Stop kekerasan pada anak-anak dan wanita
Kekerasan terhadap anak-anak dan wanita merupakan masalah serius yang terus menghantui masyarakat global. Statistik menunjukkan bahwa angka kejadian kekerasan masih tinggi sehingga menimbulkan dampak signifikan terhadap kesehatan fisik dan mental. Pembahasan kita kali ini mengkaji akar permasalahan, dampak serius dan upaya yang dapat dilakukan bersama untuk mengakhiri siklus kekerasan yang merugikan ini.
A. Pengertian kekerasan pada anak-anak dan wanita
kekerasan pada perempuan dan anak adalah setiap perbuatan terhadap seseorang, terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga.
B. Penyebab terjadinya kekerasan pada anak-anak dan wanita
Banyak faktor yang menyebabkan terjadinya kekerasan pada anak-anak dan wanita. Berikut penjelasannya.
1. Penyebab terjadinya kekerasan pada anak-anak
a. Harapan yang tidak sesuai dengan kenyataan
Orangtua dapat bersikap kasar ketika anaknya tidak sesuai harapan, misalnya ketika orangtua mengetahui anaknya memiliki cacat sehingga sulit untuk menghadapi perilaku anaknya. Anak dengan cacat mental atau fisik membutuhkan perhatian dan waktu yang lebih. Hal ini bisa membuat orangtua menjadi kasar.
b. Trauma masa kecil yang dialami oleh orangtua
Percaya atau tidak, orang dewasa yang pernah dianiaya atau mengalami kekerasan saat masih anak-anak menggunakan kekerasan tersebut terhadap anak-anak mereka karena lingkungan keluarga yang mereka terapkan memiliki kelemahan. Selain itu, jika orangtua yang dididik dengan metode disiplin yang keras, mereka mungkin rentan terhadap emosi yang tidak terkendali.
c. Masalah keuangan
Masalah uang bisa dengan mudah membuat orang tua merasa anaknya menjadi beban. Hal-hal tersebut menimbulkan ketegangan, kemarahan dan frustasi, dan pada titik inilah anak rentan terhadap kekerasan yang dilakukan oleh orangtua.
d. Kurangnya dukungan yang memadai
mengasuh anak tidak semudah kelihatannya. Namun hal tersebut tidak boleh diperlihatkan kepada anak, sehingga cukup menyulitkan orangtua jika tidak mendapatkan dukungan yang tepat dari teman dan keluarga. Hal ini membuat mereka lebih cenderung melakukan kekerasan terhadap anak-anaknya.
Baca juga:
e. Penyalahgunaan narkoba dan alkohol
Narkoba dan alkohol dapat mengarah kepada kekerasan yang dilakukan orangtua terhadap anaknya. Hal ini disebabkan hilangnya pengendalian diri akibat mengkonsumsi barang haram tersebut. Faktanya, orangtua yang menyalahgunakan narkoba mempunyai kemungkinan 3 kali lebih besar untuk menganiaya anak mereka dan 4 kali lebih besar kemungkinannya untuk mengabaikan mereka. Sayangnya, orangtua tunggal berisiko lebih besar mengalami hal ini. Sebab, tidak ada orangtua kedua yang bisa menenangkan keadaan atau melindungi anak dari kekerasan.
f. Gangguan emosional
Orangtua yang berjuang melawan depresi, gangguan bipolar, gangguan kecemasan, atau gangguan kesehatan mental lainnya mungkin mengalami stres saat mengasuh anaknya. Bahkan dalam merawat anak, orangtua dengan gangguan tersebut juga kesulitan dalam merawat dirinya sendiri. Mereka cenderung acuh tak acuh, emosional, dan kejam sepanjang waktu, bahkan terhadap anak mereka sendiri.
g. Kondisi yang terjadi secara tiba-tiba
anak tidak dapat memilih orang tuanya! Oleh karena itu, jangan pernah biarkan anak Anda terjerumus ke dalam masalah yang menimpa ibunya. Jika memungkinkan, jangan libatkan mereka! Kebanyakan orang mengatakan bahwa cara seorang anak dibesarkan berdampak besar pada cara mereka membesarkan atau membesarkan anak-anaknya di masa depan.
