Perlindungan Terhadap Korban dan Hukuman Bagi Pelaku bullying


Sebelumnya kita telah membahas tentang bullying mulai dari pengertian hingga pandangan Islam tentang bullying pada blog sebelumnya berjudul "Pengaruh bullying dan pandangan Islam mengenai bullying". Pada kesempatan kali ini kita akan membahas mengenai undang-undang tentang bullying. 

Undang-undang tentang bullying bertujuan untuk menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari tindakan perundungan. Undang-undang ini memberikan perlindungan kepada korban dan memberikan sanksi yang tegas bagi pelaku. Dalam undang-undang ini, bullying didefinisikan secara jelas dan tegas agar tidak ada ruang bagi tindakan perundungan yang dapat merugikan orang lain.

Salah satu aspek penting dalam undang-undang tentang bullying adalah pencegahan. Pemerintah, bersama dengan institusi pendidikan dan masyarakat, bertanggung jawab untuk menciptakan kesadaran tentang bahaya bullying dan mengedukasi masyarakat mengenai cara mencegahnya. Program-program anti-bullying harus diterapkan di sekolah-sekolah dan tempat kerja untuk mengajarkan nilai-nilai empati, toleransi, dan menghormati perbedaan.

Selain itu, undang-undang ini juga memberikan perlindungan hukum bagi korban bullying. Korban memiliki hak untuk melaporkan tindakan perundungan yang mereka alami dan mendapatkan perlindungan dari pihak berwenang. Pelaku bullying akan dikenai sanksi yang sesuai dengan tingkat keparahan tindakan mereka. Sanksi ini dapat berupa hukuman pidana, denda, atau tindakan rehabilitasi.

Selain memberikan perlindungan kepada korban, undang-undang tentang bullying juga bertujuan untuk mengubah perilaku pelaku. Pelaku bullying akan dikenai sanksi yang bertujuan untuk menghentikan tindakan mereka dan mendorong mereka untuk berubah. Program rehabilitasi dan pendidikan akan diterapkan untuk membantu pelaku memahami dampak negatif dari tindakan mereka dan mengubah perilaku mereka ke arah yang lebih positif.

Dalam era digital, undang-undang tentang bullying juga mencakup tindakan perundungan di dunia maya. Cyberbullying, atau perundungan melalui media sosial dan platform online lainnya, juga dianggap sebagai tindakan yang melanggar hukum. Pemerintah dan lembaga terkait bekerja sama untuk mengawasi dan menindak tegas pelaku cyberbullying demi melindungi korban.

Undang-undang tentang bullying merupakan langkah penting dalam melindungi korban dan memberikan hukuman bagi pelaku. Berikut merupakan pasal yang dapat menjerat pelaku bullying:

A. Pasal yang menjerat bullying secara fisik
Yang termasuk bullying secara fisik adalah mendorong, menendang dan memukul. Hal ini dapat dikatakan sebagai penganiyaan. Apa saja pasal yang menjerat tindak penganiyaan? Berikut ulasannya:

1. Pasal 351 KUHP 
(1) Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
(2) Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.
(3) Jika mengakibatkan mati, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
(4) Dengan penganiayaan disamakan sengaja merusak kesehatan.
(5) Percobaan untuk melakukan kejahatan ini tidak dipidana.

2. Pasal 352 KUHP
(1) Kecuali yang disebutkan pasal 353 dan 356, penganiayaan yang tak menyebabkan penyakit untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau pencarian, diancam, sebagai penganiayaan ringan, dengan pidana penjara paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. Pidana dapat ditambah sepertiga bagi orang yang melakukan kejahatan itu terhadap orang yang bekerja padanya atau bawahannya;
(2) Percobaan untuk melakukan kejahatan ini tidak dipidana

3. Pasal 353 KUHP 
(1) Penganiayaan yang dilakukan dengan direncanakan terlebih dahulu dihukum penjara selama-lamanya empat tahun.
(2) Jika perbuatan itu menjadikan luka berat, sitersalah dihukum penjara selama-lamanya tujuh tahun. 
(3) Jika perbuatan itu menjadikan kematian orangnya ia dihukum penjara selama-lamanya sembilan tahun.

