Indahnya saling berbagi dengan zakat, infak dan shadaqah
Sebagai seorang blogger, saya merenungkan indahnya hubungan sosial dan spiritual yang dapat tumbuh melalui saling berbagi melalui zakat, infaq dan shadaqah. Tujuan artikel ini adalah untuk menginspirasi pembaca dalam menggali nilai-nilai kebaikan dalam memberi dan mengungkap kekayaan batin serta dampak positifnya dalam mempererat ikatan sosial di tengah dinamika kehidupan modern. Mari kita telusuri bersama bagaimana tindakan sederhana ini bisa menciptakan keindahan di sekitar kita.
1. Zakat
A. Pengertian zakat
Zakat berasal dari kata Arab zaka yang berarti bersih, suci, subur dan berkembang. Sebab, fungsi zakat adalah membersihkan atau membersihkan harta yang kita diperoleh. Zakat adalah suatu jumlah tertentu yang wajib dikeluarkan oleh setiap umat Islam setelah memenuhi syarat-syarat tertentu. Dalam rukun Islam, mengeluarkan zakat adalah yang ketiga setelah shalat. Meski zakat wajib bagi umat Islam, namun tidak semua orang bisa mengeluarkan zakat.
Zakat adalah ibadah dimana umat Islam menyumbangkan 2,5% kekayaannya kepada orang miskin. Saat ini, pemberian zakat bersifat sukarela di sebagian besar negara mayoritas Muslim, namun ada juga negara yang administrasi zakatnya juga berada di bawah kendali pemerintah. Misalnya, di negara Inggris, umat Islam membayar zakat dengan menyumbangkannya langsung ke badan amal.
B. Hukum mengeluarkan zakat
Praktik zakat disebutkan beberapa kali dalam Al-Qur'an. Allah Subhanahu Wa Ta'ala berfirman:
َูุง ْูุชُุจْ ََูููุง ِْูู ٰูุฐِِู ุงูุฏَُّْููุง ุญَุณََูุฉً َِّููู ุงْูุงٰ ุฎِุฑَุฉِ ุงَِّูุง ُูุฏَْูุงۤ ุงََِْููู ۗ َูุง َู ุนَุฐَุง ุจِْูۤ ุงُุตِْูุจُ ุจِูٖ ู
َْู ุงَุดَุงุٓกُ ۚ َูุฑَุญْู
َุชِْู َูุณِุนَุชْ َُّูู ุดَْูุกٍ ۗ َูุณَุงَ ْูุชُุจَُูุง َِّููุฐَِْูู َูุชََُّْููู َُููุคْุชَُْูู ุงูุฒَّٰููุฉَ َูุง َّูุฐَِْูู ُูู
ْ ุจِุงٰ ٰูุชَِูุง ُูุคْู
َُِْููู
Artinya:"Dan tetapkanlah untuk kami kebaikan di dunia ini dan di akhirat. Sungguh, kami kembali (bertobat) kepada Engkau. (Allah) berfirman, "Siksa-Ku akan Aku timpakan kepada siapa yang Aku kehendaki dan rahmat-Ku meliputi segala sesuatu. Maka, akan Aku tetapkan rahmat-Ku bagi orang-orang yang bertakwa, yang menunaikan zakat, dan orang-orang yang beriman kepada ayat-ayat Kami.""(QS. Al-A'raf surah ke 7: Ayat 156)
Selain ayat di atas, perintah mengamalkan zakat juga terdapat dalam Al-Quran yang berbunyi:
َّูุฌَุนََِْููู ู
ُุจٰูุฑًَูุง ุงََْูู ู
َุง ُْููุชُ ۖ َูุงَ ْูุตِْٰูู ุจِุง ูุตَّٰููุฉِ َูุง ูุฒَّٰููุฉِ ู
َุง ุฏُู
ْุชُ ุญًَّูุง
Artinya:"dan Dia menjadikan aku seorang yang diberkahi di mana saja aku berada, dan Dia memerintahkan kepadaku (melaksanakan) sholat dan (menunaikan) zakat selama aku hidup;"(QS. Maryam surah ke 19: Ayat 31)
Allah Subhanahu Wa Ta'ala berfirman:
َูุฌَุนَُْٰูููู
ْ ุงَุฆِู
َّุฉً َّْููุฏَُْูู ุจِุงَ ู
ْุฑَِูุง َูุงَ ْูุญََْููุงۤ ุงَِِْูููู
ْ ِูุนَْู ุงْูุฎَْูุฑٰุชِ َูุงِ َูุง ู
َ ุงูุตَّٰููุฉِ َูุงِ ْูุชَุงุٓกَ ุงูุฒَّٰููุฉِ ۚ ََููุง ُْููุง ََูููุง ุนٰุจِุฏَِْูู
Artinya:"Dan Kami menjadikan mereka itu sebagai pemimpin-pemimpin yang memberi petunjuk dengan perintah Kami dan Kami wahyukan kepada mereka agar berbuat kebaikan, melaksanakan sholat, dan menunaikan zakat, dan hanya kepada Kami mereka menyembah."(QS. Al-Anbiya surah ke 21: Ayat 73)
ุฎُุฐْ ู
ِْู ุงَู
َْูุง ِِููู
ْ ุตَุฏََูุฉً ุชُุทَِّูุฑُُูู
ْ َูุชُุฒَِِّْูููู
ْ ุจَِูุง َูุตَِّู ุนََِْูููู
ْ ۗ ุงَِّู ุตَٰููุชََู ุณٌََูู َُّููู
ْ ۗ َูุง ُّٰููู ุณَู
ِْูุนٌ ุนَِْููู
ٌ
Artinya:"Ambillah zakat dari harta mereka guna membersihkan dan menyucikan mereka dan berdoalah untuk mereka. Sesungguhnya doamu itu (menumbuhkan) ketenteraman jiwa bagi mereka. Allah Maha Mendengar, Maha Mengetahui."(QS. At-Taubah surah ke 9: Ayat 103)
Dalam hadits juga dikatakan bahwa Dari Abdullah bin Amr bin Ash, Rasulullah Shalallahu alaihi wa sallam bersabda: "Islam itu dibangun di atas lima dasar, bersaksi bahwa tidak ada tuhan yang berhak disembah selain Allah dan Muhammad adalah Rasulullah, mendirikan shalat, menunaikan zakat, berpuasa pada bulan Ramadhan, dan haji ke Baitullah bagi yang mampu." (HR. Bukhari dan Muslim)
Dari Ibnu Umar Radhiyallahu Anhu berkata, "Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa Sallam bersabda, "Pokok-pokok iman ada 5 perkara: yakni persaksian bahwa tidak ada Tuhan yang berhak disembah melainkan Allah dan Muhammad adalah utusan Allah, mendirikan shalat, membayar zakat, menunaikan ibadah haji, dan puasa bulan Ramadhan." (HR Bukhari, jilid 1, halaman 82, no.8. Pada riwayat Imam Muslim dalam riwayat Sa'd bin Ubadah dari Ibnu Umar, puasa lebih dulu disebutkan sebelum haji.)
C. Syarat dan rukun zakat
1. Syarat zakat
a. Syarat yang berhubungan dengan orang yang mengeluarkan zakat antara lain:
1. Islam
2. Merdeka
3. Baligh
4. Berakal
b. Syarat yang berhubungan dengan harta yang dizakati antara lain
1. Mencapai nisab
Nisab yang dimaksud dalam zakat adalah jumlah minimal harta yang wajib dizakatkan pada saat kepemilikan harta tersebut telah mencapai nisab atau dalam jangka waktu satu tahun, karena tidak ada zakat atas harta jika belum mencapai satu tahun. Tergantung pada jenis zakatnya, satuan harta zakat bisa berbeda-beda. Zakat harta kekayaan dapat dipilah berdasarkan sumber pendapatan seperti hasil bumi, hasil laut, hasil pertambangan, temuan dan hasil hewani. Setiap zakar memiliki nisab yang berbeda-beda.
2. Milik penuh
Suatu harta wajib dizakatkan apabila kepemilikan harta tersebut telah mencapai satu tahun dan dapat digunakan seutuhnya. Namun jika kita terlilit hutang, dan kita tidak dapat memanfaatkan harta kita secara maksimal, karena harta tersebut adalah milik orang yang kita berutang, maka tidak wajib mengeluarkan zakat.
3. Bebas dari hutang
Sepanjang utang itu belum dibayar sebelum jatuh temponya, maka harta itu bukan milik kita seutuhnya dan harus dilunasi sebelum dikeluarkan zakat.
4. Harta berkembang
Aset tersebut mungkin sebenarnya atau diperkirakan akan meningkat. Salah satu contoh harta yang tidak termasuk dalam harta zakat karena tidak berkembang adalah peralatan kantor, toko, bangunan pabrik, dan segala sesuatu yang dijadikan perlengkapan atau modal suatu usaha.
5. Terpenuhinya kebutuhan pokok
Apakah kita sudah memenuhi kebutuhan pokok kita atau belum karena itu adalah tanggung jawab kita? Zakat hanya dapat dikeluarkan apabila harta tersebut melebihi kebutuhan pokok. Tolong perhatikan untuk poin ini.
6. Kepemilikan harta selama satu tahun
Jika harta itu dimiliki secara mutlak (tanpa kepemilikan orang lain) selama setahun, maka wajib dikeluarkan zakatnya. Namun, sangat penting bahwa persyaratan ini tidak berlaku untuk zakat pertanian dan kekayaan, yang memiliki undang-undang yang berbeda.
