bekerja sama dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyusun undang-undang yang mengatur jaminan kesehatan. Produk legislasi yang mendasari pelaksanaan JKN adalah Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. Hal tersebut menunjukkan adanya proses demokratis dalam perumusan kebijakan publik yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan.

4. Pengawasan oleh Mahkamah Konstitusi
Mahkamah Konstitusi (MK) mempunyai kewenangan untuk menguji undang-undang yang tidak sejalan dengan UUD 1945. Apabila undang-undang tersebut memuat ketentuan yang dianggap bertentangan dengan UUD 1945, maka MK dapat membatalkannya. Dalam konteks JKN, Mahkamah Konstitusi menerima beberapa permohonan uji materi terkait pelaksanaan program ini, yang menunjukkan adanya mekanisme check and balance dalam sistem hukum Indonesia.

C. Studi kasus implementasi JKN
Implementasi JKN di berbagai daerah menunjukkan perbedaan efektivitas dan tantangan. Misalnya, akses terhadap layanan kesehatan yang memadai di wilayah pinggiran masih menjadi kendala utama. Pemerintah pusat dan daerah terus berupaya memperbaiki infrastruktur kesehatan, meningkatkan kualitas layanan, dan menjamin keterjangkauan layanan kesehatan di seluruh lapisan masyarakat.

D. Evaluasi dan Perbaikan
Dalam perjalanannya, JKN mengalami beberapa kali evaluasi dan perbaikan. Misalnya, pemerintah melakukan penyesuaian tarif pembayaran dan perbaikan manajemen layanan untuk menutup kesenjangan pendanaan bagi BPJS Kesehatan. Partisipasi masyarakat dan kontribusi berbagai pihak juga penting untuk penyempurnaan program.

Kesimpulan: 
Penerapan UUD 1945 dalam perumusan kebijakan publik seperti JKN menunjukkan bagaimana asas konstitusi dijadikan landasan dalam mewujudkan hak-hak dasar warga negara. JKN merupakan contoh nyata bagaimana kebijakan publik dirancang dan dilaksanakan sesuai amanat konstitusi untuk menjamin kesejahteraan sosial dan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia.

Referensi:
1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
2. Undang-Undang No. 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.
3. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. "Laporan Tahunan BPJS Kesehatan 2014-2023."
4. Efendi, Jurnal. "Implementasi Jaminan Kesehatan Nasional di Indonesia." Jurnal Kesehatan Masyarakat, 2015.
5. Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. "Putusan MK terkait Jaminan Kesehatan Nasional."

F. Hambatan dalam mengamalkan UUD 1945
1. Hambatan kultural
a. Kearifan lokal dan tradisi
Di berbagai daerah, norma dan praktik lokal terkadang tidak sejalan dengan nilai-nilai yang terkandung dalam UUD 1945. Misalnya, pada masyarakat adat tertentu, hak-hak perempuan mungkin tidak sepenuhnya diakui sehingga dapat bertentangan dengan prinsip-prinsip negara kesetaraan yang diatur dalam konstitusi.

b. Tingkat pendidikan dan kesadaran hukum
Rendahnya tingkat pendidikan dan pemahaman umum mengenai hak dan kewajiban yang tertuang dalam UUD 1945 menyebabkan rendahnya partisipasi dalam proses demokrasi dan penegakan hukum.

2. Hambatan struktural
a. Birokrasi yang inefisien
Struktur birokrasi yang kompleks dan seringkali tidak efisien menghambat implementasi kebijakan yang dicanangkan oleh UUD 1945. Korupsi birokrasi juga merupakan faktor penting.

b. Sentralisasi kekuasaan
Meskipun desentralisasi telah berlangsung melalui otonomi daerah, namun seringkali masih terdapat praktik sentralisasi kekuasaan yang menghambat efektivitas pelaksanaan otonomi daerah sesuai semangat UUD 1945.

3. Hambatan politik 
a. Dinasti politik 
Kehadiran dinasti politik di berbagai daerah menghambat demokratisasi dan transparansi pemerintahan serta menimbulkan ketimpangan dalam perolehan kekuasaan, yang bertentangan dengan prinsip demokrasi yang diatur dalam UUD 1945.

b. Intervensi politik dan penegakan hukum
Sistem peradilan yang seharusnya independen seringkali dipengaruhi oleh kekuatan politik sehingga menghambat penegakan hukum yang adil dan setara berdasarkan UUD 1945.

Hambatan-hambatan tersebut menunjukkan bahwa implementasi UUD 1945 tidak hanya bergantung pada aspek hukum dan formal saja, namun juga memerlukan perubahan besar pada budaya, birokrasi, dan sistem politik. Dengan memahami dan mengatasi hambatan-hambatan tersebut, diharapkan pelaksanaan UUD 1945 dapat lebih efektif dan konsisten.