4. Pasal 354 KUHP 
(1) Barangsiapa dengan sengaja melukai berat orang lain, dihukum karena menganiaya berat, dengan hukuman penjara selama-lamanya delapan tahun.
(2) Jika perbuatan itu menjadikan kematian orangnya, sitersalah dihukum penjara selama-lamanya sepuluh tahun.

5. Pasal 355 KUHP 
(1) Penganiayaan berat yang dilakukan dengan direncanakan terlebih dahulu, dihukum penjara selama-lamanya dua belas tahun.
(2) Jika perbuatan itu menyebabkan kematian orangnya, sitersalah dihukum penjara selama-lamanya lima belas tahun

B. Pasal yang menjerat bullying verbal 
Yang termasuk dalam bullying verbal adalah menghina, mempermalukan didepan umum, memfitnah dan menjuluki dengan julukan yang buruk misal "cungkring atau gendut". Bullying secara verbal diatur dalam pasal 310 dan 311 KUHP yang berbunyi:

1. Pasal 310 KUHP 
(1) Barangsiapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

(2) Jika hal itu dilakukan dengan tulisan atau gambaran yang disiarkan, dipertunjukkan atau ditempelkan di muka umum, maka diancam karena pencemaran tertulis dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

(3) Tidak merupakan pencemaran atau pencemaran tertulis, jika perbuatan jelas dilakukan demi kepentingan umum atau karena terpaksa untuk membela diri.

2. Pasal 311 KUHP 
(1) Jika yang melakukan kejahatan pencemaran atau pencemaran tertulis dibolehkan untuk membuktikan apa yang dituduhkan itu benar, tidak membuktikannya, dan tuduhan dilakukan bertentangan dengan apa yang diketahui, maka dia diancam dengan fitnah dengan pidana penjara paling lama empat tahun.

(2) Pencabutan hak-hak berdasarkan pasal 35 no. 1-3 dapat dijatuhkan.

Selain itu dalam pasal 315 KUHP tentang penghinaan ringan yang berbunyi:

Tiap-tiap penghinaan dengan sengaja yang tidak bersifat pencemaran atau pencemaran tertulis yang dilakukan terhadap seseorang, baik di muka umum dengan lisan atau tulisan, maupun di muka orang itu sendiri dengan lisan atau perbuatan, atau dengan surat yang dikirimkan atau diterimakan kepadanya, diancam karena penghinaan ringan dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

C. Pasal yang mejerat Prejudicial bullying
Prejudicial bullying bisa dikategorikan sebagai rasisme. Hal ini diatur dalam UU No 40 pasal 4 dan pasal 16 tahun 2008 tentang penghapusan diskriminasi Ras dan Etnis dan Pasal 28 ayat 2 dan pasal 45 ayat 2 UU ITE. Bunyi pasal tersebut yakni sebagai berikut:

1. UU No 40 tahun 2008 
a. Pasal 4
Tindakan diskriminatif ras dan etnis berupa :

a. memperlakukan pembedaan, pengecualian, pembatasan, atau pemilihan berdasarkan pada ras dan etnis, yang mengakibatkan pencabutan atau pengurangan pengakuan, perolehan, atau pelaksanaan hak asasi manusia dan kebebasan dasar dalam suatu kesetaraan di bidang sipil, politik, ekonomi, sosial, dan budaya; atau

b. menunjukkan kebencian atau rasa benci kepada orang karena perbedaan ras dan etnis yang berupa perbuatan:

1. membuat tulisan atau gambar untuk ditempatkan, ditempelkan, atau disebarluaskan di tempat umum atau tempat lainnya yang dapat dilihat atau dibaca oleh orang lain;

2. berpidato, mengungkapkan, atau melontarkan kata-kata tertentu di tempat umum atau tempat lainnya yang dapat didengar orang lain;

3. mengenakan sesuatu pada dirinya berupa benda, kata-kata, atau gambar di tempat umum atau tempat lainnya yang dapat dibaca oleh orang lain; atau

4. melakukan perampasan nyawa orang, penganiayaan, pemerkosaan, perbuatan cabul, pencurian dengan kekerasan, atau perampasan kemerdekaan berdasarkan diskriminasi ras dan etnis.

b. Pasal 16 
Setiap orang yang dengan sengaja menunjukkan kebencian atau rasa benci kepada orang lain berdasarkan diskriminasi ras dan etnis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b angka 1, angka 2, atau angka 3, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00.