2. Rukun zakat
1. Niat
2. Muzzaki (orang yang mengeluarkan zakat)
3. Mustahiq (orang yang berhak menerima zakat
4. Harta yang dizakati
D. Harta yang wajib dizakati
1. Emas dan perak
Allah Subhanahu Wa Ta'ala berfirman:
ٰูุۤงَ َُّููุง ุงَّูุฐَِْูู ุงٰู
َُْููุۤง ุงَِّู َูุซِْูุฑًุง ู
َِّู ุงْูุงَ ุญْุจَุง ุฑِ َูุง ูุฑُّْูุจَุง ِู ََููุฃَُُْْูููู ุงَู
َْูุง َู ุงَّููุง ุณِ ุจِุง ْูุจَุง ุทِِู ََููุตُุฏَُّْูู ุนَْู ุณَุจِِْูู ุงِّٰููู ۗ َูุง َّูุฐَِْูู َِْูููุฒَُْูู ุงูุฐََّูุจَ َูุง ِْููุถَّุฉَ ََููุง ََُُِْْูููููููุง ِْูู ุณَุจِِْูู ุงِّٰููู ۙ َูุจَุดِّุฑُْูู
ْ ุจِุนَุฐَุง ุจٍ ุงَِْููู
ٍ
Artinya:"Wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya banyak dari orang-orang alim dan rahib-rahib mereka benar-benar memakan harta orang dengan jalan yang batil, dan (mereka) menghalang-halangi (manusia) dari jalan Allah. Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menginfakkannya di jalan Allah, maka berikanlah kabar gembira kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) azab yang pedih,"(QS. At-Taubah surah ke 9: Ayat 34)
Nisab emasnya adalah 20 dinar atau setara dengan 85 gram emas murni. Untuk perak harganya 200 dirham sama dengan 672 gram perak. Jika seseorang memiliki emas dan perak sebanyak itu dan telah mencapai satu tahun, maka wajib zakatnya adalah 2,5%.
2. Harta dagangan
Zakat perdagangan atau usaha adalah zakat yang diberikan atas dasar kepemilikan harta yang dicadangkan untuk jual beli. Allah Subhanahu Wa Ta'ala berfirman:
ٰููุۤงََُّููุง ุงَّูุฐَِْูู ุงٰู
َُْููุۤง ุงَُِْْููููุง ู
ِْู ุทَِّูุจٰุชِ ู
َุง َูุณَุจْุชُู
ْ َูู
ِู
َّุงۤ ุงَุฎْุฑَุฌَْูุง َُูููู
ْ ู
َِّู ุงْูุงَ ุฑْุถِ ۗ ََููุง ุชََูู
َّู
ُูุง ุงْูุฎَุจِْูุซَ ู
ُِْูู ุชَُُِْْููููู ََููุณْุชُู
ْ ุจِุงٰ ุฎِุฐِِْูู ุงَِّูุงۤ ุงَْู ุชُุบْู
ِุถُْูุง ِِْููู ۗ َูุง ุนَْูู
ُْูุۤง ุงََّู ุงَّٰููู ุบٌَِّูู ุญَู
ِْูุฏٌ
Artinya:"Wahai orang-orang yang beriman! Infakkanlah sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untukmu. Janganlah kamu memilih yang buruk untuk kamu keluarkan, padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya, melainkan dengan memicingkan mata (enggan) terhadapnya. Dan ketahuilah bahwa Allah Maha Kaya, Maha Terpuji."(QS. Al-Baqarah surah ke 2: Ayat 267)
3. Hasil pertanian
Wajib Zakat terhadap hasil pertanian, baik tanaman maupun buah-buahan, apabila memenuhi syarat. Allah Subhanahu Wa Ta'ala berfirman:
َู ู
َِู ุงْูุงَ ْูุนَุง ู
ِ ุญَู
َُْููุฉً ََّููุฑْุดًุง ۗ ُُْูููุง ู
ِู
َّุง ุฑَุฒََُููู
ُ ุงُّٰููู َู َูุง ุชَุชَّุจِุนُْูุง ุฎُุทُٰูุชِ ุงูุดَّْูุทِٰู ۗ ุงَِّููٗ َُูููู
ْ ุนَุฏٌُّู ู
ُّุจٌِْูู
Artinya:"dan di antara hewan-hewan ternak itu ada yang dijadikan pengangkut beban dan ada (pula) yang untuk disembelih. Makanlah rezeki yang diberikan Allah kepadamu, dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah setan. Sesungguhnya setan itu musuh yang nyata bagimu,"(QS. Al-An'am surah ke 6: Ayat 142)
Nisab harta pertanian adalah 5 wasaq atau setara dengan 750 kg. produksi negara pada bahan pangan pokok seperti beras, jagung, gandum dan lain-lain. Untuk produk pertanian lainnya, seperti sayur-sayuran dan buah-buahan, nisab ini setara dengan makanan pokok yang paling umum di wilayah tersebut.
Jika hasil pertanian tidak haulnya sehingga harus selalu dikeluarkan pada saat panen. Besarnya zakat hasil pertanian yang diairi melalui sungai, hujan dan mata air adalah 10%, sedangkan besarnya zakat atas irigasi yang memerlukan pengeluaran tambahan (misalnya melalui irigasi atau pengairan) besarnya zakatnya adalah 5%.
4. Binatang ternak
Perlu diketahui bahwa zakat tidak diwajibkan pada semua hewan anda. Hal ini sesuai dengan landasan hukum wajib zakat hewan ternak yang diriwayatkan oleh Bukhari. Dalam hal ini zakat dapat dibayarkan jika hewan ternaknya adalah kambing, sapi, domba, biri-biri, kerbau, dan unta.
Syarat hewan ternak yang wajib dizakati ialah milik orang Islam, mereka, milik yang sempurna, cukup satu nisab, dimiliki selama setahun, digembalakan di rumput yang mubah. Nisab hewan ternak yang wajib dizakati antara lain:
1. Unta
a. 5-9 ekor unta, zakatnya 1 ekor kambing.
b. 10 sampai 14 ekor unta, zakatnya 2 ekor kambing.
c. 15-19 ekor unta, zakatnya 3 ekor kambing.
d. 20-24 ekor unta, zakatnya 4 ekor kambing.
2. Sapi atau kerbau
a. 30-39 ekor sapi /kerbau, zakatnya 1 ekor sapi jantan/betina usia 1 tahun.
b. 40-59 ekor sapi/kerbau, zakatnya 2 ekor anak anak sapi betina usia 2 tahun.
c. 60-69 ekor sapi/kerbau, zakatnya 2 ekor anak sapi jantan.
d. 70-79 ekor sapi/kerbau, zakatnya 2 ekor anak sapi betina usia 2 tahun ditambah 1 ekor anak sapi jantan 1 tahun.
3. Kambing atau domba
a. 40-120 ekor kambing atau domba zakatnya 1 ekor kambing/domba.
b. 120-200 ekor, zakatnya 2 (dua) ekor kambing.
c. 201-399 ekor, zakatnya 3 (tiga) ekor kambing.
d. 400-499 ekor, zakatnya 4 kambing dan seterusnya setiap 100 ekor zakatnya ditambah 1 ekor kambing.
5. Barang temuan
Zakat sebesar 20% dibayarkan atas setiap temuan harta atau kekayaan berupa emas atau perak yang tersembunyi di bawah tanah dan yang tidak diketahui lagi pemiliknya selama bertahun-tahun. Sebelum dapat dikeluarkan zakatnya atas temuan tersebut, harta tersebut harus memenuhi kriteria yang telah ditetapkan, yaitu sebagai berikut:
1. Milik penuh
2. Halal
3. Berkembang dan dapat dimanfaatkan
4. Cukup nisab
5. Bebas dari hutang
6. Telah mencapai haul (batasan waktu satu tahun hijriyah atau 12 (dua belas) bulan qomariyah kepemilikan harta yang wajib di keluarkan zakat)
7. Bisa ditunaikan ketika panen
6. Buah-buahan
Buah yang wajib dizakati ialah kurma dan anggur saja sedangkan buah lainnya tidak wajib dizakati. Dalam sebuah hadits disebutkan bahwa: "Rasulullah Shalallahu alaihi wa sallam telah menyuruh supaya menaksir buah anggur itu berapa banyak buahnya, seperti menaksir buah kurma, dan beliau menyuruh juga supaya memungut zakat anggur sesudah kering, seperti mengambil zakat buah kurma, juga sesudah kering."(HR Tirmidzi dan ia menilainya sebagai hadits hasan)
7. Biji makanan yang mengenyangkan
Biji-bijian yang mengenyangkan, seperti beras, jagung, gandum, adas dll. Tidak ada kewajiban mengeluarkan zakat atas biji-bijian yang tidak mengenyangkan, seperti kacang tanah, kacang panjang, buncis, tanaman muda, dan lain-lain. Jika nisab memenuhi biji-bijian dan buah-buahan, maka wajib dizakati. Untuk nisab pada biji makanan yang mengenyangkan dan buah-buahan adalah 300 sa' ( kurang lebih 930 liter) bersih dari kulitnya.
E. Jenis-jenis zakat
1. Zakat fitrah
Zakat fitrah artinya penyucian harta. Sebab dalam harta milik setiap orang, sebagiannya menjadi milik orang lain, terutama yang memerlukan. Zakat fitrah adalah zakat yang wajib dibayarkan kepada seorang muslim yang mampu menunaikannya dan berkecukupan. Zakat fitrah adalah zakat yang wajib dikeluarkan setahun sekali. Selain itu, yang membedakan zakat fitrah dengan zakat lainnya adalah zakat fitrah harus dibayarkan sebelum menunaikan shalat Idul Fitri.
2. Zakat mal
Zakat mal adalah zakat adalah dana. Sesuatu dapat disebut aset jika memenuhi syarat-syarat tertentu, seperti dapat dimiliki, dimiliki, atau dikuasai, dan manfaatnya dapat diambil dari aset tersebut. Contoh aset adalah rumah, mobil, tanah, ternak, emas dan perak.