G. Upaya meningkatkan pengamalan Pancasila dan UUD 1945
1. Strategi dan langkah-langkah yang dapat diambil untuk memperkuat pengamalan Pancasila dan UUD 1945
Berbagai strategi dan langkah komprehensif diperlukan untuk memperkuat pengamalan Pancasila dan UUD 1945 di Indonesia. Berikut beberapa strategi dan langkah yang dapat diterapkan.

a. Pendidikan dan sosialisasi tentang Pancasila 
Penguatan pendidikan Pancasila mulai dari tingkat dasar hingga pendidikan tinggi agar generasi muda memahami dan mengamalkan nilai-nilai Pancasila serta menyelenggarakan pelatihan bagi guru dan dosen untuk meningkatkan kemampuan mengajarkan Pancasila secara efektif.

b. Penegakan hukum yang adil dan transparan
Penguatan kelembagaan hukum dengan meningkatkan transparansi dan akuntabilitas proses hukum untuk menjamin keadilan sosial sesuai Pancasila dan UUD 1945. Selain itu, tindakan pengendalian dan antikorupsi akan ditingkatkan di semua tingkat pemerintahan dan masyarakat.


c. Pemberdayaan ekonomi dan keadilan sosial
Mendorong program pembangunan ekonomi yang adil dan inklusif untuk mengurangi kesenjangan sosial dan ekonomi. Selain itu, akses yang adil dan setara terhadap layanan publik seperti pendidikan, kesehatan dan perumahan harus dijamin di semua lapisan masyarakat.

d. Penguatan institusi demokrasi 
Kita harus mendorong partai politik untuk lebih terbuka dan bertanggung jawab dalam kegiatan dan keuangan mereka, serta menempatkan kepentingan publik dalam agenda mereka. Selain itu, pendidikan politik meningkatkan partisipasi masyarakat dalam proses politik dan memfasilitasi akses terhadap informasi yang berkualitas.

e. Penguatan nilai-nilai kebangsaan dan kebhinekaan
Meluncurkan kampanye nasional untuk memperkuat etnis dan keberagaman melalui media massa, media sosial, dan kegiatan budaya serta mendorong dialog dan kerja sama antar budaya dan agama untuk memperkuat persatuan dan mengurangi potensi konflik.

Dengan menerapkan strategi dan langkah tersebut, diharapkan dapat memperkuat pengamalan Pancasila dan UUD 1945 untuk mewujudkan Indonesia menjadi negara yang lebih adil, makmur, dan bersatu.

2. Peran pendidikan, pemerintah, dan masyarakat dalam upaya memperkuat pengamalan
Dalam upaya memperkuat pengamalan Pancasila dan UUD 1945, peran pendidikan, pemerintah, dan masyarakat sangatlah penting. Lalu ada peran semua orang.

a. Peran pendidikan 
Nilai-nilai Pancasila diajarkan kepada siswa sejak dini melalui kurikulum sekolah. Pendidikan formal dari sekolah dasar hingga universitas harus mencakup materi yang luas tentang Pancasila dan UUD 1945. Kegiatan ekstrakurikuler seperti pramuka, OSIS, dll. harus mendukung pengamalan nilai-nilai Pancasila. Selain itu, pelatihan dan bimbingan harus diberikan kepada guru untuk mengintegrasikan nilai-nilai Pancasila dalam proses belajar mengajar.

b. Peran pemerintah
Pemerintah membuat kebijakan dan peraturan yang mendukung pelaksanaan Pancasila dan UUD 1945, termasuk di bidang pendidikan, keadilan, dan kehidupan bermasyarakat. Pemerintah harus aktif mensosialisasikan nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945 kepada masyarakat luas melalui berbagai saluran media. Program-program seperti pendidikan keluarga dan pendidikan Pancasila di masyarakat hendaknya terus dilanjutkan dan dikembangkan. Selain itu, perlindungan hukum yang adil dan konsisten sesuai dengan nilai-nilai Pancasila dan Konstitusi sangat penting untuk menciptakan keadilan sosial.

c. Peran masyarakat
Masyarakat harus menjadi teladan penerapan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan sehari-hari. Partisipasi aktif dalam kegiatan sosial budaya yang mencerminkan nilai-nilai Pancasila juga penting. Organisasi kemasyarakatan dan keagamaan dapat berperan dalam memahami dan menerapkan nilai-nilai Pancasila kepada anggotanya. Sebagai unit terkecil dalam masyarakat, keluarga juga harus menjadi tempat pertama terwujudnya nilai-nilai Pancasila, sehingga tercipta rasa hormat, toleransi, dan kebersamaan. Selain itu, media massa dan media sosial bertugas menyebarkan informasi yang menjunjung tinggi nilai-nilai Pancasila dan menjaga keutuhan bangsa.

Dengan peran aktif ketiga pilar tersebut maka pengamalan Pancasila dan UUD 1945 dikuatkan dan disebarkan ke dalam kehidupan sehari-hari masyarakat Indonesia sehingga mampu membangun bangsa yang adil, makmur, dan bermartabat.

Penutup: 
Kita membahas tentang pentingnya peran pendidikan, pemerintahan, dan masyarakat dalam penguatan nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945. Pendidikan berperan dengan mengajarkan nilai-nilai pancasila, pengembangan karakter dan kegiatan ekstrakurikuler. Pemerintah melalui peraturan dan kebijakan, informasi, edukasi masyarakat dan kepolisian yang konsisten merupakan pilar utama pendukung pengamalan Pancasila. Masyarakat mempengaruhi pelestarian dan pengamalan nilai-nilai luhur tersebut dalam kehidupan sehari-hari melalui partisipasi aktif dan pengembangan keluarga.

Pentingnya sinergi antara pendidikan, pemerintahan, dan masyarakat sangat penting untuk memastikan Pancasila dan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 tetap menjadi landasan kuat kehidupan berbangsa dan bernegara. Sebagai warga negara Indonesia, marilah kita berkomitmen untuk menerapkan Pancasila dan UUD 1945 dalam segala bidang kehidupan kita agar kita dapat membangun negara yang adil, makmur, dan bermartabat. Mungkin ini saja yang bisa saya penulis sampaikan. Kurang lebihnya penulis mohon maaf. Sekian dan terimakasih.

Penulis: Maulana Aditia 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Sejarah Perjalanan Indonesia (Masa Kerajaan Hindu-Buddha)

Menjauhi minuman keras, judi dan pertengkaran