Meskipun ada situasi yang bisa mendorong orangtua untuk melakukan kekerasan terhadap anak, seperti saat anak tidak lulus sekolah, saat terjadi perceraian, atau saat orangtuanya menganggur. Namun sekali lagi, penting untuk diingat bahwa kekerasan terhadap anak saja tidak akan menyelesaikan permasalahan yang ada, hanya akan menambah permasalahan yang ada.
2. Penyebab terjadinya kekerasan pada wanita
a. Ketidaksetaraan gender
Kekerasan terhadap wanita seringkali dikaitkan dengan ketidaksetaraan gender. Norma sosial dan stereotip gender yang merendahkan perempuan dapat menciptakan lingkungan yang menganggap kekerasan sebagai hal yang wajar.
b. Kurangnya pendidikan dan kesadaran
Kurangnya pendidikan dan kesadaran terhadap hak-hak perempuan dapat meningkatkan risiko kekerasan. Wanita yang tidak mengetahui hak-haknya mungkin lebih rentan terhadap pelecehan.
Pendidikan yang rendah dapat menyebabkan kurangnya pemahaman terhadap hak-hak perempuan dan melemahkan kemampuan menyelesaikan konflik secara sehat. Rendahnya kesadaran akan kekerasan terhadap perempuan dapat menciptakan lingkungan dimana tindakan kekerasan lebih mudah diterima.
c. Ekonomi dan sosial
Kondisi ekonomi dan sosial yang sulit dapat memicu kekerasan, karena tekanan ekonomi dapat merenggangkan hubungan dan meningkatkan risiko kekerasan.
d. Budaya patriarki
Sistem patriarki yang menekankan kekuasaan laki-laki dalam kehidupan sehari-hari dapat menciptakan lingkungan yang mendukung kekerasan terhadap wanita.
e. Trauma masa lalu
Paparan kekerasan di masa kanak-kanak dan pola pengasuhan yang mendukung kekerasan dapat berdampak jangka panjang pada individu, dan juga melampaui trauma. Orang yang pernah mengalami trauma masa lalu, termasuk pelecehan atau kekerasan, mungkin lebih rentan terhadap kekerasan di masa dewasa.
f. Keterlibatan zat adiktif
Zat adiktif itu sendiri adalah zat yang dapat menimbulkan adiksi atau ketergantungan. Penyalahgunaan narkoba oleh salah satu pasangan dapat memperburuk situasi dan memicu kekerasan.
g. Stigma terhadap pelaporan
Stigma sosial dan ketakutan untuk membuktikan diri dapat menghalangi perempuan untuk melaporkan kekerasan. Ketakutan akan akibat atau reaksi negatif dari masyarakat bisa menjadi kendala.
h. Gangguan kesehatan mental
Beberapa penelitian menunjukkan bahwa gangguan kesehatan mental, baik pada pelaku maupun korban, dapat menjadi faktor penyebab kekerasan dalam hubungan.
i. Perlindungan hukum yang lemah
Sistem perlindungan dan kepolisian yang lemah dapat membuat pelaku kejahatan merasa terancam dan tidak memberikan keadilan kepada korbannya. Jika sistem peradilan tidak memberikan perlindungan yang memadai bagi korban kekerasan, hal ini dapat memberikan peluang bagi pelaku untuk melanjutkan perilaku berbahaya mereka.
C. Jenis-jenis kekerasan pada anak-anak dan wanita
Kekerasan terhadap anak dan perempuan merupakan permasalahan serius yang memerlukan perhatian mendalam dari masyarakat. Berikut adalah beberapa jenis kekerasan yang lebih umum:
1. Kekerasan pada anak-anak
a. Fisik
Kekerasan fisik melibatkan penggunaan kekerasan untuk menyakiti atau mengancam seorang anak. Ini mungkin termasuk memukul, menendang, atau menggunakan benda yang menyebabkan cedera.
b. Emosional atau psikologis
Kekerasan emosional melibatkan penghinaan, pengabaian, atau pengucilan terus-menerus yang dapat membahayakan kesejahteraan psikologis anak.
c. Seksual
Pelecehan seksual terjadi ketika anak-anak dipaksa atau dieksploitasi secara seksual. Hal ini berlaku untuk kerusakan fisik dan non fisik.
d. Eksploitasi dan kerja anak
Pemanfaatan anak untuk keuntungan pribadi atau ekonomi, termasuk pekerjaan anak yang merugikan pendidikan dan perkembangan mereka.
e. Negligensi
Kekerasan neglisgen mencakup ketidakpedulian terhadap kebutuhan dasar anak seperti makanan, perlindungan dan pendidikan.