F. Cara menghitung zakat
1. Cara menghitung zakat fitrah
Zakat fitrah adalah zakat yang wajib dikeluarkan ketika bulan Ramadhan tiba. Mengenai waktu pembayaran zakat fitrah ini sebelum datangnya hari raya Idul Fitri. Zakat fitrah dapat dibayarkan dengan membayar beras. Jika dalam liter maka beras yang dikeluarkan zakatnya adalah 3,5 liter. Kalau zakat berasnya pakai kilogram, maka zakat berasnya 2,5 kilogram.
2. Cara menghitung zakat mal
Seseorang wajib mengeluarkan zakat ma setelah penghasilan atau penghasilannya mencapai nisab. Nisab zakat adalah batas harta sesuai seseorang membayar zakat Mal atau tidak. Mengenai nisab zakat, seperti nisab zakat perak yaitu sebesar 200 dirham atau sekitar 595 gram, nisab zakat emas sebesar 20 dinar atau 85 gram, nisab zakat sebesar 20 dinar atau 85 gram. gram emas, nisab dan zakat atay pertanian seperti beras 653 kilogram dll.
G. Waktu-waktu untuk membayar zakat fitrah
1. Wajib
Waktu ini ditandai dengan terbenamnya matahari di penghujung Ramadhan. Periode ini penting bagi umat Islam yang belum membayarnya. Imam Syafi'i dan sebagian besar ulama berpendapat bahwa waktu wajib membayar zakat fitrah adalah setelah matahari terbenam terakhir bulan Ramadhan sampai dengan terbitnya bulan Syawal. Namun, umat Islam juga diperbolehkan membayar zakat di tengah Ramadhan.
2. Mubah
Dimulai ketika awal bulan ramadhan hingga akhir bulan ramadhan.
3. Afdhal
Waktu yang paling bagus dan sangat dianjurkan bagi umat Islam untuk membayar zakat. Waktu yang paling baik untuk membayar zakat fitrah adalah sebelum berangkat shalat Idul Fitri.
4. Makruh
Membayar zakat setelah shalat Idul Fitri sampai matahari terbenam. Kecuali untuk kepentingan tertentu, misalnya mengharapkan sanak saudara atau fakir shalih untuk diberikan kepadanya.
5. Haram
Membayar zakat segera pada hari setelah Idul Fitri (kendala yang bisa dimaklumi). Jika ada usia, misalnya harta zakat belum tersedia atau sulitnya mencari penerima mustahiq, boleh saja, namun statusnya qadha dan tidak berdosa.
H. Orang yang berhak menerima zakat
Delapan pihak berhak menerima zakat, sebagaimana tercantum dalam Al-Quran yang berbunyi:
ุงَِّูู
َุง ุงูุตَّุฏَٰูุชُ َُِْููููุฑَุงุٓกِ َูุง ْูู
َุณِِْٰููู َูุง ْูุนٰู
َِِْููู ุนَََْูููุง َูุง ْูู
ُุคَََّูููุฉِ ُُْูููุจُُูู
ْ َِููู ุงูุฑَِّูุง ุจِ َูุง ْูุบٰุฑِู
َِْูู َِْููู ุณَุจِِْูู ุงِّٰููู َูุง ุจِْู ุงูุณَّุจِِْูู ۗ َูุฑِْูุถَุฉً ู
َِّู ุงِّٰููู ۗ َูุง ُّٰููู ุนَِْููู
ٌ ุญَِْููู
ٌ
Artinya:"Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang miskin, amil zakat, yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang yang berutang, untuk jalan Allah, dan untuk orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui, Maha Bijaksana."(QS. At-Taubah surah ke 9: Ayat 60)
Berikut penjelasannya:
1. Fakir
Mereka yang hampir tidak punya apa-apa dan tidak mampu memenuhi kebutuhan dasar hidup. Menurut Buya Hamka, kata fakir berasal dari arti “membungkuk tulang punggung”, yang artinya orang yang bungkuk memikul beban hidup yang berat.
2. Miskin
Mereka yang mempunyai harta namun tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan pokok hidup. Secara bahasa, miskin berasal dari kata ุณٌُُْููู (sukลซn) yang artinya tidak ada perubahan dalam hidupnya, ia tetap sama, menanggung penderitaan hidup.
3. Amil
Yang mengumpulkan dan menyalurkan zakat. Tentu saja dalam pengumpulan zakat ada petugas yang mengumpulkannya. Mereka juga berhak mendapat zakat. Namun Buya Hamka menegaskan, jika ada pengurus atau pegawai yang mengambil bagian dari kekayaan yang terkumpul, maka itu termasuk objek korupsi/ghulลซl (ุบٌُُْููู). Oleh karena itu, menurut Buya Hamka boleh saja diadakan panitia pengumpulan zakat.
4. Mualaf
Mereka yang baru masuk Islam dan membutuhkan bantuan beradaptasi dengan keadaan baru. Ada tiga kategori mualaf yang berhak mendapatkan zakat antara lain:
1. Orang yang dibujuk untuk masuk Islam.
Pendekatan hati kepada yang orang akan masuk Islam atau Islamnya orang yang berpengaruh demi kepentingan Islam dan umat Islam.
2. Orang yang dibujuk masuk Islam guna membela Islam. Membujuk pikiran para pemimpin dan kepala negara yang berpengaruh, baik secara pribadi maupun profesional, dan berupaya memperbaiki situasi minoritas Muslim dan melindungi kepentingan mereka atau untuk menarik para pemikir dan ilmuwan untuk mendukung dan membela tujuan-tujuan Islam. Misalnya membantu non-Muslim ketika terjadi bencana alam jika dukungan dengan harta Zakat dapat meluruskan pandangan mereka tentang Islam dan umat Islam.
3. Orang yang baru masuk Islam kurang dari setahun dan masih membutuhkan bantuan untuk beradaptasi dengan keadaan barunya, meskipun tidak dalam bentuk memberikan nafkah atau mendirikan lembaga ilmu pengetahuan dan sosial untuk melindungi dan menguatkan hatinya dalam memeluk Islam. menciptakan lingkungan yang selaras dengan kehidupan moral dan materialnya.
5. Hamba sahaya
Seorang budak yang ingin membebaskan dirinya. Budak pada zaman modern sudah tidak ada. Budak dengan pembantu berbeda budak sepenuhnya milik tuannya, budal diperoleh dari musuh yang kalah perang, orang yang tidak sanggup membayar hutang atau dibeli di pasar budak. Sedangkan pembantu terikat hubungan kerja dan diperoleh melalui biro penyaluran tenaga kerja dan bisa juga seseorang yang melamar pekerjaan menjadi pembantu.
6. Gharmin
Mereka yang mempunyai kebutuhan yang sah dan tidak dapat memenuhinya. "Meminta-minta tidak diperbolehkan kecuali bagi tiga orang: Orang yang sangat miskin, atau orang yang berhutang banyak, atau orang yang menanggung diyat (ganti rugi karena luka, atau pembunuhan).” (Hadits riwayat At-Timridzi dan ia meng-hasankannya)
7. Fisabilillah
Manusia yang berperang di jalan Allah dalam arti seluas-luasnya sebagaimana definisi para ulama fiqh. Tujuannya untuk menjaga dan melestarikan agama serta mengangkat dakwah tauhid, cara berperang, berdakwah, berusaha menerapkan syariat Islam, melawan fitnah musuh-musuh Islam, menghentikan aliran pemikiran bertentangan Islam.
Kuota zakat kelompok ini disalurkan kepada para Mujahidin, relawan da'i dan pihak lain yang memimpin kegiatan jihad dan dakwah, seperti berbagai perlengkapan militer dan dakwah serta segala nafkah yang dibutuhkan oleh para mujahidin dan da'i. Kriteria penerima Zakat Fisabilillah adalah sebagai berikut:
1. Mendanai gerakan militer yang bertujuan mengibarkan bendera Islam dan memerangi serangan terhadap negara-negara Muslim.
2. Membantu berbagai kegiatan dan usaha yang dilakukan oleh perseorangan dan jamaah yang tujuannya adalah terlaksananya syariat Islam di berbagai negara.
3. Mendanai pusat dakwah Islam yang dijalankan oleh tokoh-tokoh Islam yang ikhlas dan jujur di berbagai negara non-Muslim dengan tujuan menyebarkan Islam melalui berbagai cara yang sah dan terkini. Misalnya, masjid yang didirikan di negara-negara non-Muslim merupakan landasan dakwah Islam.
4. Mendanai upaya serius untuk memperkuat posisi minoritas Muslim di negara-negara yang diperintah oleh non-Muslim yang bermaksud melemahkan keimanan mereka.
8. Ibnu sabil
Orang asing yang tidak mempunyai kemungkinan untuk kembali ke tanah airnya. Zakat diberikan kepada kelompok ini dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Sedang bepergian ke luar negara tempat tinggalnya. Bila ia masih berada di negara tempat tinggalnya, dan ia membutuhkan, maka ia dianggap fakir atau miskin.
2. Perjalanan ini tidak bertentangan dengan syariat Islam, sehingga mengeluarkan zakat tidak membantu melakukan perbuatan maksiat.
3. Ia kemudian tidak mempunyai kesempatan untuk kembali ke negaranya, meskipun ia adalah orang kaya di negaranya sendiri. Apabila ia mempunyai piutang yang belum jatuh tempo, atau dari orang lain yang tidak diketahui letaknya, atau dari orang yang kesulitan keuangan, atau dari orang yang ingkar utangnya, maka tidak ada yang menghalanginya untuk menerima zakat.