2. UU ITE
a. Pasal 28 ayat 2 
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA)
 
b. Pasal 45 ayat 2
Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat 2 dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/ atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000.

Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45A ayat (2) UU ITE dicabut dan diganti oleh UU KUHP yang baru yakni Pasal 243 ayat (1) jo ayat (2) UU KUHP baru yang berbunyi:

(1) Setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum atau memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum atau menyebarluaskan dengan sarana teknologi informasi, yang berisi pernyataan perasaan permusuhan dengan maksud agar isinya diketahui atau lebih diketahui oleh umum, terhadap satu atau beberapa golongan atau kelompok penduduk Indonesia berdasarkan ras, kebangsaan, etnis, warna kulit, agama, kepercayaan, jenis kelamin, disabilitas mental, atau disabilitas fisik yang berakibat timbulnya kekerasan terhadap orang atau barang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV”.

(2) Jika setiap orang sebagai mana dimaksud pada ayat (1) melakukan tindak pidana tersebut dalam menjalankan profesinya dan pada waktu itu belum lewat 2 (dua) tahun sejak adanya putusan pemidanaan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang sama, pelaku dapat dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 huruf f. 

D. Pasal yang mejerat pelecehan seksual
Pelecehan seksual juga termasuk bullying dan pelakunya bisa dijerat pasal 289 sampai 296 KUHP atau UU 1/2023 pasal 414 sampai 422. Berikut ulasannya: 

1. KUHP 
a. Pasal 285 KUHP
Barangsiapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa perempuan yang bukan istrinya bersetubuh dengan dia, dihukum, karena memperkosa, dengan hukuman penjara selama-lamanya dua belas tahun.

b. Pasal 286 KUHP 
Barangsiapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa perempuan yang bukan istrinya bersetubuh dengan dia, dihukum, karena memperkosa, dengan hukuman penjara selama-lamanya dua belas tahun.

c. Pasal 287 KUHP
(1) Barangsiapa bersetubuh dengan perempuan yang bukan isterinya, sedang diketahuinya atau harus patut disangkanya, bahwa umur perempuan itu belum cukup 15 tahun kalau tidak nyata berapa umurnya, bahwa perempuan itu belum masanya untuk kawin, dihukum penjara selama-lamanya Sembilan tahun.

(2) Penuntutan hanya dilakukan kalau ada pengaduan, kecuali kalau umurnya perempuan itu belum sampai 12 tahun atau jika ada salah satu hal yang tersebut pada pasal 291 dan 294.

d. Pasal 289 KUHP
Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, diancam karena melakukan perbuatan yang menyerang kehormatan kesusilaan, dengan pidana penjara paling lama 9 tahun. 

e. Pasal 290 KUHP
Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun:
(1e) barang siapa melakukan perbuatan cabul dengan seorang, padahal diketahuinya bahwa orang itu pingsan atau tidak berdaya;
(2e) barang siapa melakukan perbuatan cabul dengan seorang padahal diketahuinya atau sepatutnya harus diduganya, bahwa umurnya belum 15 tahun atau kalau umurnya tidak jelas, yang bersangkutan belum waktunya untuk dikawin;
(3e) barang siapa membujuk seseorang yang diketahuinya atau sepatutnya harus diduganya bahwa umurnya belum 15 tahun atau kalau umurnya tidak jelas yang bersangkutan belum waktunya untuk dikawin, untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, atau bersetubuh di luar perkawinan dengan orang lain.

f. Pasal 291 KUHP 
(1) Jika salah satu kejahatan berdasarkan pasal 286, 287, 289, dan 290 mengakibatkan luka-luka berat, dijatuhkan pidana penjara paling lama 12 tahun.
(2) Jika salah satu kejahatan berdasarkan pasal 285, 286, 287, 289 dan 290 mengakibatkan kematian dijatuhkan pidana penjara paling lama 15 tahun.

g.  Pasal 292 KUHP 
Orang dewasa yang melakukan perbuatan cabul dengan orang lain sesama kelamin, yang diketahuinya atau sepatutnya harus diduganya belum dewasa, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun.

h. Pasal 293 KUHP
(1) Barang siapa dengan memberi atau menjanjikan uang atau barang, menyalahgunakan perbawa yang timbul dari hubungan keadaan, atau dengan penyesatan sengaja menggerakkan seorang belum dewasa dan baik tingkah-lakunya untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul dengan dia, padahal tentang belum kedewasaannya, diketahui atau selayaknya harus diduganya, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun.