2. Kekerasan pada wanita
a. KDRT
Kekerasan dalam rumah tangga melibatkan berbagai bentuk pelecehan fisik, emosional atau seksual terhadap pasangan intim, sehingga menciptakan lingkungan yang berbahaya.
b. Pelecehan seksual
Wanita seringkali menjadi korban pelecehan seksual di tempat kerja, di jalan atau di lingkungan sosial, yang menyebabkan tekanan psikologis yang besar.
c. Eksploitasi seksual
Pekerja seks seringkali mengalami pelecehan, dimana hak-haknya dilanggar dan dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu.
d. Diskriminasi dan kekerasan gender
Wanita mungkin mengalami pelecehan verbal, diskriminasi atau tindakan tidak adil lainnya karena norma sosial yang tidak setara.
e. Kekerasan pada wanita imigran
Wanita imigran sering kali mengalami eksploitasi dan kekerasan, khususnya terkait dengan buruh migran atau perdagangan manusia.
D. Sanksi yang menjerat pelaku kekerasan pada anak-anak dan wanita
Tindakan kekerasan terhadap perempuan dan anak-anak karena pemerkosaan, pelecehan seksual, pelecehan seksual, sodomi, penganiayaan dan pembunuhan adalah hal yang biasa terjadi di Indonesia dan Beberapa kasus kekerasan berhasil ditangani hukum dan mengkriminalisasi pelakunya kejahatan kekerasan.
Sanksi hukum yangdiberikan oleh Undang-
undang bagi pelaku tindak kekerasan seperti yang tercantum dalam Perpu No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak cukup bervariatif dan sampai sanksi yang berat. Sanksi pidana bagi
pelaku tindak pidana kekerasan tertuang di dalam pasal 81 dan pasal 81 A, 82, 82A perpu Nomor :1 Tahun 2016. Di dalam pasal 81 Perpu Nomor 1 Tahun 2016, dinyatakan :
(1) Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76D dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
(2) Ketentuan pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku pula bagi setiap orang yang dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.
(3) Dalam hal tindak pidana sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh
orang tua, wali, orang-orang yang mempunyai hubungan keluarga, pengasuh
anak, pendidik, tenaga kependidikan,
aparat yang menangani perlindungan
anak, atau dilakukan oleh lebih dari satu
orang secara bersama-sama, pidananya
ditambah 1/3 (sepertiga) dari ancaman
pidana sebagaimana dimaksud pada ayat
(1).
(4) Selain terhadap pelaku sebagaimana
dimaksud pada ayat (3), penambahan 1/3
(sepertiga) dari ancaman pidana juga
dikenakan kepada pelaku yang pernah
dipidana karena melakukan tindak pida-
na sebagaimana dimaksud dalam Pasal
76D.
(5) Dalam hal tindak pidana sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 76D menimbulkankorban lebih dari 1 (satu) orang, mengakibatkan luka berat, gangguan jiwa, penyakit menular, terganggu atau hilangnya
fungsi reproduksi, dan/atau korban m-
eninggal dunia, pelaku dipidana mati,
seumur hidup, atau pidana penjara paling
singkat 10 (sepuluh) tahun dan paling
lama 20 (dua puluh) tahun.
(6) Selain dikenai pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (3), ayat (4),
dan ayat (5), pelaku dapat dikenai pidana
tambahan berupa pengumuman identitas
pelaku.
(7) Terhadap pelaku sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) dapat dikenai tindakan berupa kebiri kimia dan pemasangan alat pendeteksi elektronik.
(8) Tindakan sebagaimana dimaksud pada
ayat (7) diputuskan bersama-sama de-
ngan pidana pokok dengan memuat
jangka waktu pelaksanaan tindakan.
(9) Pidana tambahan dan tindakan dikecualikan bagi pelaku Anak.”
Disisipkan di antara Pasal 81 dan 82 satu Pasal yaitu Pasal 81A yang berbunyi sebagai berikut.
Pasal 81A
(1) Tindakan sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 ayat (7) dikenakan untuk jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun dan dilaksanakan setelah terpidana menjalani pidana pokok.