I. Orang yang tidak berhak menerima zakat
1. Orang kaya yang masih mempunyai tenaga. Rasulullah Shalallahu alaihi wa sallam bersabda, "Tidak halal mengambil sedekah (zakat) bagi orang yang kaya dan orang yang mempunyai kekuatan tenaga." (HR Bukhari)
2. Hamba sahaya yang masih memperoleh nafkah dari tuannya.
3. Keturunan Rasulullah. Dari Abu Hurairah ia berkata, "Pada suatu hari Hasan bin Ali telah mengambil kurma dari kurma zakat, lantas dimasukkan ke mulutnya. Rasulullah Shalallahu alaihi wa sallam bersabda, jijik, jijik buanglah kurma itu! Tidak tahukah kamu bahwa kita(keturunan Muhammad) tidak boleh mengambil sedekah (zakat)?"(HR Muslim)
4. Orang yang bergantung pada orang yang mengeluarkan zakat, misalnya anak-anak dan istri.
J. Hikmah zakat
1. Hikmah bagi mustahiq (orang yang berhak menerima zakat
a. Meringankan beban hidup
Dengan berzakat, ia tidak hanya menunaikan kewajiban agamanya, namun juga memberikan kontribusi nyata bagi kesejahteraan masyarakat. Mustahiq sebagai penerima merasakan manfaat langsung dari zakat yang diberikan. Zakat memungkinkan masyarakat untuk memadukan solidaritas dan kepedulian. Mustahiq endapatkan dukungan untuk menghadapi kesulitan.
b. Mengurangi kesenjangan sosial
Zakat memainkan peranan penting dalam mendistribusikan kembali kekayaan, memastikan bahwa setiap orang mendapatkan bagiannya. Dalam Zakat, kesempatan yang sama diberikan kepada setiap orang tanpa memandang latar belakang perekonomian.
Mustahiq yang tadinya terpinggirkan kini mempunyai kesempatan untuk berpartisipasi aktif dalam perekonomian. Kesenjangan sosial bukan hanya persoalan ekonomi, tapi juga persoalan kemanusiaan. Zakat mengajarkan kita untuk peduli, berbagi dan memastikan bahwa setiap orang mendapatkan hak yang sama.
c. Peningkatan kualitas hidup
Zakat menawarkan kepada Mustahik kesempatan untuk memperbaiki kondisi kehidupan baik dari sudut pandang material maupun non-material. Inilah wujud keadilan sosial yang sebenarnya. Zakat tidak hanya memberikan bantuan finansial, namun juga memberikan harapan dan motivasi kepada mustahiq untuk maju.
Dengan dukungan Zakat, mereka dapat mengatasi hambatan dan mencapai potensi maksimalnya. Melalui Zakat kita melihat perubahan nyata dalam hidup Mustahiq. Mereka yang dulunya hidup keterbatasan ini mempunyai kesempatan untuk mewujudkan impian dan aspirasi mereka. Zakat menjadi katalis positif dalam mengubah kehidupan mereka.
d. Pemberdayaan ekonomi
Zakat menjadi modal awal bagi Mustahik untuk memulai usaha atau meningkatkan produktivitas. Hal ini akan membantu mereka menjadi lebih mandiri dan berkontribusi terhadap perekonomian. Zakat memungkinkan Mustahiq untuk memulai usaha kecil-kecilan atau mengembangkan usaha yang sudah ada. Hal ini memungkinkan mereka untuk meningkatkan pendapatan dan kualitas hidup mereka.
Jadi, selain bantuan sesaat, zakat juga memberikan investasi jangka panjang. Pemberdayaan keuangan melalui zakat menciptakan siklus positif di masyarakat. Mustahiq yang dulunya mengandalkan bantuan, kini menjadi penerima manfaat dari masyarakat. Hal ini menunjukkan bahwa zakat mempunyai efek jangka panjang dan berkelanjutan.
e. Memberikan pelatihan dan pendidikan kepada Mustahiq
Pelatihan dan pendidikan ini memberikan Mustahiq keterampilan dan pengetahuan yang diperlukan untuk bersaing dalam kehidupan profesional. Dengan cara ini mereka dapat meningkatkan kualitas hidup mereka dan memberikan dampak positif bagi masyarakat. Zakat merupakan jembatan menuju kesuksesan bagi mereka.
Dengan pendidikan, Mustahik bisa mengubah nasibnya. Mereka yang tadinya terpinggirkan kini mempunyai peluang untuk sukses dan berhasil. Dengan bantuan Zakat, seseorang bisa berkembang lebih baik. Dengan begitu mereka bisa memberikan kontribusi yang baik bagi dirinya maupun masyarakat.
2. Hikmah bagi muzzaki
a. Menghapuskan sifat egois
Dalam kehidupan sehari-hari, sifat egois seringkali menjadi penghambat dalam berbuat baik. Namun dengan berzakat, seseorang dapat melatih dirinya untuk lebih berempati dan memahami kebutuhan orang lain. Zakat mengajarkan kita untuk berbagi dan memikirkan kepentingan orang lain. Dengan cara ini hati menjadi lebih terbuka dan jiwa menjadi lebih tenang.
Sebagai pemberi Zakat, Muzakki merasakan kepuasan batin yang tak tergantikan dalam berbagi kepada sesama. Seseorang dapat merasakan kebahagiaan sejati melalui Zakat. Bukan kebahagiaan sementara, tapi kebahagiaan yang timbul dari rasa puas. Ini bukti bahwa kebahagiaan sejati terletak pada berbagi dan kepedulian.
b. Mendekatkan diri kepada Allah
Dengan menunaikan ibadah zakat, seseorang tidak hanya memberikan bantuan materi, namun juga mendekatkan diri kepada Allah. Hal ini menunjukkan keimanan dan ketakwaan seseorang dalam mengikuti perintahnya. Zakat tidak hanya memberi, tapi juga mendekatkan hubungan dengan Sang Pencipta. Muzakki merasakan kedekatan yang semakin kuat dengan Allah ketika ia menyisihkan sebagian hartanya untuk zakat. Itu adalah bentuk pengabdian yang tulus dan ikhlas.
c. Membersihkan harta dari sifat serakah
Harta seseorang bisa menjadi berkah, namun bisa juga menjadi fitnah. Dengan berzakat, seseorang dapat membersihkan hartanya dari keserakahan dan menjamin hartanya bermanfaat bagi banyak orang. Zakat bertindak sebagai penyaring yang memurnikan berbagai sifat negatif. Hal ini membantu Muzakki untuk tidak terjebak dalam sikap materialistis dan serakah. Di sisi lain, zakat mengajarkan kita untuk selalu bersyukur dan berbagi kepada sesama.
d. Mendapat pahala dan berkah dari Allah
Dengan berzakat, seorang muzak tidak hanya mendapat keberkahan dalam hidupnya namun juga pahala dari Allah. Zakat merupakan salah satu cara mendekatkan diri kepada Allah dan menerima pahala-Nya. Setiap sen yang dibelanjakan sebagai zakat akan kembali dalam bentuk keberkahan dan kebaikan yang berlipat ganda. Inilah janji Allah kepada orang-orang yang beriman. Dalam Al-Qur'an, Allah menjanjikan banyak pahala bagi orang yang menafkahkan dan mengeluarkan zakat. Dengan perbuatan baiknya, Muzakki bisa merasakan kedamaian dan keberkahan dalam hidupnya.
e. Membangun solidaritas umat dan kesejahteraan sosial
Dalam masyarakat yang kompleks, solidaritas dan kepedulian terhadap sesama sangatlah penting. Zakat berperan penting dalam membangun solidaritas masyarakat dan meningkatkan kesejahteraan sosial masyarakat. Dengan bantuan Zakat, seseorang dapat ikut serta membangun masyarakat yang lebih adil dan makmur. Hal ini merupakan cara untuk memastikan bahwa setiap orang mendapatkan hak dan kesempatan yang sama. Muzakki berperan aktif dalam pengembangan masyarakat dengan memberikan zakat.
Zakat tidak hanya sekedar memberi, namun juga menciptakan hubungan yang harmonis dengan sesama. Ini adalah cara untuk memastikan bahwa setiap orang merasa diterima dan dihargai. Hikmah Zakat Bagi Mustahiq dan Muzakki Bukan Hanya Bantuan Finansial. Selain itu, zakat mendorong pemberdayaan, kemandirian dan perubahan sosial ekonomi. Jika dipahami dengan baik, zakat dapat menjadi kunci terpenting dalam mewujudkan masyarakat sejahtera.
2. Infak
A. Pengertian infak
Infaq sebenarnya diambil dari kata anfaqa-yunfiqu yang berarti membiayai atau membelanjakan. Sedangkan menurut KBBI atau Kamus Besar Bahasa Indonesia, infaq adalah upaya mengeluarkan harta yang meliputi nonzakat dan zakat. Berbeda dengan terminologi syariah, infaq berarti sebagian harta, pendapatan, atau penghasilan seseorang digunakan untuk tujuan yang ditentukan oleh ajaran Islam.