(2) Penuntutan hanya dilakukan atas pengaduan orang yang terhadap dirinya dilakukan kejahatan itu.

(3) Tenggang waktu tersebut dalam pasal 74 bagi pengaduan ini adalah masing-masing 9 bulan dan 12 bulan. 

i. Pasal 294 KUHP
(1) Barang siapa melakukan perbuatan cabul dengan anaknya, anak tirinya, anak angkatnya, anak di bawah pengawasannya yang belum dewasa, atau dengan orang yang belum dewasa yang pemeliharaannya, pendidikan atau penjagaannya diserahkan kepadanya ataupun dengan bujangnya atau bawahannya yang belum dewasa, diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.

(2) Diancam dengan pidana yang sama:
(1e) pejabat yang melakukan perbuatan cabul dengan orang yang karena jabatan adalah bawahannya, atau dengan orang yang penjagaannya dipercayakan atau diserahkan kepadanya,
(2e) pengurus, dokter, guru, pegawai, pengawas atau pesuruh dalam penjara, tempat pekerjaan negara, tempat pendidikan, rumah piatu, rumah sakit, rumah sakit jiwa atau lembaga sosial, yang melakukan perbuatan cabul dengan orang yang dimasukkan ke dalamnya.

jPasal 295 KUHP
(1) diancam:
(1e) dengan pidana penjara paling lama 5 tahun barang siapa dengan sengaja menyebabkan atau memudahkan dilakukannya perbuatan cabul oleh anaknya, anak tirinya, anak angkatnya, atau anak di bawah pengawasannya yang belum dewasa, atau oleh orang yang belum dewasa yang pemeliharaannya, pendidikan atau penjagaannya diserahkan kepadanya, ataupun oleh bujangnya atau bawahannya yang belum cukup umur, dengan orang lain;
(2e) dengan pidana penjara paling lama 4 tahun barang siapa dengan sengaja menghubungkan atau memudahkan perbuatan cabul, kecuali yang tersebut dalam butir 1 di atas, yang dilakukan oleh orang yang diketahuinya belum dewasa atau yang sepatutnya harus diduganya demikian, dengan orang lain.

(2) Jika yang bersalah melakukan kejahatan itu sebagai pencarian atau kebiasaan, maka pidana dapat ditambah sepertiga.

k. Pasal 296 KUHP 
Barang siapa dengan sengaja menyebabkan atau memudahkan perbuatan cabul oleh orang lain dengan orang lain, dan menjadikannya sebagai pencarian atau kebiasaan, diancam dengan pidana penjara paling lama 1 tahun 4 bulan atau pidana denda paling banyak Rp15.000.000.

2. UU 1/2023 
a. Pasal 414
(1) Setiap orang yang melakukan perbuatan cabul terhadap orang lain yang berbeda atau sama jenis kelaminnya:
a. di depan umum, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun 6 bulan atau pidana denda paling banyak kategori III yaitu Rp50 juta.
b. secara paksa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 tahun; atau
c. yang dipublikasikan sebagai muatan pornografi, dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 tahun.
 
(2) Setiap orang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa orang lain untuk melakukan perbuatan cabul terhadap dirinya, dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 tahun.

b. Pasal 415
Dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 tahun, setiap orang yang:

a. melakukan perbuatan cabul dengan seseorang yang diketahui orang tersebut pingsan atau tidak berdaya; atau
b. melakukan perbuatan cabul dengan seseorang yang diketahui atau patut diduga anak.

c. Pasal 416
(1) Jika salah satu tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 414 dan Pasal 415 mengakibatkan luka berat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun.
(2) Jika salah satu tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 414 dan Pasal 415 mengakibatkan matinya orang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.