(2) Pelaksanaan tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di bawah pengawasan secara berkala oleh kementerian
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum, sosial, dan kesehatan.
(3) Pelaksanaan kebiri kimia disertai dengan rehabilitasi.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan tindakan dan rehabilitasi diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Ketentuan Pasal 82 diubah sehingga
berbunyi sebagai berikut:
Pasal 82
(1) Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76E dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
(2) Dalam hal tindak pidana sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh
orang tua, wali, orang-orang yang mempunyai hubungan keluarga, pengasuh
anak, pendidik, tenaga kependidikan,
aparat yang menangani perlindungan
anak, atau dilakukan oleh lebih dari satu
orang secara bersama-sama, pidananya
ditambah 1/3 (sepertiga) dari ancaman
pidana sebagaimana dimaksud pada ayat
(1).
(3) Selain terhadap pelaku sebagaimana
dimaksud pada ayat (2), penambahan 1/3
(sepertiga) dari ancaman pidana juga
dikenakan kepada pelaku yang pernah
dipidana karena melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal
76E.
(4) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76E menimbulkan
korban lebih dari 1 (satu) orang, mengakibatkan luka berat, gangguan jiwa, penyakit menular, terganggu atau hilangnya fungsi reproduksi, dan/atau korban meninggal dunia, pidananya ditambah 1/3
(sepertiga) dari ancaman pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(5) Selain dikenai pidana sebagaimana di-
maksud pada ayat (1) sampai dengan ayat
(4), pelaku dapat dikenai pidana tambahan berupa pengumuman identitas
pelaku.
(6) Terhadap pelaku sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sampai dengan ayat (4) dapat dikenai tindakan berupa rehabilitasi dan pemasangan alat pendeteksi elektronik.
(7) Tindakan sebagaimana dimaksud pada
ayat (6) diputuskan bersama-sama dengan pidana pokok dengan memuat jangka waktu pelaksanaan tindakan. Pidana
tambahan dikecualikan bagi pelaku Anak.
Disisipkan di antara Pasal 82 dan 83 1 (satu) pasal yaitu Pasal 82A yang berbunyi sebagai berikut.
Pasal 82 A
(1) Tindakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 ayat (6) dilaksanakan selama dan/atau setelah terpidana menjalani pidana pokok.
(2) Pelaksanaan tindakan sebagaimana di-
maksud pada ayat (1) di bawah penga-
wasan secara berkala oleh kementerian
yang menyelenggarakan urusan pemerin-
tahan di bidang hukum, sosial, dan ke-
sehatan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan tindakan diatur dengan Peraturan Pemerintah. (Sumber: Sanksi Hukum Terhadap Pelaku Tindak Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak-Jurnal Unikal)
Ancaman sanksi hukum Ketentuan undang-undang yang diuraikan di atas cukup berat. Namun Apakah ancaman sanksi hukum efektif untuk mencegah pelaku jera atau tidak? Kenyataannya masih banyak faktor dan atau orang yang melakukan tindakan kekerasan terhadap perempuan dan anak-anak.
E. Dampak kekerasan pada anak-anak dan wanita
Dampak kekerasan terhadap anak-anak dan wanita bisa berdampak negatif dan merupakan masalah sosial yang perlu mendapat perhatian. Berikut beberapa dampak negatif yang dapat terjadi pada korban kekerasan.
1. Dampak psikologis
Kekerasan dapat menimbulkan trauma psikologis yang berdampak pada kesejahteraan mental anak dan wanita. Gangguan stres pasca trauma, kecemasan, dan depresi merupakan beberapa dampak psikologis yang dapat terjadi.
2. Gangguan perilaku dan sosial
Anak yang mengalami kekerasan biasanya berperilaku agresif atau menarik diri dari pergaulan. Bagi wanita, kekerasan dapat menyebabkan isolasi sosial, kesulitan dalam membangun hubungan dan berkurangnya rasa percaya diri.
3. Dampak kesehatan fisik
Kekerasan juga dapat menyebabkan cedera tubuh yang serius terhadap anak-anak dan wanita. Baik itu cedera fisik langsung maupun masalah kesehatan jangka panjang seperti gangguan tidur atau gangguan makan.