B. Dasar hukum infak
Hukum Islam memberikan pedoman yang berbeda-beda bagi manusia untuk menunaikan infaq. Landasan hukum Infak sudah tertulis dalam Al-Qur'an dan Hadits. Allah Subhanahu Wa Ta'ala berfirman:
َِْูููۤ ุงَู
َْูุง ِِููู
ْ ุญٌَّู ِّููุณَّุงุٓฆِِู َูุง ْูู
َุญْุฑُْูู
ِ
Artinya:"Dan pada harta benda mereka ada hak orang miskin yang meminta, dan orang miskin yang tidak meminta."(QS. Adz-Dzariyat surah ke 51: Ayat 19)
Dalam surah dan ayat lain Allah juga menjelaskan bahwa:
ู
َْู ุฐَุง ุงَّูุฐِْู ُْููุฑِุถُ ุงَّٰููู َูุฑْุถًุง ุญَุณًَูุง َُููุถٰุนَِููٗ َููٗۤ ุงَุถْุนَุง ًูุง ฺฉَุซِْูุฑَุฉً ۗ َูุง ُّٰููู َْููุจِุถُ ََููุจْุตُุۜทُ ۖ َู ุงَِِْููู ุชُุฑْุฌَุนَُْูู
Artinya:"Barang siapa meminjami Allah dengan pinjaman yang baik, maka Allah melipatgandakan ganti kepadanya dengan banyak. Allah menahan dan melapangkan (rezeki) dan kepada-Nyalah kamu dikembalikan."(QS. Al-Baqarah surah ke 2: Ayat 245)
Allah Subhanahu Wa Ta'ala berfirman:
َูุณْููุฆَََُْูููู ู
َุง ุฐَุง َُُِْْูููููู ۗ ُْูู ู
َุงۤ ุงََْْูููุชُู
ْ ู
ِّْู ุฎَْูุฑٍ ََِْููููุง ِูุฏَِْูู َูุง ْูุงَ ْูุฑَุจَِْูู َูุง َْููุชٰู
ٰู َูุง ْูู
َุณِِْٰููู َูุง ุจِْู ุงูุณَّุจِِْูู ۗ َูู
َุง ุชَْูุนَُْููุง ู
ِْู ุฎَْูุฑٍ َูุงِ َّู ุงَّٰููู ุจِูٖ ุนَِْููู
ٌ
Artinya:"Mereka bertanya kepadamu (Muhammad) tentang apa yang harus mereka infakkan. Katakanlah, "Harta apa saja yang kamu infakkan, hendaknya diperuntukkan bagi kedua orang tua, kerabat, anak yatim, orang miskin, dan orang yang dalam perjalanan." Dan kebaikan apa saja yang kamu kerjakan, maka sesungguhnya Allah Maha Mengetahui."(QS. Al-Baqarah surah ke 2: Ayat 215)
Dalam sebuah hadits disebutkan bahwa,
Dari Abu Hurairah Radhiyallahu'anhu, Nabi Shalallahu alaihi wa sallam memberitahukan bahwa, "Allah yang maha suci dan maha tinggi berfirman, "Wahai anak Adam, berinfaklah, niscaya Aku berinfak (memberikan rezeki) kepadamu,"(HR. Muslim)
Hadits juga menyebutkan, “Tidaklah para hamba berada di pagi hari kecuali di dalamnya terdapat dua malaikat yang turun. Salah satunya berdoa, “Ya Allah, berikanlah orang yang berinfaq ganti (dari apa yang ia infakkan)”. Sedang yang lain berkata, “Ya Allah, berikanlah kepada orang yang menahan (hartanya) kebinasaan (hartanya).” (HR. Bukhari dan Muslim)
C. Jenis dan contoh infak
1. Infak wajib
Infak wajib adalah infak yang wajib dikeluarkan oleh seseorang jika seseorang tidak mengeluarkan infak ini, ia mendapat dosa. Contoh infak wajib antara lain:
a. Membayar mahar
Mahar merupakan harta yang wajib diberikan oleh seorang laki-laki kepada isterinya untuk memenuhi akad nikah. Namun perlu dipahami bahwa tidak ada aturan mengenai jumlah minimal mahar. Mahar sebenarnya bukan tujuan utama perkawinan dan standarisasi nominal juga harus sesuai dengan kondisi kedua belah pihak. Sekedar informasi, mahar sunahnya minimal 10 dirham dan maksimal 500 dirham. Satu dirham sendiri setara dengan 2,975 gram perak.
b. Kafarat
Kafarat adalah hukuman yang harus dibayar seseorang karena melanggar hukum atau ketetapan Allah. Besarnya kafarat ini tergantung pada jenis kejahatan yang dilakukan orang tersebut. Dalam hal ini, penerima hadiah ini bisa berarti siapa saja. Bahkan bisa dari keluarga atau kerabat lain yang membutuhkan bantuan. Apabila kewajiban tersebut timbul, sangat disarankan agar segera dibayar.
c. Memberikan nafkah kepada keluarga
Suami wajib menafkahi istri dan keluarganya. Inilah kewajiban seorang laki-laki terhadap istrinya. Nantinya, dia juga akan menerima ganjaran yang lebih besar.
2. Infak sunnah
Infaq ini sendiri merupakan infaq yang dibuat dengan tujuan bersedekah di jalan Allah. Siapapun yang mempunyai harta yang cukup maka boleh melakukan infaq sunnah. Contoh infak sunnah antara lain:
a. Infak jihad
Infak jihad adalah infak yang diberikan kepada seseorang atau sekelompok orang yang ingin berperang di jalan Allah. Misalnya saja mengalihkan sebagian hartanya kepada para pejuang Palestina. Infak ini pasti membawa banyak manfaat. Bukan hanya dari penerimanya, tapi juga dari pemberinya.
Baca juga:
b. Infak untuk membantu orang lain
Infak membantu orang lain, tentunya dengan tujuan meringankan beban orang lain. Seperti infaq Jihad, infaq ini bisa diberikan kepada siapa saja yang membutuhkannya. Tidak hanya mencakup kebutuhan jihad saja, para donatur juga bisa mendonasikan hartanya kepada orang-orang disekitarnya. Pastikan bahwa semua hal ini dilakukan untuk dan karena Allah. Jangan biarkan rasa ingin dikagumi banyak orang ada ketika mengeluarkan infak.
Baca juga:
3. Infak mubah
Infaq jenis ini adalah infaq yang dapat dilakukan bebas namun tidak pelakunya memperoleh pahala. Maka mereka yang tidak melakukannya juga tidak akan berdosa. Jadi infaq ini sebenarnya digunakan untuk hal-hal yang diperbolehkan. Misalnya saja seseorang menghibahkan hartanya untuk keperluan pertanian, usaha, atau pertanian.
4. Infak haram
Infak haram adalah jenis infak yang dilarang keras dalam ajaran agama Islam. Oleh karena itu jangan lakukan infaq ini. Infak haram adalah infak berupa kekayaan untuk orang lain yang tidak ikhlas atau tidak dilakukan karena Allah. Barangsiapa yang kemudian berinfak dengan niat hanya untuk menerima pujian atau menerima imbalan dari orang lain, maka haram.
D. Syarat dan rukun infak
1. Syarat infak
Syarat yang harus dipenuhi dalam infak antara lain:
a. Orang yang mengeluarkan infak:
1. Mempunyai harta yang cukup untuk infak
2. Merdeka
3. Baligh dan berakal
4. Tanpa ada paksaan
b. Orang yang menerima infak:
1. Wujudnya harus ada
2. Baligh
Anak-anak berhak mendapatkannya jika mereka. Namun penerimanya diwakili oleh wali atau orang yang mempunyai tanggung jawab atasnya.
c. Harta diinfakkan:
1. Harta yang diinfakkan harus ada/berwujud
2. Harta yang diinfakkan memiliki nilai guna/bermanfaat
3. Ada dan dapat dimiliki
4. Aset dan harta benda tidak berhubungan dengan tempat yang dimiliki penginfak.
2. Rukun infak
1. Munfik (orang yang mengeluarkan infak)
2. Munfik lahu (orang yang menerima infak)
3. Harta yang diinfakkan
4. Akad penyerahan infak
E. Orang yang berhak menerima infak
1. Anak yatim piatu
Anak-anak yatim piatu merupakan salah satu penerima infak yang paling dikenal. Mereka kehilangan salah satu atau kedua orangtuanya dan membutuhkan bantuan keuangan untuk menghidupi diri mereka sendiri.
2. Fakir miskin
Fakir miskin adalah masyarakat yang hidup dalam kemiskinan dan kesulitan ekonomi. Seringkali mereka tidak mempunyai pekerjaan atau penghasilan yang besar, sehingga mereka membutuhkan bantuan keuangan untuk memenuhi kebutuhan dasar seperti makanan, minuman dan tempat tinggal.
3. Orang sakit
Orang sakit membutuhkan uang untuk perawatan dan pengobatan. Bantuan Infak akan membantu mereka menutupi biaya-biaya tersebut.
4. Pendidikan
Bantuan infak juga dapat diberikan untuk pendidikan, seperti biaya sekolah atau universitas bagi anak-anak kurang mampu.
5. Pengungsi
Pengungsi adalah orang-orang yang terpaksa meninggalkan rumah dan negaranya karena konflik atau bencana alam. Mereka seringkali membutuhkan bantuan keuangan untuk memenuhi kebutuhan dasar seperti makanan, minuman dan tempat tinggal.
6. Panti asuhan
Panti asuhan merupakan suatu tempat yang menyediakan rumah bagi anak-anak yang tidak mempunyai orangtua atau keluarga yang mengasuhnya. Bantuan Infak dapat membantu panti asuhan dalam memenuhi kebutuhan hidup anak-anak yang tinggal di sana.
F. Hikmah mengeluarkan infak
1. Membersihkan harta
Infak mampu memberikan hikmah yang luar biasa. Salah satunya membersihkan harta ang Anda miliki. Harta apa pun yang Anda miliki hendaknya diberikan kepada orang lain yang membutuhkannya. Dengan berinfak, harta tersebut akan semakin berkah dan bertambah.
2. Menambah rezeki
Hikmah lain dari infaq adalah memperbanyak harta bukan malah mengurangi harta. Jika seseorang mengeluarkan infak maka kekayaannya dapat terus bertambah dan menjadi berlimpah, sehingga infak sangat dianjurkan.
3. Menolak musibah
Infaq juga baik untuk menangkal kejahatan dan musibah. Dengan memberikan infak, secara tidak langsung Anda juga membantu orang lain yang juga mendoakan si pemberi infak, sehingga Allah mengabulkan doa baiknya.