d. Pasal 417
Setiap orang yang memberi atau berjanji akan memberi hadiah menyalahgunakan wibawa yang timbul dari hubungan keadaan atau dengan penyesatan menggerakkan orang yang diketahui atau patut diduga anak, untuk melakukan perbuatan cabul atau membiarkan terhadap dirinya dilakukan perbuatan cabul, dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 tahun.

e. Pasal 418
(1) Setiap orang yang melakukan percabulan dengan anak kandung, anak tirinya, anak angkatnya, atau anak di bawah pengawasannya yang dipercayakan padanya untuk diasuh atau dididik, dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun.
(2) Dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun:
a. Pejabat yang melakukan percabulan dengan bawahannya atau dengan orang yang dipercayakan atau diserahkan padanya untuk dijaga; atau
b. dokter, guru, pegawai, pengurus, atau petugas pada lembaga pemasyarakatan, lembaga negara, tempat latihan karya, rumah pendidikan, rumah yatim dan/atau piatu, rumah sakit jiwa, atau panti sosial yang melakukan perbuatan cabul dengan orang yang dimasukkan ke lembaga, rumah, atau panti tersebut.

f. Pasal 419 
(1) Setiap orang yang menghubungkan atau memudahkan orang lain berbuat cabul atau bersetubuh dengan orang yang diketahui atau patut diduga anak, dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.
(2) Jika tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap anak kandung, anak tiri, anak angkat, atau anak di bawah pengawasannya yang dipercayakan padanya untuk diasuh, dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 tahun.

g. Pasal 420
"Setiap orang yang menghubungkan atau memudahkan orang lain melakukan perbuatan cabul, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun".

h. Pasal 421 
"Jika tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 419 atau Pasal 420 dilakukan sebagai kebiasaan atau untuk menarik keuntungan sebagai mata pencaharian pidananya dapat ditambah 1/3".

i. Pasal 422
(1) Setiap orang yang menggerakkan, membawa, menempatkan, atau menyerahkan anak kepada orang lain untuk melakukan percabulan, pelacuran, atau perbuatan melanggar kesusilaan lainnya, dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 tahun.
(2) Jika tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menjanjikan anak memperoleh pekerjaan atau janji lainnya, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun. 

E. Pasal tentang pengeroyokan
Pasal tentang pengeroyokan diatur dalam pasal 170 KUHP, yang berbunyi:

(1) Barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.

(2) Yang bersalah diancam:
1. dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun, jika ia dengan sengaja menghancurkan barang atau jika kekerasan yang digunakan mengakibatkan luka-luka;
2. dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun, jika kekerasan mengakibatkan luka berat; 3. dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun, jika kekerasan mengakibatkan maut.

F. Pasal yang mejerat cyber bullying
Cyber bullying diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Pasal 27 ayat (3)  tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Teknologi Elektronik (UU ITE) yang mengatur bahwa: 

"Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik".

Lalu dalam pasal 45 ayat 3 yang berbunyi:  “Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).”

Pelaku bullying dapat dijerat dengan hukum perdata, mengapa demikian? Hal ini dikarenakan korban juga memiliki hak perdata untuk menuntut kompensasi finansial atau material dari pelaku kejahatan sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. 

Menurut hukum perdata pelaku bullying dapat dijerat dengan Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 pasal 71D Ayat (1) juncto Pasal 59 Ayat (2).

Lalu bagaimana jika Korban Bullying Bunuh Diri? Hal ini tertuang dalam pasal 345 KUHP, yang berbunyi: "Barangsiapa dengan sengaja menghasut orang lain untuk membunuh diri, menolongnya dalam perbuatan itu, atau memberikan daya upaya kepadanya untuk itu, maka jika orang itu jadi membunuh diri, dihukum penjara selama-lamanya empat bulan". 

Itulah tadi beberapa hukum yang menjerat pelaku bullying. Penulis berharap siapapun yang membaca blog ini sadar dan berhenti untuk melakukan bullying. Namun, kesadaran dan partisipasi aktif dari masyarakat juga sangat penting dalam memerangi bullying. Dengan bekerja sama, kita dapat menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari tindakan perundungan, sehingga setiap individu dapat hidup dengan martabat dan rasa hormat yang layak.


Penulis: Maulana Aditia 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Damaskus sebagai pusat peradaban Islam di Timur

Cahaya Islam di tanah Andalusia

Jauhi suudzon dan tingkatkan husnudzon