4. Perpetuasi Lingkaran Kekerasan
Anak-anak yang tumbuh di lingkungan yang penuh kekerasan memiliki risiko lebih tinggi untuk menjadi pelaku atau korban kekerasan saat dewasa. Demikian pula wanita yang pernah mengalami kekerasan dapat terjebak dalam siklus kekerasan yang sulit diputus.
5. Dampak pendidikan
Kekerasan dapat mengganggu proses pendidikan anak dan wanita. Anak-anak mungkin mengalami kesulitan berkonsentrasi di sekolah, sementara perempuan mungkin mengalami kesulitan memperoleh pendidikan yang dapat meningkatkan kualitas hidup mereka.
6. Dampak ekonomi
Wanita yang menjadi korban kekerasan mungkin mengalami kesulitan dalam mencari atau mempertahankan pekerjaan. Hal ini dapat berdampak negatif pada stabilitas keuangan pribadi dan keluarga.
7. Normalisasi kekerasan
Anak-anak yang tumbuh di lingkungan yang penuh kekerasan memandang kekerasan sebagai hal yang normal. Hal ini dapat menimbulkan sikap yang menerima kekerasan sebagai perilaku yang sah.
F. Kasus kekerasan pada anak-anak dan wanita
1. Penganiayaan anak panti asuhan di Malang
Kepolisian Resor (Polresta) Malang Kota menangkap 10 tersangka pelaku penganiayaan anak di panti asuhan di wilayah Malang, Jawa Timur. Melalui laporan tersebut, Kapolres Malang Kota AKBP Budi Hermanto mengatakan seluruh pelaku penganiayaan, termasuk satu orang yang diduga melakukan hubungan intim, masih anak-anak.
Polisi menerima laporan tersebut dari korban pada 19 November 2021 yakni sehari setelah kejadian itu. Polisi juga memperoleh rekaman video penyerangan tersebut, yang kemudian beredar di media sosial. Sejumlah barang bukti disita, termasuk pakaian para terduga pelaku yang disandingkan dengan video viral tersebut. Perempuan korban penganiayaan dan pelecehan berusia kurang lebih 13 tahun.
2. Seorang mahasiswa menginjak perut sang pacar yang sedang besar hingga tewas
Pada Agustus 2021 lalu, publik internet dihebohkan dengan kasus pembunuhan mahasiswi yang sedang hamil. Pembunuhan di Semarang merenggut nyawa seorang mahasiswi yang sedang hamil 8 bulan. Pelaku ternyata adalah pacar korban dengan dalih perhatiannya teralihkan saat bermain ponsel. Saat itu, korban meminta bantuan pelaku.
Peristiwa itu terjadi pada Jumat 20 Agustus 2021 di sebuah kamar lantai dua sebuah rumah kos di kawasan Semarang Barat. Korbannya adalah SAN 23 tahun yang dianiaya pacarnya hingga menginjak perutnya yang sedang hamil. Pelaku mencekik dan menutup mulut dan hidung korban, bahkan membenturkan kepalanya ke dinding. Polisi menemukan bekas injakan di dada dan perut korban. Pelaku dengan jelas mengakui hal ini.
3. Video siswi SMP di Bandung membully siswa SD
Seorang siswa SD menjadi korban perundungan dan penganiayaan yang dilakukan siswa SMP di Bandung. Peristiwa tersebut terekam dalam video yang kemudian viral di media sosial. Pelaku merekam aksinya dengan ponsel. Menurut informasi yang tersebar, perundungan ini bermula dari stiker WhatsApp.
Menurut Kapolsek Sukasari Kompol Darmawan, kasus tersebut diselesaikan secara kekeluargaan. Kerabat korban dan pelaku berkumpul. Pelecehan ini mendapat reaksi keras dari warga net. Mereka menuntut pelakunya dihukum, meski masih di bawah umur. Warga net juga menekan korban untuk mengambil tindakan perbaikan.
4. Seorang oknum "anggota polri" memaksa pacarnya melakukan aborsi hingga stres dan bunuh diri
Kasus bunuh diri seorang mahasiswi di Mojokerto menarik perhatian masyarakat luas. Sebelum bunuh diri, menurut pemberitaan, pacarnya Randy Bagus memperkosa NW dan memaksanya melakukan aborsi. Randy Bagus, anggota polisi Brigadir Dua (Bripda), resmi ditetapkan sebagai tersangka aborsi dalam kasus tersebut. Seiring berjalannya waktu, beberapa fakta baru seputar kematian bunuh diri NW terus bermunculan.