4. Mendapat perlindungan pada hari kiamat
Dengan memberikan Infak Anda juga bisa mendapatkan keajaiban di hari kiamat. Salah satu hal terpenting adalah keselamatan pada hari kiamat . Siapa yang tidak menginginkan pahala sebaik itu di akhirat?
Baca juga: Mengimani hari akhir
5. Terampuni dosa-dosanya
Hikmah lain dari berinfak adalah agar diampuni segala dosa yang dilakukan. Orang yang ikhlas menginfakkan kepada Allah akan merasa bahagia karena mengampuni dosa-dosanya.
3. Shadaqah
A. Pengertian shadaqah
Kata shodaqoh secara etimologis berasal dari kata Arab ash-shadaqah yang berarti “pemberian sunnah”. Kemudian istilah shadaqah secara terminologi berarti memberikan sesuatu tanpa mengharapkan imbalan apa pun dari manusia karena Allah akan membalasnya dalam bentuk pahala. Shadaqah adalah memberikan sesuatu kepada fakir miskin atau orang yang berhak menerimanya, di samping kewajiban zakat dan zakat fitrah sesuai dengan kemampuan si pemberi.
B. Dasar hukum shadaqah
Berikut beberapa dalil shadaqah yang tertuang dalam Al Qur'an antara lain:
َูุงَ ُِْْููููุง ِْูู ุณَุจِِْูู ุงِّٰููู ََููุง ุชُُْْูููุง ุจِุงَ ْูุฏُِْููู
ْ ุงَِูู ุงูุชََُّْูููุฉِ ۛ َูุงَ ุญْุณُِْููุง ۛ ุงَِّู ุงَّٰููู ُูุญِุจُّ ุงْูู
ُุญْุณَِِْููู
Artinya: "Dan infakkanlah (hartamu) di jalan Allah, dan janganlah kamu jatuhkan (diri sendiri) ke dalam kebinasaan dengan tangan sendiri, dan berbuat baiklah. Sungguh, Allah menyukai orang-orang yang berbuat baik."(QS. Al-Baqarah surah ke 2: Ayat 195)
Dijelaskan pula dalam ayat lain yang berbunyi:
َูุงِ ْู َูุง َู ุฐُْู ุนُุณْุฑَุฉٍ ََููุธِุฑَุฉٌ ุงِٰูู ู
َْูุณَุฑَุฉٍ ۗ َูุงَ ْู ุชَุตَุฏَُّْููุง ุฎَْูุฑٌ َُّูููู
ْ ุงِْู ُْููุชُู
ْ ุชَุนَْูู
َُْูู
Artinya:"Dan jika (orang berutang itu) dalam kesulitan, maka berilah tenggang waktu sampai dia memperoleh kelapangan. Dan jika kamu menyedekahkan, itu lebih baik bagimu, jika kamu mengetahui."(QS. Al-Baqarah surah ke 2: Ayat 280)
"Tidak boleh hasad atau iri kecuali pada dua orang: seseorang yang diberikan harta oleh Allah, kemudia ia belanjakan di jalan yang haq, dan seseorang yang diberikan oleh Allah ilmu dan ia mengamalkannya dan mengajarkannya” (HR. Al Bukhari no 73 dan Muslim no 816)
"Perumpamaan orang yang pelit dengan orang yang bersedekah seperti dua orang yang memiliki baju besi, yang bila dipakai menutupi dada hingga selangkangannya. Orang yang bersedekah, dikarenakan sedekahnya ia merasa bajunya lapang dan longgar di kulitnya. Sampai-sampai ujung jarinya tidak terlihat dan baju besinya tidak meninggalkan bekas pada kulitnya. Sedangkan orang yang pelit, dikarenakan pelitnya ia merasakan setiap lingkar baju besinya merekat erat di kulitnya. Ia berusaha melonggarkannya namun tidak bisa.” (HR. Bukhari no 1443)
C. Macam-macam shadaqah
1. Shadaqah materi
a. Uang
Shadaqah seringkali diberikan dengan uang. Tidak harus dalam jumlah besar, Anda bisa bershadaqah dengan uang dalam jumlah berapa pun dan kapan pun. Tidak harus dalam jumlah banyak, karena yang terpenting adalah niat berbuat baik. Contoh shadaqah uang yang terkadang luput dari perhatian adalah membeli sesuatu. Saat ada penjual makanan atau minuman di jalan, kemudian anda membelinya. Sekalipun tidak membutuhkannya, itu juga merupakan bentuk sedekah dalam bentuk uang.
b. Makanan
Shadaqah berupa makanan ini merupakan sedekah yang juga cukup sering dilakukan. Selain itu, bersedekah dengan makanan juga tidak sulit. Selain bershadaqah kepada orang jauh, Anda juga bisa bersedekah di lingkungan setempat untuk tetangga terdekat. Misalnya, jika Anda memperhatikan tetangga Anda kurang beruntung secara finansial. Anda tidak harus memberinya bantuan dalam bentuk uang. Anda dapat memberikan sebagian makanan Anda. Ini pasti akan sangat membantu mereka.
c. Barang
Menyumbangkan barang-barang yang bermanfaat dan terus-menerus digunakan juga termasuk shadaqah. Misalnya membelikan anak yatim seragam baru dan baju awet. Ingatlah bahwa ketika Anda memberikan sesuatu kepada orang lain, itu haruslah sesuatu yang layak pakai, bukan sekedar siap pakai. Selain itu, pemberian hadiah juga dapat mempererat hubungan antara pemberi dan penerima.
d. Memberi makan kepada binatang
Shadaqah tidak bisa dilakukan hanya antar manusia. Namun shadaqah juga bisa memberikan makanan kepada hewan. Misalnya, jika Anda bertemu kucing lapar di rumah atau di jalan, Anda bisa memberinya makan. Ini adalah salah satu bentuk bershadaqah kepada hewan. Selain itu, nasi yang dikonsumsi sehari-hari tidak perlu dibuang. Berikan nasi pada ayam. Ini adalah salah satu bentuk amal.
Jika manusia mencari dapat makanan sendiri, hal ini tidak berlaku bagi hewan. Meskipun mereka dapat menemukan dan memakan makanan liar, mereka tetap membutuhkan bantuan manusia. Binatang pun, terutama binatang liar, membutuhkan bantuan manusia untuk menjalani hidupnya.
2. Shadaqah non-materi
a. Ilmu
Berbagi ilmu yang kita miliki adalah salah satu bentuk amal. Bahkan termasuk shadaqah jariyah. Artinya kita akan selalu memperoleh pahala dari ilmu yang kita berikan kepada orang lain. Bahkan ketika Anda meninggal, pahala dari pengetahuan ini akan tetap mengalir. Selain itu, dengan membagikan ilmu kita akan tetap membuat ilmu tersebut mudah diingat. Tujuannya bukan untuk mengingat bahwa kita membagikan ilmu tersebut. Namun, kita akan ingat ilmunya. Selain membantu orang lain dengan pengetahuan ini, Anda juga secara tidak langsung membantu diri Anda sendiri.
Pengetahuan adalah sesuatu yang tidak akan kadaluwarsa seiring berjalannya waktu. Tidak hanya ilmu penting tentang teori. Kita dapat memberikan semua ilmu yang kita miliki. Ilmu merupakan suatu hal yang sangat bermanfaat dan mempunyai banyak pengaruh. Shadaqah ilmu tidak akan membuatmu merasa sia-sia. Bahkan, kita akan menjadi bagian dari ilmu yang dimiliki orang lain. Jadi jangan selalu sungkan untuk berbagi ilmu.
b. Tenaga
Jangan meremehkan tenaga. Ketika Anda menggunakan tenaga untuk membantu orang lain, itu dianggap shadaqah. Misalnya saja seorang tetangga yang sedang memperbaiki rumahnya. Lalu Anda bantu dia. Jadi secara tidak langsung Anda bershadaqah. Hal lain yang masuk dalam kategori shadaqah adalah membantu orang lain. Misalnya saja saat anda menjumpai seorang nenek butuh bantuan membawa belanjaan atau ingin menyeberang jalan. Jika Anda membantunya berarti Anda telah memberikan shadaqah tenaga kepada nenek tersebut.
c. Meringankan masalah orang lain
Shadaqah bukan sekedar memberi dan menerima, tapi juga berusaha meluangkan waktu untuk membantu orang lain. Meringankan permasalahan orang lain dengan tenaga dan pikiran merupakan salah satu bentuk shadaqah. Hal ini dilakukan agar kehidupan seseorang berubah menjadi lebih baik.
d. Senyum
Jangan khawatir jika Anda tidak memiliki materi atau non-materi untuk disumbangkan ke badan amal. Anda masih bisa bersedekah. Caranya adalah dengan tersenyum. Cara yang sangat sederhana dan mudah untuk melakukannya. Dalam sebuah hadits disebutkan bahwa,“Senyummu di hadapan saudaramu (sesama muslim) adalah (bernilai) sedekah bagimu" (HR. Tirmidzi)
Saat Anda tersenyum, Anda memancarkan semua energi positif.
Sehingga penerima senyuman pun menerima energi positif yang Anda pancarkan. Kamu juga bisa memberikan kebahagiaan pada seseorang dengan senyuman. Meski sederhana dan mudah dilakukan, namun tersenyum ternyata mempunyai banyak manfaat. Perlu diingat senyum memang ibadah, akan tetapi senyum-senyum sendiri bisa jadi musibah. Jadi Anda tidak punya alasan lagi untuk tidak bershadaqah. Jangan khawatir jika Anda tidak punya apa pun untuk dishadaqahkan, Anda tetap bisa bershadaqah dengan tersenyum
D. Syarat dan rukun shadaqah
1. Syarat shadaqah
a. Mengetahui ilmunya
Dalam shadaqah, jangan mengeluarkan terlalu banyak harta dan hendaknya Anda mengetahui ilmu shadaqah. Ilmu mengenai shadaqah yang harus dilakukan adalah tentang prioritas shadaqah yang akan diberikan.
Bershadaqah atau beribadah dengan memperhatikan ilmu yang disampaikan dalam ibadah itu lebih baik, karena jika tidak mengetahui ilmu ibadahnya malah membuat ibadah tersebut menjadi rusak dibandingkan dengan memperbaikinya. Shadaqah bisa dilakukan dengan memberikan bantuan kepada yang membutuhkan terutama keluarga, ini syarat pertama shadaqah.
Memberikan shadaqah kepada keluarga miskin jauh lebih baik dan penting. Karena keluarga adalah salah satu prioritas terpenting. Bershadaqah yang mendahulukan keluarga adalah pahala yang lebih besar dibandingkan memberikan shadaqah kepada fakir miskin yang bukan bagian dari keluarga.
Bershadaqah kepada fakir miskin, anak yatim dan kaum dhuafa dapat dilakukan ketika anda mempunyai harta yang lebih. Harta itu kemudian sudah disumbangkan kepada keluarga. Jadi dalam ilmu syarat shadaqah, prioritas utama dalam shadaqah adalah keluarga baru orang lain yang lebih membutuhkan bantuan.
b. Ikhlas tanpa berharap imbalan apapun
Shadaqah itu dilakukan dengan ikhlas dan tidak mengharapkan apa pun. Sebab bershadaqah bisa memberikan ketenangan jika dilakukan dengan ikhlas tanpa memikirkan hal lain. Sebab orang yang bershadaqah tanpa mengharapkan imbalan apa pun mendapat nikmat lain dari Allah. Contohnya termasuk kesehatan mental, keselamatan di jalan, dan kemampuan untuk menghindari kematian yang buruk dan hal-hal baik lainnya.
c. Dilakukan secara diam-diam tanpa ada seorang yang tahu
Shadaqah secara diam-diam tanpa diketahui orang lain. Melakukan hal ini akan memberi Anda ketenangan pikiran. Selain itu, bershadaqah secara diam-diam agar amal shalihnya tidak rusak. Karena orang yang sering bershadaqah dapat menimbulkan sifat riya'. Dimana sifat Ini adalah salah satu sifat yang tidak disukai Allah. Sedekah yang harus dilakukan diri sendiri hanya diketahui oleh Allah. Shadaqah yang diberikan secara diam-diam dan tanpa diketahui siapapun dapat mendatangkan manfaat dan keberkahan yang melimpah dari Allah.
2. Rukun shadaqah
a. Orang yang ingin melakukan sedekah
Sifat orang yang bershadaqah adalah orang yang mempunyai benda atau barang untuk dishadaqahkan. Dan dapat membaginya dengan baik kepada orang lain. Artinya, bila seseorang ingin bershadaqah, maka harus berasal dari harta pribadinya sendiri. Misalnya Anda ingin menyumbangkan sebagian harta Anda dalam bentuk uang atau makanan.
b. Memperhatikan orang-orang yang berhak mendapatkan shadaqah
Orang yang berhak menerima sedekah dari orang lain juga mempunyai ciri-ciri yang harus diperhatikan. Ciri orang yang mempunyai hak tersebut adalah orang tersebut jika dilihat kondisinya sedang membutuhkan bantuan baik anak-anak maupun lansia. Bayi atau anak yang masih dalam kandungan tidak diperbolehkan menerima shadaqah dari orang lain. Pada prinsipnya sedekah yang diberikan harus sesuai dengan kebutuhan orang atau orang lain yang mengalami kesulitan keuangan dan lain sebagainya.
c. Terdapat ijab dan qabul
Ijab dan qabul tidak hanya ada dalam pernikahan. Dalam bahasa Indonesia, ijab berarti pernyataan orang yang memberikan shadaqah. Sedangkan kata qabul merupakan kata yang berarti pernyataan penerima barang yang diberikan oleh orang yang bershadaqah. Ijab dan qabul ini biasa dilakukan ketika orang lain menitipkan shadaqah pada lembaga resmi zakat.
d. Barang yang diberikan
Barang yang akan dishadaqahkan adalah barang dalam bentuk apapun dan juga hal-hal lain yang dapat membantu orang lain, seperti memberikan informasi kepada orang yang tidak mengetahuinya. Barang yang diserahkan harus barang halal.
Dalam artian barang tersebut diperoleh dengan cara yang halal, serta barang yang dimiliki oleh pribadi masing masing.
Sesuatu yang tidak boleh diberikan mempunyai nilai buruk di mata Allah an orang lain. Termasuk barang haram atau bahkan barang yang dapat menimbulkan kemaksiatan dan merugikan nyawa orang lain. Barang-barang yang bukan milik orang yang shadaqah juga dilarang, kecuali telah disepakati sebelumnya..
E. Golongan orang yang berhak menerima shadaqah
Mengenai golongan-golongan yang berhak untuk menerima sedekah ini, Nabi Muhammad Shalallahu alaihi wa sallam telah bersabda:"Jika salah seorang diantara kamu miskin, hendaknya dimulai dengan dirinya. Dan jika dalam itu ada kelebihan, barulah diberikan untuk keluarganya. Lalu apabila ada kelebihan lagi, maka untuk kerabatnya,” atau sabdanya, “Untuk yang ada hubungan kekeluargaan dengannya. Kemudian apabila masih ada kelebihan, barulah untuk ini dan itu.” (HR. Ahmad dan Muslim)
Dengan melihat hadits ini, Anda akan mengetahui siapa saja yang berhak menerima shadaqah. Di bawah ini informasi lebih detailnya:
1. Anggota keluarga
Kelompok yang tepat untuk bersedekah adalah anggota keluarga. Apalagi jika shadaqah tersebut sangat diperlukan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Dalam kitab Al Majmu' Syarah Al Muhadzab karya Imam Nawawi juga menyebutkan bahwa para ulama juga sepakat bahwa kerabat merupakan orang yang paling penting dalam menerima shadaqah.
Dalam sebuah hadits juga disebutkan bahwa, "Sedekah yang paling utama ialah sedekah kepada kaum kerabat yang memendam rasa permusuhan.” (HR Tabhrani). Imam Baghawi juga menjelaskan bahwa orang yang paling utama dalam menerima shadaqah adalah keluarga. Keluarga yang dimaksud di sini adalah keluarga yang menjadi tanggung jawab seseorang, misalnya istri, anak kecil, dan sebagainya.
2. Orang terdekat yang membutuhkan
Jika kebutuhan anggota keluarga sudah terpenuhi dan masih ada harta untuk shadaqahkan , disarankan untuk bershadaqah kepada orang terdekat yang membutuhkan yang membutuhkan. Orang-orang terdekat contohnya tetangga yang kurang mampu, Janda, duda dan anak yatim juga berhak atas hal ini. Sebagaimana yang disebutkan dalam hadits yang berbunyi, "Wahai Abu Dzar, jika engkau memasak masakan berkuah, maka perbanyaklah kuahnya, dan perhatikanlah tetanggamu." (HR. Muslim)
3. Orang lain
Jika seseorang sudah bershadaqah kepada keluarga danodrang terdekatnya dan masih kelebihan rezeki, maka ia bisa bershadaqah kepada siapa saja dan dimana saja. Namun, sedekah sebaiknya diberikan kepada orang yang benar-benar membutuhkan.
F. Cara rutin bershadaqah
Bershadaqah memang merupakan amalan yang sederhana. Namun ternyata istiqomah dalam bershadaqah tetap memerlukan usaha. Cara-cara berikut ini merupakan cara istiqomah yang bisa Anda lakukan dengan rutin bershadaqah.
1. Selalu mempunyai niat untuk bershadaqah.
2. Ingatlah bahwa ketika kita bersedekah, harta kita tidak berkurang. Faktanya, Allah melipatgandakannya.
3. Memulainya dari hal-hal biasa atau shadaqah dalam jumlah kecil.
4. Usahakan selalu ikhlas setelah bershadaqah.
5. Percaya dan yakin bahwa bershadaqah membuka lebar pintu kehidupan.
6. Cobalah menyisihkan uang untuk bershadaqah.
7. Mulailah bershadaqah dari orang-orang terdekat Anda, seperti tetangga.
8. Ingatlah selalu orang-orang yang kondisinya dibawah kita.
9. Bersyukur.
G. Hal yang dapat merusak pahala shadaqah
1. Membuat orang yang menerima shadaqah tersakiti atau tersinggung.
2. Menunjukkan sifat riya'.
3. Memberikan barang shadaqah yang tidak layak atau rusak.
4. Tidak ikhlas.
H. Keutamaan dan manfaat mengeluarkan shadaqah
1. Harta akan bertambah
Semakin banyak shadaqah yang Anda berikan, semakin banyak keberkahan yang Anda terima. Selain mendapat keberkahan, pahala yang diterima pun akan bertambah berlipat ganda. Jadi tidak perlu takut kekayaan kita habis. Jika dilihat secara langsung, awalnya aset Anda akan berkurang seiring dengan dikeluarkannya. Namun aset tersebut nantinya akan diganti. Bahkan mendapat lebih banyak lagi.
2. Pahala mengalir
Jika kita rutin dalam bershadaqah, maka manfaat akan terus mengalir kepada kita. Selain diketahui oleh penerima shadaqah, orang yang memberi shadaqah juga dapat merasakannya. Bershadaqah adalah salah satu hal yang membuat Anda merasa bersyukur. Saat kita bersyukur, hati kita tenteram dan kita merasa cukup. Namun disamping itu Allah memberikan imbalan yang lebih baik dari apa yang dibelanjakan.
3. Bentuk keimanan
Apapun shadaqah yang diberikan termasuk bentuk keimanan. Saat Anda bershadaqah, Anda merasa bahagia. Itu karena anda telah memberikan sebagian kebahagiaan anda kepada orang yang menerimanya. Itu membuat Anda dan orang lain bahagia.