5. Seorang anak di Luwu Timur diperkosa oleh sang ayah kandung
Pada Oktober 2021, tiga anak diduga diperkosa oleh ayah kandungnya di Luwu Timur. Peristiwa tersebut viral dan ramai diperbincangkan di berbagai media sosial. Selain itu, isu tersebut muncul dari laporan jurnalistik Eko Rusdianto tentang Project Multatuli. Dia membeberkan dugaan pemerkosaan terhadap tiga anak yang ayahnya seorang PNS.
Kabarnya, kejadian ini terjadi pada tahun 2019 di Luwu Timur, wilayah perbatasan Sulawesi Selatan. Berdasarkan informasi yang diterima dari pihak kepolisian, kejadian tersebut hanyalah dugaan pencabulan. Kepala Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Rusdi Hartono mengatakan, yang menimpa ketiga anak di bawah usia 10 tahun tersebut bukanlah pemerkosaan, melainkan pencabulan.
G. Solusi pencegahan terhadap kekerasan pada anak-anak dan wanita
Berikut beberapa solusi pencegahan yang dapat diterapkan:
1. Pendidikan awal tentang kekerasan
Meningkatkan kesadaran mengenai dampak negatif kekerasan dan cara mengenali serta melaporkannya melalui program pendidikan anak di sekolah dan masyarakat.
2. Pelibatan komunitas
Membangun kerja sama antar komunitas untuk menciptakan jaringan dukungan dan meningkatkan kesadaran akan pentingnya melindungi anak-anak dan wanita dari kekerasan.
3. Pelatihan kesetaraan gender
Menyelenggarakan pelatihan kesetaraan dalam rangka norma-norma budaya yang dapat memicu kekerasan. Hal ini dapat memperkuat peran wanita dan anak-anak dalam masyarakat.
4. Penguatan dan penegakan hukum
Memperkuat undang-undang yang melindungi anak-anak dan wanita dari kekerasan dan memastikan perlindungan hukum yang ketat terhadap pelaku kekerasan.
5. Layanan dukungan psikologis
Memberikan korban kekerasan akses mudah terhadap layanan kesehatan mental dan dukungan psikologis untuk membantu mereka pulih dan mengatasi konsekuensi traumatis.
6. Teknologi keamanan
Menerapkan solusi teknologi seperti aplikasi keselamatan pribadi atau perangkat pelacak yang memberikan bantuan cepat dalam situasi darurat.
7. Pemberdayaan finansial
Meningkatkan akses wanita dan anak terhadap pendidikan dan pelatihan vokasi untuk meningkatkan kemandirian ekonomi, sehingga mengurangi ketergantungan terhadap pihak-pihak yang mungkin menjadi pelaku kekerasan.
8. Promosi dan kampanye
Melakukan kampanye advokasi untuk meningkatkan kesadaran masyarakat, mendapatkan dukungan masyarakat dan mengubah persepsi terhadap kekerasan sebagai tindakan yang tidak dapat diterima.
Dengan pendekatan holistik dan aksi bersama, masyarakat dapat menciptakan lingkungan yang aman dan mendukung bagi anak-anak dan wanita, memastikan bahwa hak dan martabat mereka dihormati dan dilindungi.
Penutup:
artikel "stop kekerasan terhadap anak-anak dan wanita"; menekankan bahwa kekerasan terhadap anak-anak dan wanita harus segera dihentikan. Penulis menekankan pentingnya kesadaran masyarakat, pendidikan dan penegakan kebijakan yang efektif untuk memerangi dan mencegah kekerasan tersebut guna menciptakan lingkungan yang aman dan mendukung bagi semua.
Penulis meminta kepada pembaca untuk membagikan artikel ini ke grup WhatsApp, messenger, Facebook, telegram dan komunitas pembaca lainnya. Melalui tulisan ini penulis juga ingin mengajak pembaca untuk meminimalisir terjadinya kekerasan pada anak-anak dan wanita. In syaa Allah dengan upaya ini kekerasan pada anak-anak dan wanita dapat diminimalisir. Kurang lebihnya penulis mohon maaf. Sekian dan terimakasih atas partisipasinya.
Penulis: Maulana Aditia
Komentar
Posting Komentar