Allah Subhanahu Wa Ta'ala berfirman:
ุฐَِٰูู ุงِْููุชٰุจُ َูุง ุฑَْูุจَ ۛ ِِْููู ۛ ُูุฏًู ِّْููู
ُุชََِّْููู(ูข) ุงَّูุฐَِْูู ُูุคْู
َُِْููู ุจِุง ْูุบَْูุจِ َู ُِْูููู
َُْูู ุงูุตَّٰููุฉَ َูู
ِู
َّุง ุฑَุฒَُْٰูููู
ْ َُُِْْูููููู(ูฃ)
Artinya:"Kitab (Al-Qur’an) ini tidak ada keraguan padanya; petunjuk bagi mereka yang bertakwa, (yaitu) mereka yang beriman kepada yang gaib, melaksanakan sholat, dan menginfakkan sebagian rezeki yang Kami berikan kepada mereka,"(QS. Al-Baqarah surah ke 2: Ayat 2-3)
4. Sarana menyucikan diri
Selain menerima pahala, shadaqah untuk amal membantu menyucikan diri. Namun hal ini juga harus dibarengi dengan tobat. Salah satu cara untuk menghilangkan dosa adalah dengan shadaqah. Shadaqah yang teratur akan membantu Anda dalam hal ini. Namun jangan lupa untuk melakukan amalan lain, terutama yang wajib.
5. Membebaskan diri dari siksa kubur
Rasulullah Shallallahu alaihi Wa sallam bersabda:“Sedekah akan memadamkan api siksaan di dalam kubur.” (HR. Thabrani, di shahihkan Al Albani dalam Shahih At Targhib, 873)
6. Terhindar dari kesulitan hidup
Siapa di dunia ini yang tidak ingin hidup damai dan terhindar dari masalah? Ketika kita mengalami kesulitan dalam bershadaqah, kita juga mendapat pertolongan karena kita telah memberikan kesempatan kepada orang lain untuk mengatasi kesulitan hidup mereka. Dalam hadits disebutkan bahwa, “Bersegeralah dalam bersedekah, karena bala bencana tak pernah dapat mendahului sedekah. Belilah semua kesulitanmu dengan sedekah..”(HR Baihaqi dan Thabrani)
4. Perbedaan zakat, infak dan shadaqah
A. Zakat
Zakat merupakan salah satu rukun Islam dan dibayarkan ketika seorang Muslim telah memenuhi beberapa persyaratan wajib zakat. Karena hukum zakat sebenarnya bersifat wajib, maka seluruh aspek pelaksanaannya diatur secara rinci dalam syariah. Jika ada aturan yang tidak dipatuhi maka ada konsekuensinya dan kemudian zakat yang dibayarkan dianggap tidak sah dan harus diulang.
Sebagian ulama juga berpendapat bahwa zakat adalah shadaqah wajib yang diambil dari harta tertentu seperti emas, perak (atau harta simpanan) dan hewan ternak yang kemudian telah mencapai kadar tertentu. Selain itu zakat harus diberikan kepada delapan kelompok yang berhak menerimanya (al-ashnaf ats-tsaniyah) dan harus dibayarkan dalam jangka waktu tertentu.
B. Infak
Ruang lingkup Infaq cukup terbatas pada hal-hal yang berkaitan dengan niat baik harta warisan. Infaq adalah shadaqah berupa harta yang kemudian disalurkan dengan tujuan semata-mata berharap keridhaan Allah. Tidak ada aturan berapa banyak atau seberapa banyak infaq yang harus dilaksanakan. Jadi setiap umat Islam bisa berinfak dimana saja, kapan saja dan dengan jumlah berapa pun.
C. Shadaqah
Shadaqah mencakup segala sesuatu yang diberikan seseorang kepada orang lain dengan niat ikhlas mencari ridha dan pahala dari Allah. Bentuknya sendiri bebas, termasuk waktu dan kadarnya juga tidak ada kaitannya. Shadaqah adalah pemberian yang bersifat materi, yaitu uang, harta benda, dan lain-lain, serta kebaikan atau jasa.
5. Hubungan antara zakat, infak dan shadaqah
Dalam Islam, terdapat keterkaitan yang erat antara zakat, infaq dan shadaqah. Zakat merupakan kewajiban bagi umat Islam yang memenuhi syarat-syarat tertentu, sedangkan infaq dan shadaqah lebih bersifat umum dan tidak wajib. Zakat adalah pengabdian kepada Allah dan pengabdian kepada sesama, sedangkan infaq dan shadaqah juga merupakan bentuk ibadah yang bertujuan untuk mendekatkan diri kepada Allah dan membantu sesama.
Dari segi hikmah, zakat, infaq dan shadaqah berperan dalam memenuhi kebutuhan masyarakat miskin, menyokong umat Islam dan mengurangi ketidakadilan sosial. Dalam situasi perekonomian, zakat, infaq dan shadaqah juga berperan dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Melalui tata kelola yang baik, zakat, infaq dan shadaqah dapat membantu mengurangi kemiskinan dan meningkatkan perekonomian suatu masyarakat.
Singkatnya, zakat merupakan kewajiban berupa sumbangan keagamaan yang diatur secara rinci, sedangkan infaq dan shadaqah lebih bersifat umum dan dapat diberikan secara sukarela. Namun ketiganya berperan penting dalam kehidupan umat Islam dalam hal ibadah serta kesejahteraan sosial dan ekonomi.
6. Rekomendasi buku tentang zakat, infak dan shadaqah
Berikut adalah beberapa rekomendasi buku tentang zakat, infak, dan shadaqah:
A. Panduan Praktis Memahami Zakat, Infaq, Shadaqah, Wakaf, dan Pajak
Buku ini merupakan panduan praktis untuk memahami zakat, infaq, shadaqah, wakaf dan pajak. Buku ini membahas tentang zakat, infaq, sedekah, infak dan pajak sebagai pilar Islam yang tidak terpisahkan dalam aktivitas Islam.
B. Antara Zakat, Infak, dan Shadaqah
Buku ini memberikan informasi tentang dasar-dasar zakat, infak dan shadaqah. Pengenalan zakat, infak dan shadaqah hendaknya dikenalkan sejak dini agar kesadaran berzakat, infak dan bershadaqah tumbuh.
C. Zakat, Infak, Sedekah
Buku ini mengupas tuntas tentang dalil dan keutamaan zakat, infak dan shadaqah menurut Fiqh 4 Mahzab. Dijelaskan pula perhitungan pasti zakat, infak dan shadaqah.
D. Hukum Islam: Zakat, Infak, Sedekah, dan Wakaf
Buku ini membahas hukum-hukum terkait zakat, infak, sedekah, dan wakaf dalam Islam.
E. Keutamaan Zakat, Infak, dan Sedekah
Pentingnya Zakat, Infak dan Sedekah yang ditulis oleh Gus Arifin ini berisi pembahasan tentang Zakat yang merupakan hak orang lain atau mustahiq, dan bukan hanya pentingnya memberi dari orang kaya kepada orang miskin. Perlu anda ketahui bahwa zakat merupakan sarana yang diciptakan Allah untuk memaksa orang kaya membagikan sebagian hartanya kepada orang miskin (mustahiq).
Buku ini berhasil menjelaskan bahwa kekayaan hanyalah titipan dari Allah. Hal inilah yang menyebabkan Allah memerintahkan hamba-hamba-Nya yang beriman untuk menyisihkan atau membagikan ebagian harta-Nya bagi yang berhak (mustahiq). Bagi yang mampu wajib mengikuti perintah membayar zakat.
Selain menjadi bagian dari ajaran agama Islam, Zakat juga dapat menggerakkan perekonomian masyarakat. Selain itu, jika bentuk zakat tidak cukup dinikmati hanya pada saat hari besar atau hari raya saja, maka sifatnya abadi yaitu tahunan, dan dapat disalurkan untuk berbagi dan menguatkan ummat atau masyarakat.
Itulah tadi beberapa rekomendasi buku tentang zakat, infak dan shadaqah yang dapat Anda baca. Anda dapat memilih buku yang sesuai dengan kebutuhan dan minat Anda.
Penutup:
Artikel ini menjelaskan pentingnya berbagi dan saling mendukung dalam Islam. Berikut beberapa kutipan dari artikel tersebut:
1. Zakat, infak, dan shadaqah merupakan kewajiban bagi umat Islam yang telah memenuhi syarat tertentu dan berupaya untuk mendekatkan diri kepada Allah dan membantu sesama.
2. Ketiga tugas tersebut juga berperan dalam meningkatkan kesejahteraan ekonomi masyarakat dan mengurangi ketidakadilan sosial.
3. Zakat, infak dan shadaqah dapat dianggap sebagai bentuk ibadah yang bertujuan untuk mendekatkan diri kepada Allah dan membantu sesama.
4. Dalam keadaan perekonomian, zakat, infak, dan shadaqah berperan dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
5. Pengelolaan zakat, infaq dan shadaqah yang baik dapat membantu mengurangi kemiskinan dan meningkatkan perekonomian masyarakat.
Secara keseluruhan, artikel tersebut menunjukkan bagaimana zakat, infak dan shadaqah memegang peranan penting dalam kehidupan umat Islam baik dari segi ibadah maupun kesejahteraan sosial dan ekonomi. Sebenarnya tujuan awal blog ini penulis buat ada agar penulis dapat membagikan sedikit ilmu yang penulis miliki kepada para pembaca. Mungkin ini saja yang dapat penulis sampaikan pada pembahasan kita kali ini. Maaf bila artikel atau blog penulis mempunyai kekurangan. Sekian dan terimakasih telah mengunjungi blog ini.
Penulis: Maulana Aditia
Komentar
Posting Komentar